ABSTRAK: |
- bahwa Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang
Retribusi Daerah, perlu dilakukan perubahan berkaitan
dengan penerapan tarif maupun penambahan rincian
Obyek Retribusi Daerah;
b. Bahwa ketentuan mengenai retribusi daerah yang terdiri
dari retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha dan
retribusi perizinan tertentu, sebagaimana telah diatur
dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6
Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, perlu diubah dan
disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
c. Bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan
huruf b diatas, perlu dilakukan perubahan atas
Peraturan Daerah tentang Retribusi Daerah.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 20 14, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 12 Tahun
2011Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun
2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun
2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 11 Tahun
2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 2 Tahun
2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun
2010, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun
2012, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun
2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun
2016
- Beberapa ketentuan diubah
|