Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 106 Tahun 2015

Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 106 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang di Laut
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
106
Bentuk
Peraturan Presiden (Perpres)
Bentuk Singkat
Perpres
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
01 Oktober 2015
Tanggal Pengundangan
02 Oktober 2015
Tanggal Berlaku
02 Oktober 2015
Sumber
LN.2015/NO.221, LL SETKAB : 8 HLM
Subjek
TRANSPORTASI DARAT / LAUT / UDARA - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2582 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERPRES No. 70 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan