Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERDA NOMOR 21 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya penambahan objek dan penyesuaian tarif retnbusi tempat rekreasi dan olahraga, perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huru f a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130. Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kal i diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775); Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahu n 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Daerah Nomor 7 Tahu n 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2010 Nomor 21);
Beberapa ketentuan pada Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan pasal 25 diubah; 2. Ketentuan dalam Lampiran diubah dan selengkapnya berbunyi sebagaimana tersebut pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini , maka: a. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat
Rekreasi dan Olah Raga; dan b. Ketentuan Lampiran angka 2, angka 4, angka 5, angka 6 dan angka 7 dalam Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Retribusi Kekayaan Daerah; c. Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015 tentang Penetapan Tarif Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi
RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN OLAHRAGA
3 halaman, 1 halaman penjelasan dan 8 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan dalam penetapan Peraturan Daerah ini adalah:
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 155 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pada intinya menyatakan bahwa tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali. Bahwa tarif retribusi jasa usaha sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini berkaitan dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian serta sehubungan dengan adanya penambahan obyek retribusi jasa usaha yang baru, sehingga dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.67 Tahun 1958 tentang Perubahan Batas-batas Wilayah Kotapraja Salatiga Dan Daerah Swatantra Tingkat II Semarang. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 1976 tentang Perluasan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 tahun 1992 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Salatiga Dan Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perda Kabupaten Semarang No.14 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda Kabupaten Semarang No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha. Perda Kabupaten Semarang No.11 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa.
Materi yang termuat di dalam Peraturan Daerah ini adalah:
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Semarang No.2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dilakukan perubahan dan terdapat penyisipan ketentuan baru.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 6, angka 10, angka 17, angka 18, angka 20, angka 22 diubah, angka 21 dihapus, diantara angaka 15 dan angka 16 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 15A, diantara angka 18 dan angka 19 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 18A, diantara angka 56 dan angka 57 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 56A dan angka 56B dan diantara angka 66 dan angka 67 disisipkan 3 (tiga) angka yakni 66A, angka 66B, dan angka 66C.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2017.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4, angka 6, angka 10, angka 17, angka 18, angka 20, angka 22 diubah, angka 21 dihapus, diantara angaka 15 dan angka 16 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 15A, diantara angka 18 dan angka 19 disisipkan 1 (satu) angka yaitu angka 18A, diantara angka 56 dan angka 57 disisipkan 2 (dua) angka yakni angka 56A dan angka 56B dan diantara angka 66 dan angka 67 disisipkan 3 (tiga) angka yakni 66A, angka 66B, dan angka 66C.
2. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) diubah.
143 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magetan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kab. Magetan Tahun 2017 No 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Magetan No 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/58.K/KPTS/013/2016 tentang Pembatalan 2 (Dua) Peraturan Daerah Kabupaten Magetan, terdapat beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang dibatalkan oleh Gubernur Jawa Timur, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 150 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonantie) Stbl 1926 Nomor 226 sebagaimana telah diubah dengan Stbl 1940 Nomor 14 dan Nomor 450;
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Dati II Surabaya dengan mengubah Undang Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Daerah Kabupaten di Lingkungan Propinsi Jawa Timur dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah- Daerah Kabupaten Kota Besar dalam lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5188);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manjemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 120, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5317);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 673);
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
22. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
23. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 494);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 1988 Nomor 8 / B);
25. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 27);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 19
Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Magetan (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2012 Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 28);
27. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2008 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 40);
28. Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kebupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan Nomor 12);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Magetan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kebupaten Magetan Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Magetan
Nomor 12) diubah sebagai berikut:
1. Pasal 15 ayat (2) huruf a dihapus;
2. Pasal 22 ayat (2) dihapus;
3. Pasal 25 ayat (2) huruf j dihapus;
4. Pasal 26 dihapus.
5. Pasal 57 dihapus.
6. Lampiran I, II, dan III diubah menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2017.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Bagian Hukum Pemkab Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa sebagai Badan Layanan Umum Daerah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, penetapan tarif layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, mengatur tarif pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Sumbawa, sehingga perlu diubah.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 28 Tahun 2009, Perda Kab. Sumbawa No. 1 Tahun 2012.
Dalam Perbup ini diatur tentang perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum diantaranya yaitu, Ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf a, dan ayat (2) dihapus, Ketentuan Pasal 5 huruf a dihapus, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan huruf a Pasal 7 dihapus, Ketentuan Pasal 9 ayat (2) huruf a diubah, Ketentuan Lampiran I angka II dihapus sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Maret 2018.
16
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Bahwa Retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan aslidaerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan danpembangunan daerah serta meningkatkan pelayanan kepadamasyarakat berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dankeadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas denganmemperhatikan potensi daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 45 Tahun 2008, PP No. 69 Tahun 2010, PP No. 18 Tahun 2016, Perda No. 2 Tahun 1987, Perda No. 1 Tahun 2011, Perda No. 7 Tahun 2016.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2017.
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2011TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA
22 halaman, 15 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2017 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
bahwa untuk efektifitas dan efisiensi serta mengoptimalkan pemungutan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Pengambilan Bahan Mineral Bukan Logam dan Batuan, maka perlu mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dengan Peraturan Daerah.
1.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Repulbik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah (Lembaran Negara Repulbik Indonesia Tahun 2016 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5950).
Mengatur mengenai Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, dipungut pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Obyek pajak mineral bukan logam dan batuan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2017.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Retribusi Daerah, perlu dilakukan perubahan berkaitan
dengan penerapan tarif maupun penambahan rincian
Obyek Retribusi Daerah;
b. Bahwa ketentuan mengenai retribusi daerah yang terdiri
dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan
retribusi perizinan tertentu, sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, perlu diubah dan
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan
huruf b diatas, perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20 14, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun
2011Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun
2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun
2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun
2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun
2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun
2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun
2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun
2016
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2017.
mengubah Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011
mengatur mengenai Retribusi Daerah
46 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah
ABSTRAK:
berdasarkan penjelasan Pasal 124 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menjadi dasar penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 telah dinyatakan tidak sah secara hukum berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU/XII/2014 tanggal 17 November 2014
Pasal 18 ayat (6) UUD RI 1945, UU Nomor 28 Tahun 1959, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 69 Tahun 2010, Perda Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2011
Dalam peraturan ini diatur mengenai pengaturan ketentuan Pasal 59 ayat (8) dan ayat (17) huruf C.a, C.b, C.c, dan C.d disempurnakan sedangkan ayat (17) huruf A.f dan ayat (17) huruf C.f dihapus, Penyempurnaan Ketentuan Pasal 60, penyempurnaan Ketentuan Pasal 70, penyempurnaan ketentuan Pasal 77
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2017.
Perubahan ke 4 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat