Permen ESDM No. 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineraldan Batubara
Mencabut :
Keputusan Menteri Pertambangan Nomor 423/Kpts/M/ Pertamb/ 1972 tanggal 3 Agustus 1972 tentang Perusahaan Jasa Pertambangan di Luar Minyak dan Gas Bumi
Keputusan Menteri Pertambangan Nomor 211/Kpts/M/Pertamb/ 1978 tanggal 29 Maret 1978 tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Bahan Galian dan Mengadakan Konsultasi Mengenai Pemberian Fasilitas Penanaman Modal Di Bidang Pertambangan Bukan Minyak dan Gas Bumi dan Pemberian Izin Usaha Jasa Penunjang Pertambangan Kepada Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil Dan Tenaga Tidak Tetap Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka usaha pencapaian tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah khususnya biaya perjalanan dinas bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Tidak Tetap Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara agar lebih efektif dan efisien, maka
dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Tidak Tetap Daerah Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara; Ketentuan pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kutai Kartanegara yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 22 Tahun 2008 perlu diadakan penyempurnaan karena tidak sesuai dengan situasi dan kondisi saat ini; Berdasarkan pertimbangan diatas, perlu segera menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Tidak Tetap Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004l UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kukar No.11 Tahun 2008.
Perjalanan Dinas dilakukan untuk melaksanakan tugas bagi kepentingan Daerah dengan tetap menerapkan prinsip efektif dan efisien. Perjalanan Dinas dilakukan oleh Pejabat/PNS dan T3D yang ditunjuk oleh Pejabat yang berwenang. Pejabat/PNS dan T3D yang ditunjuk untuk melaksanakan perjalanan dinas harus berdasarkan SPT dan SPPD yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. Perjalanan Dinas terdiri dari; a. Perjalanan Dinas Dalam Negeri; dan
b. Perjalanan Dinas Luar Negeri. Perjalanan Dinas Dalam Negeri adalah perjalanan dinas yang dilakukan oleh Pejabat/Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Tidak Tetap Daerah Dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara keluar dari tempat kedudukan baik perorangan maupun secara bersama-sama yang dilakukan dalam wilayah Repubilk Indonesia untuk kepentingan Pemerintah Daerah atas perintah Pejabat yang berwenang yang meliputi terdiri dari :
a. Perjalanan Dinas dalam wilayah propinsi; b. Perjalanan Dinas dalam kecamatan; c. Perjalanan Dinas di luar wilayah propinsi; d. Perjalanan Dinas Pindah; dan e. Perjalanan Dinas untuk Pendidikan, Kursus, Seminar dan Workshop.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2009.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 28 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Pompanua Riattang menjadi Kelurahan Pompanua Riattang Kecamatan Ajangale Kabupaten Bone
ABSTRAK:
Atas prakarsa dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan mempertimbangkan dan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Desa Pompanua maka perlu melakukan perubahan status Desa menjadi Kelurahan Pompanua Riattang; berdasakan hasil kerja Tim Pengkaji Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan dinyatakan bahwa Desa Pompanua Riattang layak untuk berubah status menjadi Kelurahan Pompanua Riattang.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa
6. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
MENGATUR TENTANG PERUBAHAN STATUS DESA POMPANUA RIATTANG MENJADI KELURAHAN POMPANUA RIATTANG KECAMATAN AJANGALE KABUPATEN BONE
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 28 Tahun 2009
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA - RINCIAN TUGAS JABATAN STRUKTURAL
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2009/No.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rincian Tugas Jabatan Struktural pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 41 ayat (10)
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rincian Tugas Jabatan
Struktural Pada Dinas Komunikasi dan Informatika;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 31 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rincian tugas Jabatan Struktural pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Magelang adalah tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2009.
16 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 28 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan memperhatikan tarif pemakaian kekayaan daerah
sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 7
Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan situasi
dan kondisi saat ini dan mencermati perkembangan serta
penambahan jumlah aset daerah yang belum termuat sebelumnya,
dipandang perlu untuk melakukan pengaturan kembali untuk
menetapkan dasar-dasar pengaturan pelaksanaan dan pungutan
daerah atas pemakaian kekayaan daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59
Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2009;
Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Perizinan;
3. Retribusi;
4. Golongan Retribusi;
5. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
6. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
7. Prinsip Dalam Penetapan Struktur Dan Besaran Tarif;
8. Struktur dan Besaran Tarif Retribusi;
9. Kewenangan Pemungutan;
10. Wilayah Pungutan;
11. Pendaftaran;
12. Penetapan Retribusi;
13. Tata Cara Pemungutan;
14. Tata Cara Pembayaran;
15. Sanksi Administrasi;
16. Tata Cara Penagihan;
17. Keberatan;
18. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
19. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi;
20. Kedaluwarsa Penagihan;
21. Ketentuan Pengecualian;
22. Ketentuan Penyidikan;
23. Ketentuan Pidana;
24. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Propinsi
Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Tahun 2001 Nomor 11)
dan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2006 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan
Selatan Tahun 2006 Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
19 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 28 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2009 Nomor 19
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAYANAN PERIJINAN DI BIDANG PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH BADAN PELAYANAN
PERIJINAN TERPADU KOTA MALANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jember No. 28 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame Kabupaten Jember
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 15
Tahun 2002 tentang Pajak Reklame di Kabupaten Jember agar pelayanan penyelenggaraan reklame kepada masyarakat lebih berkualitas, akuntabel dan terkoordinasi perlu Tata Cara Penyelenggaraan Reklame Kabupaten Jember;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati;
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2002 Nomor 8);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2002 Nomor 15);
Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 12 Tahun 2006 tentang Ijin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Jember Tahun 2006 Nomor 12);
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Jember;
Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Kabupaten Jember;
Setiap orang pribadi atau badan yang akan menyelenggarakan reklame di Kabupaten wajib memperoleh izin tertulis dari Bupati atau Pejabat yang ditunjuk. Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud , yang bersangkutan harus mengajukan permohonan secara tertulis kepada Dinas Pendapatan.
Permohonan izin penyelenggaraan reklame yang memerlukan pertimbangan dari tim pengkajian sebagai berikut :
a. Reklame tetap yang diselenggarakan di tanah Pemerintah Kabupaten;
b. Reklame tetap yang diselenggarakan di luar tanah Pemerintah Kabupaten dengan ukuran luas lebih dari atau sama dengan 8 m² (delapan meter persegi);
c. Reklame tetap yang diselenggarakan di luar tanah Pemerintah Kabupaten dengan ketinggian lebih dari atau sama dengan 5 m (lima) meter;
d. Reklame tetap yang diselenggarakan di luar tanah Pemerintah Kabupaten yang didirikan diatas bangunan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan diberlakukan Peraturan ini, maka Keputusan Bupati Jember Nomor 8 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa Reklame dan Letak Strategis Penempatan Reklame Kabupaten Jember, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Azerbaijan Mengenai Kerja Sama Ekonomi dan Teknik (Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The Republic Of Azerbaijan On Economic And Technical Cooperation)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat