Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Indonesia masih tinggi, menimbulkan korban jiwa dan kerugian material dan telah berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat;
Bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan konsisten untuk melindungi masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Utara;
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, perlu adanya landasan hukum bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan langkah antisipasi, penerapan disiplin, penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 12 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, dengan sistematika :
Ketentuan Umum;
Ruang Lingkup;
Pedoman pelaksanaan;
Sosialisasi dan Partisipasi;
Pemulasaraan Jenazah;
Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan;
Pendanaan;
Sanksi; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2020.
14 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tual Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2020/NO. 8, TBD.2020, LL SETDA KOTA TUAL : 13 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tual
ABSTRAK:
Bahwa penyebaran Covid-19 di Kota Tual telah meningkat yang berdampak terhadap perekonomian, sosial, keamanan dan kesejahteraan masyarakat di Kota Tual. Guna menekan dan memutuskan penyebaran Covid-19 di Kota Tual perlu dilakukan karantina kesehatan di Kota Tual. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tual.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; 6. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 02 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Karantina Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tual.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya wabah Penyakit akibat
adanya Virus Corona di Indonesia, telah ditetapkan
Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor 9 A Tahun 2020 Tanggal 28 Januari 2020 tentang
Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah
Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020 Tanggal
29 Februari 2020;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut sebagaimana
dimaksud pada huruf a, Pemerintah Kota Banjarbaru, telah
menetapkan Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor
188.45/210/KUM/2020 tanggal 15 April 2020 tentang
Perpanjangan Kedua Status Tanggap Darurat Bencana Non
Alam Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID19);
c. bahwa dalam rangka upaya menekan meluasnya dampak
wabah penyakit akibat adanya Virus Corona di Indonesia,
Menteri Kesehatan telah menetapkan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID
– 19);
d. bahwa dalam rangka percepatan penanganan Corona virus
Disease 2019 (COVID-19) di Wilayah Kalimantan Selatan,
Menteri Kesehatan telah menetapkan Pembatasan Sosial
Berskala Besar (PSBB) di Kota Banjarbaru berdasarkan
Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK. 01.07/MENKES/304/2020 tentang
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di
Wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala,
dan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19);
e. bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)
sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf c dan
huruf d, diperlukan untuk menekan penyebaran COVID-19
secara masif melalui pembatasan kegiatan tertentu yang
dalam pelaksanaannya memerlukan pedoman bagi para
pihak yang berkepentingan;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e,
perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan
Corona virus Disease-19 (COVID-19);
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3273);
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarbaru (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 43, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5063);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 183 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6398);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi
Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5601);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang
Penanganan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 49, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
3
10. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Kedaruratan Bencana pada Kondisi
Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 34);
11. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus
Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 19
(COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Presiden Nomor 9 Tahun 2020;
12. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus
Disease2019 (COVID-19);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
120 Tahun 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 157);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID 19)
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor326);
15. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020
tentang Pengendalian Transp1ortasi Dalam Rangka Pencegahan
Penyebaran Corona Virus Disease2019 (COVID-19) (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor361);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 249);
17. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Republik Indonesia Nomor 9.A Tahun 2020 Tentang
Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah
Penyakit Akibat Virus Corona Di Indonesia sebagaimana
telah diubah dengan Keputusan Kepala Badan Nasional
Penanggulangan Bencana Republik Indonesia Nomor 13. A
Tahun 2020;
18. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/
104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Corona virus
(Infeksi 2019-nCoV) sebagai Jenis Penyakit Yang Dapat
Menimbulkan Wabah dan Upaya Penanggulangannya;
19. Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor HK. 01.07/MENKES/304/2020 tentang
Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di
Wilayah Kabupaten Banjar, Kabupaten Barito Kuala,
dan Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19);
20. Keputusan Walikota Banjarbaru Nomor
188.45/147/KUM/2020 tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota
Banjarbaru Nomor 188.45/198/KUM/2020 tentang
Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19);
Maksud dan Tujuan:
Peraturan Walikota ini dimaksudkan sebagai pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Banjarbaru
dengan dilakukan dengan:
(1)membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
(2) Meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi Corona Virus Disease 2019 (COVID 19);
(3) Memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Corona Virus Disease (COVID 19);
(4) Menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID 19).
Ruang lingkup
a. pelaksanaan PSBB;
b. hak dan kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar
penduduk selama PSBB;
c. sumber daya penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19);
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
e. pendanaan; dan
f. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2020.
27 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gowa Nomor 8 Tahun 2022
PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA KE DINAS KESEHATAN KABUPATEN GOWA UNTUK PENAMBAHAN BELANJA OPERASIONAL PENGJNPUTAN DATA VAKSINASI COVID 2019 MELALUI DANA BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2022
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2022 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANTAR JENIS BELANJA PADA
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA KE DINAS KESEHATAN KABUPATEN GOWA
UNTUK PENAMBAHAN BELANJA OPERASIONAL PENGINPUTAN DATA VAKSINASI COVID 2019 MELALUI DANA BELANJA TIDAK TERDUGA
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan ini adalah : a. bahwa sesuai Telaahan Staf Kepala Dinas Kesehatan Nomor 440.1/651/PI langgal 07 Maret 2022 Perihal Permohonan Penambahan Belanja untuk Kegiatan Operasional Penginputan Data Vaksin Covid 19 Dinas Kesehatan Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022 dan Saran Pertimbangan Sadan Pengelolaan Keuangan Daerah Nomor 068/07/BPKD/111/2022 tanggal 15 Maret 2022; b. bahwa berdasarkan Bab.VI huruf D Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Daerah angka 1 huruf h. Pada kondisi tertentu, pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD dapat dilakukan sebelum
perubahan APBD melatui ketetapan Kepala Daerah dengan diberitahukan kepada pimpinan DPRD. Kondisi tertentu tersebut dapat berupa kondisi
mendesak atau perubahan prioritas pembangunan baik di tingkat nasional atau daerah.; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka dipandang per1u ditetapkan dengan Peraturan Bupati Gowa.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: 1. Undang.LJndang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; 2. Undang·Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 4. Undang·Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 5. Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 6. Undang·Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah; 9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 11. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Be/anja Daerah Kabupaten Gowa T ahun
Anggaran 2022; 12. Peraturan Bupati Gowa Nomor 109 Tahun 2021 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Oaerah Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2022.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang penetapan : PERATURAN BUPATI GOWA TENTANG PERGESERAN ANGGARAN ANTAR UNIT ORGANISASI, ANTAR KEGIATAN DAN ANT AR JENIS BELANJA PADA
BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN GOWA KE DINAS KESEHATAN KABUPATEN GOWA UNTUK PENAMBAHAN BELANJA
OPERASIONAL PENGINPUTAN DATA VAKSINASI COVID 2019 MELALUI DANA BELANJA TIDAK TERDUGA TAHUN ANGGARAN 2022. Pasal 1 Pergeseran anggaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan
Bupati ini, akan dimasukkan pada Rancangan Peraturan Oaerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Gowa Tahun Anggaran 2022. Pasal 2 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2022.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kupang Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja TidakTerduga Khusus Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kupang
perubahan-peraturan bupati kupang-belanja tidak terduga-covid-19-kabupaten kupang
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja TidakTerduga Khusus Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kupang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pencairan dan
pertanggungjawaban Belanja Tak Terduga khusus
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019
(Covid-19) di Kabupaten Kupang berdasarkan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah, telah ditetapkan
Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2020
Tentang Mekanisme Pencairan Dan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Khusus Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Kupang;
b. bahwa dalam rangka penyesuian pengaturan
Mekanisme Pencairan Dan Pertanggungjawaban Belanja
Tidak Terduga Khusus Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Kupang
berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39
Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi
Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi
dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, maka perlu merubah Peraturan Bupati Kupang
Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Pencairan
Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga
Khusus Penanganan Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) Di Kabupaten Kupang
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Tentang Perubahan Atas Peraturan
Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2020 Tentang
Mekanisme Pencairan Dan Pertanggungjawaban Belanja
Tidak Terduga Khusus Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Kupang
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang
Kekarantinaan Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 Tentang
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020
Tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 7
Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan
Penanganan Corona Virus Disease 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020
tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran
Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan
Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
Tahun Anggaran 2021 Dalam Rangka Mendukung
Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Dampaknya; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kabupaten Kupang sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Kupang Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan susunan perangkat daerah
Kabupaten Kupang; Peraturan Bupati Kupang Nomor 34 Tahun 2019
tentang Susunan Oraganisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Kabupaten Kupang; Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2020
Tentang Mekanisme Pencairan Dan Pertanggungjawaban
Belanja Tidak Terduga Khusus Penanganan Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19) Di Kabupaten Kupang
Peraturan Bupati tersebut mengatur mengenai Perubahan Mekanisme Pencairan dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Khusus Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kupang
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2021.
Merubah Peraturan Bupati Kupang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pencairan Dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga Khusus Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Kupang
7 halaman
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 9 Tahun 2021
Permenko Perekonomian No. 11 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) NO. 9, BN.2021/No.1303, jdih.ekon.go.id: 8 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja melalui Program Kartu Prakerja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2021.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 9 Tahun 2021
PERWALI Kota Depok No. 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
PERWALI Kota Depok No. 59 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 59 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Secara Proporsional Pra Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Rangka Pencegahan, Penanganan, Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2021
tarif-pelayanan kesehatan-rapid tes antigen-swab-corona virus desease 2019-rumah sakit umum daerah-blud
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, Berita Daerah Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TARIF PELAYANAN KESEHATAN PEMERIKSAAN RAPID TES ANTIGEN-SWAB CORONA VIRUS DESEASE 2019 PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH DAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DENGAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH DI KABUPATEN PADANG PARIAMAN
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah terjadinya pandemi Corona Virus Desease 2019, banyak permintaan masyarakat maupun dunia usaha yang memerlukan layanan pemeriksaan Corona Virus Desease 2019;
b. bahwa Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan COVID19 sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan, perlu diatur dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79
Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, pimpinan Menyusun Tarif Layanan BLUD dengan mempertimbangkan aspek kontiniutas,pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran tarif pelayanan yang dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan tarif pelayanan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab Corona Virus Desease 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Padang Pariaman;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 10 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini memuat VI Bab dan 8 Pasal. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Nama, Obyek dan Subyek Tarif Layanan Pasal 2-Pasal 4; Bab III Besaran Tarif Layanan Pasal 5; Bab IV Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Tarif Pelayanan Pasal 6; Bab V Ketentuan Lain-lain Pasal 7; Bab VI Ketentuan Penutup Pasal 8.
Nama Tarif Pelayanan adalah biaya yang dipungut kepada masyarakat sebagai imbalan atas pelayanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Puskesmas dengan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Padang Pariaman. Obyek Tarif Pelayanan adalah pemeriksaan Corona Virus Desease 2019 yang menggunakan metode tes cepat dengan alat Rapid Tes Antigen-Swab. Subyek Tarif Pelayanan adalah orang, pribadi atau badan yang memperoleh
pelayanan pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Bupati Padang Pariaman Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pemeriksaan Rapid Tes Antigen-Swab Corona Virus Desease 2019 pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah di Kabupaten Padang Pariaman.
6 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2021
PENGENAAN SANKSI - TERHADAP PELANGGARAN PELAKSANAAN PEMBATASAN SOSIAL BESKALA BESAR - DALAM PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 - kota tangerang
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD Tahun 2021 Nomor 9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 Tentang Pengenaan sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan pembatasan Sosial berskala besar Dalam penanganan Corona virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang
ABSTRAK:
Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Wali Kota Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang, namun dengan terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Mikro Dan Pembentukan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa Dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan diubahnya Peraturan Wali Kota tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang sampai dengan kesembilan, maka Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud perlu diubah.
UU No 2 Th 1993; UU No 6 Th 2018; UU No 23 Th 2014 yg telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 21 Th 2020; Perpres No 82 Th 2020; Permendagri No 20 Th 2020; Permenkes No 9 Th 2020; Pergub Banten No 38 Th 2020; Perwal Tangerang No 17 Th 2020; Perwal Tangerang No 29 Th 2020 yg telah diubah dg Perwal Tangerang No 6 Th 2021.
Perubahan Kelima Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2021.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020.
Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 9 Tahun 2021.
8 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo Nomor 9 Tahun 2022
petunjuk teknis pelaksanaan bantuan langsung pangan pemerintah provinsi gorontalo dalam rangka penanggulangan kekemiskinan dan penanggulangan dampak sosial dan ekonomi corona virus disease 2019 (covid-19) tahun anggaran 2020gar
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 9, BD.2022/No.9
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam Rangka Penanggulangan Kemiskinan dan Penanggulangan Dampak Sosial dan Ekonomi Akibat Pandemin Corona Virus Disease 2019b (Covid-19) Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk mendorong peningkatan perekonomian dan pemberian bantuan social kepada masyarakat terdampak pandemi corona virus disease 2019
Dasar hukum peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 38 Tahun 2000; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No.77 Tahun 2020.
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Pangan Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam rangka peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan dampak sosial dan ekonomi akibat pandemi corona virus disease 2019 (covid-19) Tahun Anggaran 2022
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2022.
Terdiri dari 12 halaman dengan lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat