Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tarif Batas Atas Dan Batas Bawah Angkutan Penumpang Antar Kota Dalam Provinsi Kelas Ekonomi Di Jalan Dengan Mobil Bus Umum Dan Mobil Penumpang Umum Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Barat
ABSTRAK:
sehubungan dengan kebijakan Pemerintah untuk menyesuaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi secara berkala sesuai dengan harga minyak dunia yang kini sedang turun yang berlaku sejak 1 Januari 2015, serta dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi di jalan dengan bus umum, perlu dilakukan penyesuaian tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi kelas ekonomi.
dasar hukum: UU No.26 Tahun 2004; UU No.22 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.4 Tahun 2014; Keputusan Menteri Perhubungan No.KM. 89 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perhubungan No.KM. 52 Tahun 2006; Keputusan Menteri Perhubungan No.KM. 35 Tahun 2003; Peraturan Menteri Perhubungan No.PM. 57 Tahun 2014; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.3 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.7 Tahun 2012; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai tarif angkutan penumpang antar kota dalam provinsi, iuran dana wajib pertanggungan kecelakaan, pelayanan keselamatan, kenyamanan, dan keamanan penumpang.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2015.
mencabut berlakunya Pergub Sulawesi Barat No.39 Tahun 2014.
5 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum baik obyek maupun besarnya tarif sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat ll Kudus Nomor 12 Tahun 1998 tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan,
sehingga perlu disempurnakan; bahwa guna peningkatan pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum perlu dilaksanakan pembayaran retribusi parkir secara berlangganan; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut huruf a dan b di
atas, maka perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah :
UU No 13 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1980; UU No 8 Tahun 1981; UU No 14 Tahun 1992; UU No 18 Tahun 1997; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 27 Tahun 1983; PP No 27 Tahun 1984; PP No 26 Tahun 1985; PP No 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 66 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 5 Tahun 2000;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang istilah Bupati Kepala Daerah Tingkat II Kudus, Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus, Kepala Daerah, Pemerintah Daerah, Kalimat Bagian Hukum adalah bagian hukum sekretariat wilayah/daerah Kabupaten Kudus, Kalimat Surat ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besamya j umlah retribusi terutang, penambahan huruf m pada Pasal 1, perubahan Pasal 8, penyisipan Pasal 8A, perubahan Pasal 21 ayat (1).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2001.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 12 Tahun 1998 dicabut.
8 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN TAHUN 2019 NOMOR 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Garis Sempadan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya pengendalian pembangunan fisik di Kabupaten Konawe Kepulauan, perlu adanya pengaturan yang dapat mewujudkan aspek keselarasan dan keteraturan yang menjamin tertibnya pengelolaan ruang di suatu wilayah;
b. bahwa upaya peningkatan fungsi serta pengem bangan sistem jaringan jalan menghadapi berbagai hambatan, terutama akibat kegiatan pemanfaatan serta keberadaan dan perkembangan bangunan-bangunan di pinggir jalan yang mengakibatkan terganggunya Ruang Pengawasan Jalan, sehingga diperlukan pengaturan mengenai Garis Sempadan Jalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b , perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan Jalan Kabupaten Konawe Kepulauan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pembentukan Kabupaten Konawe Kepulauan di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5415).
6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 260, Tambahan)
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN MANFAAT
BAB III FUNGSI DAN PERANAN GARIS SEMPADAN JALAN
BAB IV JARAK GARIS SEMPADAN JALAN
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VI LARANGAN
BAB VII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB VIII SANKSI
BAB IX KETENTUAN PIDANA
BAB X KETENTUAN PERALIHAN
BAB XI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2006/No.16 Seri C Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan perkembangan
keadaan dan peningkatan pelayanan,
maka Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang Nomor 15 Tahun 2001 tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 12 Tahun 2003 dipandang perlu
diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud huruf a, perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang – undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kantor Perhubungan diubah menjadi
Dinas Perhubungan, perubahan Pasal 14 ayat (2) huruf b, penambahan huruf c pada Pasal 14 ayat (2), Pasal 23 ayat (3) sesudah kata terakhir ditambah
kalimat “sesuai ketentuan yang berlaku”.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 15 Tahun 2001 diubah.
5 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum
ABSTRAK:
a. bahwa penerangan jalan umum merupakan salah satu perlengkapan jalan yang berperan penting dalam menunjang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran bagi pengguna jalan serta dapat menambah keindahan lingkungan, harus disediakan oleh penyelenggara jalan;
b. bahwa dalam rangka menjamin terpenuhinya pelayanan penerangan jalan umum bagi masyarakat di Kabupaten Kendal yang mampu mendukung berfungsinya penyelenggaraan jalan secara baik dan optimal, maka pengelolaan penerangan jalan umum di Kabupaten Kendal perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 20 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Fungsi PJU; Kewenangan Pengelolaan PJU; Perencanaan; Penempatan dan Penataan PJU; Pengadaan dan Pemasangan; Pemeliharaan dan Perbaikan; Pembiayaan; Hal, Kewajiban dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Peran Serta Masyarakat; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2020.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 7 Tahun 2017
TELEVISI BERLANGGANAN KABEL – PENATAAN - PERIJINAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2017 NOMOR 95
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rambu Lalu Lintas Jalan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat serta mengatur ketertiban masyarakat berlalu lintas di jalan, maka perlu ada rambu-rambu lalu lintas di jalan. Penempatan dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas jalan perlu diatur berdasarkan ketentuan yang berlaku serta disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rambu Lalu Lintas Jalan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 38 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 22 Tahun 2009; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 32 Tahun 2011; PP No. 80 Tahun 2012; Kepmenhub No. 61 Tahun 1993
Dalam peraturan ini diatur tentang rambu lalu lintas jalan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai lokasi, objek dan subjek; jenis dan fungsi rambu lalu lintas; penempatan dan pemasangan rambu lalu lintas; penutupan jalan dan pemasangan rambu-rambu sementara. Diatur pula tentang kewajiban dan larangan. Selain itu perda ini juga mengatur pembinaan dan pengawasan; penyidikan; ketentuan pidana; dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 7 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengaturan Lalulintas Di Ruas Jalan Umum Dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan Dan Perkebunan
ABSTRAK:
Ruas jalan umum mempunyai kemampuan tertentu dan terbatas dari segi daya dukung/kemampuan struktur maupun menampung lalulintas harian rata-rata, sehingga perlu dilakukan langkah-langkah antisipatif untuk memberikan perlindungan keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat pengguna jalan dan masyarakat sekitar ruas jalan umum, melalui pengendalian lalu lintas angkutan yang melewati jalan umum.Demi ketertiban, kelancaran, kenyamanan dan keamanan lalulintas masyarakat umum serta dalam rangka usaha pemeliharaan jalan umum dan pembangunan serta penyelenggaraan jalan khusus, dipandang perlu melakukan pengaturan mengenai penggunaan jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil pertambangan dan hasil perkebunan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11/PRT/M/2011.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II LALU LINTAS DI RUAS JALAN UMUM
BAB III JALAN KHUSUS
BAB IV PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB V KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB VII SANKSI ADMINISTRASI
BAB VIII KETENTUAN PIDANA
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2004/NO.17 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu pendukung aktifitas suatu Badan Usaha yang dapat mempengaruhi kondisi lalulintas di Kota Surakarta, sehingga perlu penataan dan pengawasan serta pendanaan yang memadai guna tercapai lalulintas yang aman, nyaman dan lancar; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, dipandang perlu untuk mengadakan penyesuaian atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadaya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan parkir, perijinan, hak dan kewajiban pengelola, petugas parkir dan pengguna jasa parkir, retribusi, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2004.
Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2001 dicabut.
19 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sukabumi Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kualitas dan
kemudahan dalam rangka pelaksanaan
pengoperasian bukti lulus uji berkala, dan
dengan memperhatikan indeks harga dan
perkembangan perekonomian, serta
berdasarkan ketentuan Peraturan Direktorat
Jendral Perhubungan Darat Nomor
2874/AJ.402 /DRJD/2017 tentang pedoman
Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan
Bermotor sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Direktorat Jendral Perhubungan
Darat Nomor 2922/AJ.402/DRJD/2018
tentang Perubahan Atas Peraturan Direktorat
Jendral Perhubungan Darat Nomor
2874/AJ.402/DRJD/2017 tentang Pedoman
Teknis Bukti Lulus Uji Berkala Kendaraan
Bermotor, perlu adanya peninjauan kembali
terhadap tarif retribusi pengujian kendaraan
bermotor.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
1954, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 15
Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 17
Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor. Terdiri atas 3 Bab dan 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2020.
Peraturan Wali kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2018
tentang Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan
Bermotor (Berita Daerah Kota Sukabumi Tahun 2018
Nomor 1), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat