Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 72 Tahun 2009

Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum Di Kota Banjar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 72 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum Di Kota Banjar
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjar
Nomor
72
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Banjar
Tanggal Penetapan
04 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
04 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
04 Agustus 2009
Sumber
BD 2009/72 SERI E
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK - SUBSIDI, PSO - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjar
Bidang
Halaman ini telah diakses 230 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan