bahwa dalam rangka penataan pembangunan agar ses'uai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Rencana Detail
Tata Ruang dan guna tercapainya penataan kota yang asr
i
serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, keamanan serta
ketertiban masyarakat, I?aka perlu pedornan yang mengatur
mengenai tata tertib penyelenggaraan bangunan di Kota
Palangka Raya. Untuk rnewujudkan bangunan gedung yang andal,
fungsional, berjati diri, serasi dan selaras dengan
lingkungannya perlu penataan Bangunan Gedung di Kota
Palangka Raya
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Mengingat
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini dimaksudkan sebagai pengaturan lebih lanjut dari Undang
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah
Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, baik dalam pemenuhan persyaratan yang
diperlukan dalam penyelenggaraan Bangunan Gedung, maupun dalam pemenuhan
tertib penyelenggaraan Bangunan Gedung di daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota
Palangka Raya Nomor 16 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah
Kota Palangka Raya Tahun 2009 Nomor 16) di Kota Palangka Raya dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku
71 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pandeglang Nomor 3 Tahun 2019
pembebasan - retribusi izin - mendirikan - bangunan
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/No 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBEBASAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 39 peraturan daserah kabupaten pandegelang Nomor 12 tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu, perlu menetapkan peraturan bupati tentang pembebasan retribusi izin mendirikan bangunan.
UU No 23 Th 2000; UU No 28 Th 2020; UU No 17 Th 2003; UU No 28 Th 2009; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah UU No 9 Th 2015; PP No 36 Th 2005; PP No 45 Th 2008; PP No 12 Th 2017; Permendagri No 13 Th 2006 yg telah diubah Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 32 Th 2010; Permenker Umum dan Perumahan rakyat No 5 Th 2016; Perda Kab Pandglang No 3 th 2011; Perda Kab pandeglang No 12 Th 2011; Perda Kab pandeglang no 6 Th 2016.
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; BAB III KRITERIA WAJIB RETRIBUSI YANG DAPAT MENGAJUKAN PEMBEBASAN; BAB IV TATA CARA; BAB V PEMBEBASAN RETRIBUSI IMB; BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2019.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jambi No. 3 Tahun 2015
Bahwa penyelenggaraan bangunan harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya;
Bahwa penyelenggaraan bangunan harus dapat memberikan keamanan dan kenyamanan bagi lingkungannya;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (5), Pasal 9 ayat (2), Pasal 43 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, maka perlu menerbitkan Peraturan Daerah;
Bahwa peraturan mengenai bangunan yang dimuat dalam Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 06 Tahun 2002 tentang Bangunan tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 09 Tahun 1956; UU No. 16 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 1985; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 80 Tahun 1999; PP No. 28 Tahun 2000; PP No. 29 Tahun 2000; PP No. 30 Tahun 2000; PP No. 36 Tahun 2005; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; Peraturan Mentri PU No. 29/PRT/M/2006; Peraturan Mentri PU No. 30/PRT/M/2006; Peraturan Mentri Perumahan Rakyat No. 32 Tahun 2006; Permendagri No. 01 Tahun 2007; Peraturan Mentri PU NO. 05/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 06/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 24/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 25/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 26/PRT/M/2007; Peraturan Mentri No. 29/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 24/PRT/M/2008; Peraturan Mentri No. 26/PRT/M/2008; Peraturan Mentri No. 20/PRT/M/2009; Peraturan Mentri PPW No. 403/KPTS/M/2002; Peraturan Bersama Mendagri, Menri PU, Mentri Komunikasi & Informatika Dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No. 18 Tahun 2009; Permendagri No. 9 Tahun 2009; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Keputusan Mentri PPW No. 403/KPTS/M/2002; Perda Kota Jambi No. 9 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Bangunan, meliputi: Maksud, tujuan, dan lingkup; Fungsi dan klasifikasi bangunan; Persyaratan bangunan; Penyelenggaraan bangunan; Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG); peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan; Pembinaan; Sanksi Administratif; ketentuan penyidikan; dan ketentuan pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 6 Tahun 2002 tentang Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan sebagian kewenangan; keseimbangan terhadap fungsi evakuasi bencana pada bangunan; pertandaan (signage) bangunan; penyelenggaraan Bangunan Gedung adat; penyelenggaraan bangunan gedung dengan gaya/langgam tradisional; penggunaan simbol dan unsur/elemen tradisional; penyelenggaraan kearifan lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung; penyelenggaraan bangunan semi permanen dan darurat; penyelenggaraan bangunan di kawasan rawan bencana alam; perizinan Bangunan; pendataan bangunan; perpanjangan SLF; tata cara dan persyaratan rehabilitasi bangunan pascabencana, tata cara penerbitan IMB bangunan gedung hunian rumah tinggal pada tahap rehabilitasi pasca bencana; pembiayaan pengelolaan database dan operasional anggota TABG; penyelenggaraan forum dengar pendapat; Bentuk dan tata cara pelaksanaan forum dengar pendapat dengan masyarakat, diatur dengan peraturan Walikota Jambi
71 hlm.; Penjelasan 33 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 3 Tahun 2017
PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN KABUPATEN SERANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/No.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR JALAN KABUPATEN SERANG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan publik terutama infrastruktur jalan yang memadai di Kabupaten Serang, guna mendorong, meningkatkan perekonomian masyarakat dan daya saing daerah, maka perlu percepatan pembangunan infrasrtruktur jalan yang rusak dengan didukung prioritas penganggaran pembangunan yang sesuai dengan aspirasi kebutuhan masyarakat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Jalan Kabupaten Serang;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;2. UU No. 23 tahun 2000;3. UU No. 38 tahun 2004
;4. UU No. 23 tahun 2014;5. PP No. 34 tahun 2006;6. PP No. 54 tahun 2010
;7. Perda Kab. Serang No. 26 tahun 2016;8. Perda Kab. Serang No. 5 tahun 2016
;9. Perda Kab. Serang No. 7 tahun 2016;10. Perda Kab. Serang No. 11 tahun 2016
1.ketentuan umum;2. maksud dan tujuan;3. kriteria dan prioritas percepetan pembangunan infrastruktur jalan;4. pelaksanaan dan penggaran percepetan pembangunan infrastruktur jalan;5. pengawasan dan pengendalian
;6. ketentuan lain lain ;7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 3 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2008/NO.3, TLD No.3, LL KOTA PONTIANAK : 38 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung Di Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendirikan bangunan gedung agar sesuai persyaratan administrasi dan persyaratan teknis serta pembangunan yang berwawasan lingkungan perlu dilakukan penataan dan penertiban bangunan dalam wilayah Kota Pontianak.
UU No. 27 Tahun 1959, UU. No. 5 Tahun 1960, UU. No. 13 Tahun 1980, UU. No. 8 Tahun 1981, UU. No. 16 Tahun 1985, UU. No. 4 Tahun 1992, UU. No. 5 Tahun 1992, UU. No. 24 Tahun 1992, UU. No. 4 Tahun 1997, UU. No. 23 Tahun 1997, UU. No. 18 Tahun 1999, UU. No. 28 Tahun 2002, UU. No. 10 Tahun 2004, UU. No. 32 Tahun 2004, UU. No. 33 Tahun 2004, PP. No. 27 Tahun 1983, PP. No. 13 Tahun 1986, PP. No. 27 Tahun 1999, PP. No. 36 Tahun 2005, PP. No. 38 tahun 2007, Perda No. 02 Tahun 1987, Perda No. 4 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Fungsi Dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2010.
Ketentuan Peralihan menyatakan bahwa bangunan yang telah didirikan dan digunakan sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan telah memiliki izin Mendirikan Bangunan berdasarkan Peraturan Daerah sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku.
26 Halaman dan 12 Halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
bahwa usaha jasa konstruksi merupakan salah satu kegiatan dalam bidang ekonomi, sosial dan budaya yang mempunyai peranan penting dalam pencapaian berbagai sasaran guna menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur;
bahwa untuk keselamatan umum dan keterpaduan dalam pengaturan dan pembinaan terhadap Badan Usaha Jasa
Konstruksi, maka izin usaha jasa konstruksi perlu dilaksanakan secara signifikan, konsisten, efektif dan efisien;
bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, yang menyatakan bahwa semua perusahaan di bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di tempat domisilinya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
Undang Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 54 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3833);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten
Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan
Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4180);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3955) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3956) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3957);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2738);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 14/PRT/M/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang;
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 04/PRT/M/2011 tentang Pedoman Persyaratan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Nasional;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 01);
Jenis-jenis dan izin usaha konstruksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2015.
31 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna Barat Nomor 3 Tahun 2017
Penyelenggaraan Bangunan Gedung dilaksanakan secara tertib sesuai dengan fungsinya dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya. Berdasarkan Pasal 109 ayat (1) PP No.36 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan UU No.28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pengaturan Bangunan Gedung di daerah dilakukan oleh Pemda dalam bentuk Perda
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No.28 Tahun 2002; UU No.14 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.36 Tahun 2005
Peraturan daerah ini mengatur tentang Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung, Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Pembinaan, Sanksi Administrasi, dan Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
Perda Kabupaten Muna No. 9 Tahun 2012 yang diberlakukan di Kabupaten Muna Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
80 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 3 Tahun 2023
Bahwa pembangunan bangunan gedung yang andal, berjati diri, serta seimbang, serasi dan selaras mempunyai peranan strategis dalam kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta penghidupan masyarakat dalam pemanfaatan ruang, penyelenggaraan bangunan gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedung serta memenuhi persayaratan administratif dan standar teknis, maka perlu ditetapkan Perda tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 16 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021.
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, fungsi dan klasifikasi, standar teknis, hak dan kewajiban, partisipasi masyarakat, pembinaan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2023.
80 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis dalam
pembangunan Daerah pada khususnya sehingga pembinaan perlu diatur guna mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, sistem Jasa Konstruksi, hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas, dan menciptakan kenyamanan lingkungan; bahwa pertumbuhan dan perkembangan kegiatan jasa konstruksi merupakan bidang usaha yang banyak diminati oleh anggota masyarakat sehingga perlu pembinaan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu disesuaikan.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950.
Materi pokok : Kewenangan Daerah, Pelaksanaan Pembinaan, Forum Jasa Konstruksi, dan Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2023.
Mencabut : Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 5 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Jasa Konstruksi.
Jumlah halaman : 10 HLM, Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Flores Timur Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2019 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan jasa konstruksi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah memiliki peran strategis dalam melindungi kepentingan masyarakat yang diwujudkan dalam bentuk pembinaan terhadap usaha jasa konstruksi; b. bahwa penyelenggaran jasa konstruksi dilakukan untuk membangun prasarana dan saran fisik, mendukung penyediaan pelayanan dan pencapaian target standar minimal pembangunan di daerah; c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi, Daerah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan sub urusan jasa konstruksi; d. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jasa konstruksi di Daerah maka perlu adanya pengaturan mengenai jasa konstruksi; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Jasa Konstruksi
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup; Bab III Penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi; Bab IV Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi; Bab V Izin Usaha Jasa Konstruksi; Bab VI Tanda Daftar Usaha Orang Perseorangan; Bab VII Pembiayaan; Bab VIII Pembinaan dan Pengawasan; Bab IX Sanksi Administrasi; Bab X Ketentuan Lain-Lain; Bab XI Ketentuan Peralihan; Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2019.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat