Program, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTeritorial IndonesiaTransportasi Darat/Laut/Udara
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERPRES No. 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
Mencabut :
PERPRES No. 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2017.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2022
Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.55/296/X/HUK/2012 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas Wilayah Antara Desa Punvorejo Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Bina Bhakti Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Purwareja Kecamatan Sematu Jaya Dengan Desa Bina Bhakti Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Purwareja Kecamatan Sematu Jaya dan Desa Bina Bhakti Kecamatan Sematu Jaya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Purwareja Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Bina Bhakti Kecamatan Sematu Jaya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Purwareja dengan Desa Bina Bhakti, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Sematu Jaya dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Purwareja Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Bina Bhakti Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.55/296/X/HUK/2012 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas Wilayah Antara Desa Punvorejo Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Bina Bhakti Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.55/352/X11/ HUK/2012 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas Wilayah Antara Desa Purworejo Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Batu Hambawang Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Purwareja Kecamatan Sematu Jaya Dengan Desa Batu Hambawang Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Purwareja Kecamatan Sematu Jaya dan Desa Batu Hambawang Kecamatan Sematu Jaya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Purwareja Kecamatan Sematu Jaya dan Desa Batu Hambawang Kecamatan Sematu Jaya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Purwareja dengan Desa Batu Hambawang, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Sematu Jaya dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Purwareja Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Batu Hambawang Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.55/352/X11/ HUK/2012 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas Wilayah Antara Desa Purworejo Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Batu Hambawang Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 74 Tahun 2015
Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja Teritorial Indonesia
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 74, BD.2015/NO.74
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035
ABSTRAK:
bahwa Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan memiliki keragaman potensi sumber daya alam yang tinggi dan sangat penting bagi pengembangan sosial ekonomi, budaya dan lingkungan yang perlu dikelola secara berkelanjutan,berwawasan lingkungan dengan tetap memperhatikan aspirasi dan
partisipasi masyarakat dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum; bahwa untuk melaksanakan pengelolaan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dengan tetap memperhatikan aspirasi dan partisipasi masyarakat dan tata nilai bangsa yang berdasarkan norma hukum dimaksud diperlukan adanya Rencana Strategis sebagai arah kebijakan lintas sektor dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan; bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Strategis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015-2035;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; . Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; . Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2012; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun
2012; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 34/ PERMEN-KP/2014; Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2011; Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 24 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG RENCANA STRATEGIS WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2015-2035, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Rencana Strategis; 5. Pengendalian dan Evaluasi; 6. Ketentuan Peralihan; 7. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamandau Nomor 75 Tahun 2021
Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/401/XI/HUK/2015 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas Wilayah Antara Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya Dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peta Batas Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya Dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pemerintahan di Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya dan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya, perlu ditetapkan batas desa pasti antara Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya;
b. bahwa penetapan batas antara Desa Tri Tunggal dengan Desa Rimba Jaya, telah disepakati oleh Pemerintah Kecamatan Sematu Jaya dan disetujui oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas antar Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Penegasan Batas Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Batas Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2021.
Keputusan Bupati Lamandau Nomor 188.45/401/XI/HUK/2015 tentang Penetapan dan Penegasan Tata Batas Wilayah Antara Desa Tri Tunggal Kecamatan Sematu Jaya Dengan Desa Rimba Jaya Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau
6
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat