Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/Menkes/PB/I/ 2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Dasar hukum Perda tersebut adalah Pasal 18 ayat (6); UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 109 tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/Menkes/PB/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011.
Peraturan Daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Asas, Maksud dan Tujuan; III. Ruang Lingkup; IV. KTR; V. KTKM; VI. Larangan; VII. Peran Serta Masyarakat; VIII. Satuan Tugas Penegak KTR; IX. Pembinaan dan Pengawasanl; X. Sanksi Administratif; XI. Ketentuan Penyidikan; XII. Ketentuan Pidana; XIII. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2019.
14 halaman; 3 halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2050
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 18 Undang undang Nomor 30 Tahun 2007 Tentang Energi, Perlumenetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barattentang Rencana Umum Energi Daerah Tahun2018-2050.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950,Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, . Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2017, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Kedudukan, Sistematika, koordinasi, Pembinaan, pengawasan, Monitoring dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
101halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK UTARA PADAPERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN LOMBOK UTARA
ABSTRAK:
• bahwa untuk meningkatkan pertumbuhan dan mengembangkan perekonomian daerah serta sebagai upaya pemerintah daerah dalam menggali sumber pendapatan asli daerah dan meningkatkan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah, pemerintah daerah perlu melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara;
• bahwa untuk memberikan landasan hukum terhadap penyertaan modal daerah sesuai ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu mengatur penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Lombok Utara
• Penyertaan modal pemerintah daerah dilakukan pada PDAM.
• Penyertaan modal pemerintah daerah) berupa uang.
• Penyertaan modal pemerintah daerah adalah merupakan kekayan daerah yang dipisahkan.
• Besarnya penyertaan modal pemerintah daerah dalam bentuk uang sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar Rupiah) yang akan disertakan secara bertahap selama 5 (lima) tahun dan terhitung mulai tahun 2019.
• Besarnya penyertaan modal pada tahun 2019 sebesar Rp. 7.000.000.000,- (Tujuh Milyar Rupiah).
• Untuk besaran penyertaan modal pada tahun-tahun selanjutnya sampai dengan tahun 2023, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dianggarkan pada APBD tahun anggaran berkenaan.
• Besarnya penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM sampai dengan bulan Desember 2018 secara kumulatif sebesar Rp. 21.000.000.000,-(Dua Puluh Satu Milyar Rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. Tahun Anggaran 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah); b. Penambahan Penyertaan Modal pada Perubahan Anggaran Tahun 2013 sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah); dan c. Tahun Anggaran 2014 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah); d. Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua Milyar Rupiah); e. Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah); f. Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 4.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah); dan g. Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp. 5.000.000.000,- (Empat Milyar Rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
-
• Penambahan, pengurangan dan Penarikan modal penyertaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kupang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUUXIII/2015 dan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kupang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 112 Tahun 2014; dan Perda Kabupaten Kupang No. 4 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur mengenai: 1. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) diubah; 2. Ketentuan Pasal 6 diubah; 3. Ketentuan Pasal 27 huruf g dihapus; 4. Ketentuan Pasal 29 ayat (4) huruf g diubah; 5. Ketentuan Pasal 52 diubah; 6. Ketentuan Pasal 64 diubah; 7. Diantara Pasal 64 dan Pasal 65 ditambahkan 4 (empat) Pasal baru yakni Pasal 64A, Pasal 64B, Pasal 64C, dan Pasal 64D; 8. Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ayat (3) dihapus; 9. Ketentuan Pasal 66 dihapus; 10. Ketentuan Pasal 67 dihapus;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
Mengubah Perda Kabupaten Kupang No. 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah
10 halaman; 1 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif, maka pengelolaan dan pemanfaatkan potensi Desa harus dilaksanakan dengan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan; bahwa beberapa Desa yang saling berbatasan dalam satu kawasan yang memiliki kesamaan dan/atau keterkaitan masalah atau potensi pengembangan, dapat ditetapkan sebagai sebuah kawasan yang dapat dikembangkan dan dikelola secara bersama-sama antar Pemerintah Desa dan masyarakat Desa sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa; bahwa sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditegaskan, pengaturan lebih lanjut perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan aset Desa untuk pembangunana kawasan perdesaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengusulan Kawasan Perdesaan, Penetapan dan Perencanaan Kawasan Perdesaan, Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.2, TLD NO.10519
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
bahwa untuk mengantisipasi risiko bencana kebakaran yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup, tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaran pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu; bahwa Kabupaten Poso sedang menuju pertumbuhan pembangunan dan membutuhkan sebuah perencanaan yang sifatnya terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh dalam menanggulangi bahaya kebakaran; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, maka diperlukan pengaturan tentang tatanan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: obyek manajemen pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran; klasifikasi risiko bahaya kebakaran pada bangunan gedung; manajemen pencegahan bahaya kebakaran; pemeriksaan alat pemadam kebakaran; penanggulangan kebakaran; peran serta masyarakat; pengendalian; pembinaan; penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
15 halaman; Penjelasan 9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2019/NO.110, TLD NO.100
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Dan Pengembangan Koperasi Dan Usaha Kecil
ABSTRAK:
bahwa badan usaha koperasi dan usaha kecil mempunyai kedudukan dan peran strategis dalam meningkatkan perekonomian daerah, menopang ketahanan ekonomi masyarakat, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat, memperluas lapangan kerja serta memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat menetapkan kebijakan sesuai dengan kewenangannya, urusan Koperasi dan usaha kecil merupakan urusan wajib tidak berkaitan dengan pelayanan dasar yang merupakan kewenangan provinsi;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah 17 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pemberdayaan dan perlindungan Koperasi, pemberdayaan dan pengembangan Usaha Kecil, lembaga pembiayaan, partisipasi dunia usaha dan masyarakat, pendanaan, larangan, sanksi administrasi, dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
17 halaman; Penjelasan 4 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perpustakaan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah dalam rangka pembinaan perpustakaan berwenang dalam pengelolaan perpustakaan di daerah; Perpustakaan sebagai sumber informasi yang berupa karya tulis, karya cetak dan / atau karya rekam adalah wahana pelestarian kekayaan budaya bangsa dalam rangka meningkatkan kecerdasan kehidupan bangsa dan menumbuh kembangkan minat baca; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan.
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang_Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perpustakaan, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, 3. Perencanaan, 4. Jenis dan Pengelolaan Perpustakaan, 5. Pengembangan Perpustakaan, 6. Sarana dan Prasarana, 7. Pelayanan Perpustakaan, 8. Tenaga Perpustakaan, 9. Pelestarian Koleksi Daerah, Naskah Kuno dan Pengembangan Koleksi Budaya Daerah, 10. Pembudayaan Kegemaran Membaca, 11. Kelebagaan, 12. Kerjasama dan Kemitraan, 13. Pendanaan Perpustakaan, 14. Penghargaan, 15. Fasilitas Pembinaan, Pengembangan dan Pengawasan, 16. Sanksi Administratif, 17. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2019.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2019 Nomor 106
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kabupaten Konawe Utara perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
UUD 1945; UU No 1 Tahun 1970; UU No 1 Tahun 2000; UU No 13 Tahun 2003; UU No 13 Tahun 2007; UU No 23 Tahun 2014; PP No 50 Tahun 2012; PP No 78 Tahun 2015; PP No 12 Tahun 2017; Perpres No 21 Tahun 2010; Perpres No 20 Tahun 2018
Dalam Peraturan ini diatur tentang Ketentuan Umum; Strategi Kebijakan; Perencanaan Tenaga Kerja; Pelatihan dan Pemagangan; Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kerja; Hubungan Kerja; Hubungan Industrial; Perlindungan dan Kesejahteraan; Upah Minimum; Dewan Pengupahan Kabupaten; Penggunaan Tenaga Kerja Asing; Pengawasan; Penghargaan; Pembinaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2019.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat