BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; BAB III KRITERIA WAJIB RETRIBUSI YANG DAPAT MENGAJUKAN PEMBEBASAN; BAB IV TATA CARA; BAB V PEMBEBASAN RETRIBUSI IMB; BAB VI KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat