Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Usaha Budidaya Perkebunan
ABSTRAK:
A. Bahwa usaha perkebunan merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang berperan dalam meningkatkan Pendapatan dan Kesejahteraan Petani.
Penyerapan Tenaga Kerja, Peningkatan Devisa dan Pelestanan Lingkungan
Hidup serta sebagai Instrumen Pemerataan dan Pengembangan Ekonomi
Rakyat;
B. Bahwa Pengembangan Perkebunan diarahkan untuk mewujudkan Usaha
Perkebunan yang efisien, merata dan berkeadilan guna sebesar-besarnya
kesejahteraan rakyat dengan memberikan peluang yang lebih besar kepada
koperasi, usaha kecil, menengah dan besar dalam usaha perkebunan.
C. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas serta untuk menciptakan lklim
usaha perkebunan yang kondusif perlu menetapkan ketentuan perizinan
usaha perkebunan dengan Peraturan daerah Kabupaten Kapuas.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 ; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : JENIS,LUAS, DAN POLA PENGEMBANGAN USAHA
BAB III : pERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
BAB IV : PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V : SANKSI
BAB VI : KETENTUAN PERALIHAN
BAB VII : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2003.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2003/NO.15 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perijinan Bidang Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera, dari badan jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap oang hidup produktif secara sosial dan ekonomis, maka perlu dilakukan upaya kesehatan, yaitu setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah dan atau masyarakart; bahwa kesehatan merupakan salah satu hak asasi masyarakat dan dengan meningkatnya tuntutan masyarakat di bidang Pelayanan Kesehatan, maka perijinan di bidang kesehatan yang beragam jenisnya perlu mendapat pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah sebagai perlindungan hukum kepada masyarakat/konsumen; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, Perijinan di bidang Kesehatan menjadi kewenangan Pemerintah Kota; bahwa guna pengaturan perijinan di bidang Kesehatan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Surakarta tentang Perijinan di Bidang Kesehatan;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 2 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Dati II Surakarta Nomor 14 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang bidang perijinan, penyelenggaraan pelayanan, perijinan, retribusi, pembinaan dna pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2003.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 14 Tahun 1991 tidak berlaku.
32 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003
IJIN USAHA INDUSTRI, IJIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR GUDANG
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2003/NO.14 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Industri, Ijin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
bahwa perdagangan, industri dan pergudangan merupakan bidang usaha yang saling berhubungan sekaligus merupakan sektor pendukung perekonomian Kota Surakarta, sehingga dengan demikian diperlukan pengaturan agar dapat menumbuhkan iklim yang kondusif dalam berusaha sekaligus memberikan ketenangan, ketertiban dan kepastian dalam berusaha; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, pengaturan, pembinaan dan peningkatan pelayanan di bidang perdagangan, industri dan pergudangan merupakan wewenang Pemerintah Kota Surakarta sebagai daerah otonom; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Ijin Usaha Industri, Ijin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Gudang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 18 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Perijinan Dan Pendaftaran, Kewenangan Perijinan, Permohonan Dan Pendaftaran IUI, IUP Dan TDG, Perubahan, Penggantian Dan Daftar Ulang IUI, IUP Dan TDG, penyimpanan barang, Informasi Industri, Perdagangan Dan Pergudangan, Pembinaan Dan Pengawasan, retribusi, biaya operasional, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 09 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Peternakan Unggas dan Produknya
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan usaha petemakan
unggas dan pengolahan produknya di wilayah Kota Banjarbaru untuk hal
tersebut perlu dilakukan pengawasan pengendalian dan pembinaan
terhadap usaha tersebut balk dari segi perizinan, kesehatan hewan
dan lingkungan; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut pada hump a konsideran
ini, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 362/Kpts/PN.120/5/1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 472/Kpts/TN.330/6/1996; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 06 tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 08 Tahun 2001.
Peraturan Daerah Izin Peternakan Unggas Dan Produknya yang berisi; Ketentuan Umum; Obyek, Dan Subyek Retribusi; Golongan Retribusi; Ketentuan Perizinan; Pelayanan Perizinan; Hak Dan Kewajiban; Pemasukan, Penampungan Dan Pengeluaran Unggas; Pemotongan Unggas Dan Pengolahannya; Pengawasan Dan Pemeriksaan Kualitas Produk Unggas; Pengawetan Dan Penjualan Daging Unggas; Cara Mengukur Penggunaan Jasa; Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan; Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Sanksi Administrasi; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; Kadarluarsa Penagihan; Pembinaan Dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2003.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu Pada Tanah Milik
ABSTRAK:
a. bahwa kayu yang berada/tumbuh di areal tanah Milik sebagai hasil budidaya penanaman dapat dimanfaalkan kayunya untuk pemakaian sendiri dan untuk diperdagangkan;
b. bahwa untuk melindungi keabsahan kayu berasal dari hasil budidaya penanaman perlu pengaturan perizinan;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menetapkan Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Kayu pada tanah Milik dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
BAB 1 KETENTUAN UMUM;
BAB II PERIZINAN;
BAB III KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN;
BAB IV SANKSI;
BAB V KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2003.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Ijin Mendirikan Perusahaan Perbengkelan Umum di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin tumbuh dan berkembangnya usaha
perbengkelan kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air di
Kabupaten Murung Raya dipandang perlu diadakan pembinaan dan
pengaturannya. Penerimaan dari pemberian ijin usaha perbengkelan
kendaraan bermotor dan kendaraan di atas air merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli
Daerah Kabupaten Murung Raya.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
KETENTUAN PERIJINAN;
BAB III
KETENTUAN BIAYA;
BAB IV
KEWAJIBAN PENGUSAHA;
BAB V
JANGKA WAKTU BERLAKUNYA IJIN;
BAB VI
PENOLAKAN DAN PENCABUTAN IJIN;
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 9 Tahun 2003
PERDA Kab. Bangka No. 2 Tahun 2012 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 9 Tahun 2003 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanah Milik dan Kebun Rakyat
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD No.9 Seri B 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan pada Tanah Milik dan Kebun Rakyat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat