Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Besaran Satuan Biaya Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Program Sekolah Gratis (PSG)
ABSTRAK:
Guna efektifitas dan optimalisasi serta akuntabilitas penggunaan data BOS tingkat SD/MI dan SMP/MTS, SMA/MA, SMK Negeri dan swasta dalam Kota Pagar Alam, sesuai dengan Permendikbud No. 101 Tahun 2013 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dana BOS. maka perlu menetapkan besaran satuan biaya Dana BOS. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 19 Tahun 2005; PP No. 48 Tahun 2008; Permendiknas No. 14 Tahun 2005; Permendikbud No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda No. 2 Tahun 2009; Perda No 4 Tahun 2008.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, tujuan dan prinsip, prosedur penetapan penggunaan dana BOS, besaran/satuan biaya kegiatan, transport kegiatan diluar jam sekolah, insentif kegiatan, bantuan transport siswa miskin, besaran/satuan biaya personalia, pelaporan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2015.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
a. bahwa kesejahteraan sosial merupakan suatu kondisi
terpenuhinya kebutuhan material, spiritual dan sosial Warga
Negara dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri,
sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya;
b. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan sosial di Daerah,
perlu dilakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara
terencana, terarah dan berkelanjutan melalui rehabilitasi
sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan
perlindungan sosial;
c. bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Pemerintah
Daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang selaras dengan
kebijakan pembangunan nasional di bidang kesejahteraan
sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia1945, Undang-Undang Nomor 10 Tahun1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1954, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980,Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, penanganan fakir miskin, partisipasi masyarakat, penghargaan, pendaftaran dan perizinan lembaga kesejahteraan sosial, sumber daya, usaha pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang berasal yang berasal dari masyarakat, pengurusan administrasi kependudukan dan catatan sipil bagi PMKS, pembinaan dan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, sanksi administratif, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
35 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Selatan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD No.6.2015/NOREG 6.6/2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 perlu disesuaikan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No. 5 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; dan PP No. 43 Tahun 2014.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Badan Permusyawaratan Desa (BPD), yaitu lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Pengisian keanggotaan BPK dilaksanakan secara demokratis, yaitu pemilihan secara langsung, serta secara musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan. Masa jabatan Anggota BPD adalah 6 (enam) tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk masa keanggotaan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Pengisian Anggota BPD secara langsung dilaksanakan melalui tahapan perencanaan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Penetapan Anggota BPD melalui musyawarah perwakilan dilakukan dengan cara musyawarah dan mufakat. Pengisian Anggota BPD antarwaktu dilaksanakan apabila Anggota BPD berhenti atau diberhentikan dengan sisa jabatan lebih dari 4 (empat) bulan. Perda ini juga memuat ketentuan mengenai Hak, Kewajiban, dan Larangan anggota BPD. Pimpinan dan Anggota BPD menerima tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa. Untuk kegiatan BPD disediakan biaya operasional sesuai kemampuan keuangan Desa yang dikelola oleh Sekretaris BPD. Setiap akhir tahun anggaran dan 3 (tiga) bulan sebelum akhir masa jabatan, BPD berkewajiban membuat laporan pengelolaan keuangan, yang memuat jumlah anggaran yang dikelola BPD dan rincian penggunaan anggaran. Hubungan kerja antara BPD dengan Kepala Desa serta dengan lembaga kemasyarakatan bersifat kemitraan dalam rangka mengakomodasi aspirasi masyarakat yang berkembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2012 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 1 (satu) Tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wakatobi Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
Perizinan berfungsi sebagai instrumen pemerintahan dalam pengawasan,
pengendalian dan perlindungan dalam kegiatan berusaha maupun dalam kegiatan kemasyarakatan yang berdampak pada kepentingan umum. Dalam rangka penyelenggaraan jasa konstruksi di daerah yang sesuai dengan kepranataan usaha, Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan dan pembinaan serta pengawasan jasa konstruksi agar mampu mendukung terwujudnya ketertiban dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi secara optimal. Berkenaan dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi sudah tidak sesuai dengan kondisi dan dinamika perkembangan jasa konstruksi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UU Nomor 8 Tahun 1981, UU Nomor 18 Tahun 1999, UU Nomor 29 Tahun 2003, UU Nomor 28 Tahun 2009, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 58 Tahun 2010, PP Nomor 6 Tahun 1988, PP Nomor 92 Tahun 2010, PP Nomor 59 Tahun 2010, PP Nomor 30 Tahun 2000, PP Nomor 79 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, Permen PU Nomor 4 Tahun 2011, Perda Nomor 3 Tahun 2008, dan Perda Nomor 25 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Izin usaha Jasa Konstruksi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur Asas dan Tujuan. Diatur pula Usaha Jasa Konstruksi yang mengatur Jenis Usaha, Bentuk Usaha dan Bidang Usaha serta Klasifikasi dan Kualifikasi. Izin Usaha Jasa Konstruksi yang mengatur tentang Prinsip Umum Pemberian IUJK, Kewenangan. Srlain itu, diatur pula mengenai Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Persyaratan IUJK, Permohonan Izin Baru, Perpanjangan Izin, Perubahan Data, Penutupan Izin dan Tata Cara Tanda Daftar Usaha Orang-Perseorangan, Masa Berlaku Iujk Dan Wilayah Operasi, Hak dan Kewajiban Pemegang IUJK, Laporan, Pengawasan Dan Pemberdayaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Lain–Lain, Ketentuan Peralihan dan terakhir Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 6 Tahun 2015
PELIMPAHAN SEBAGIAN WEWENANG BUPATI KEPADA KEPALA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH UNTUK PENANDATANGAN SURAT KEPUTUSAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlimpahan Sebagain Wewenang Bupati Kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk Penandatangan Surat Keputusan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Ayat (2),
Pasal 39 Ayat (2) dan Pasal 47 Ayat (1) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah
Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Pasal 14,
Pasal 22 yat (1), Pasal 28 Ayat (2) dan Pasal 36 Peraturan
Bupati Rokan Hilir Nomor 33 Tahun 2011 Tentang Tata
Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan
Hilir perlu memberikan pedoman tentang pendelegasian
wewenang Bupati kepada Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah tentang Penetapan Surat Keputusan dan guna percepatan dan kelancaran pelaksanaan
pengadaan barang/jasa pemerintah perlu pendelegasian
sebagian wewenang Bupati kepada Kepala Satuan Kerja
Perangkat Daerah tentang penetapan Surat Keputusan
Bupati Rokan Hilir.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Sengingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 10 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir; Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 20 11 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir.
Dalam peraturan ini diatur tentang pelimpahan sebagian wewenang bupati kepada kepala satuan kerja perangkat daerah untuk penandatangan surat keputusan guna percepatan dan kelancaran pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seruyan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Untuk Setiap Desa Di Kabupaten Seruyan Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Bupati menetapkan Rincian Dana Desa untuk setiap Desa
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan anatar Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Desa
- Alokasi dana desa
- Mekanisme penyaluran
- Penggunaan dana desa
- Pelaporan
- Pemantauan dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2015.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2015
perubahan apbd provinsi bengkulu tahun anggaran 2015
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAEITAH PROV1NSI BENGKULU TAHUN 20 i5 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak
sesuai dengan asumsi kebijakan umum Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu,
keadaan yang menyebabkan pergeseran anggaran
pendapatan dan belanja daerah, dan keadaan yang
menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun
sebelumnva harus digunakan untuk pembiayaan
pembalgunal dalam tahun berjalan, maka berdasarkan
k€tentuan Pasal 316 Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu dilal<ukarl
perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 20 15;
bahrva Perutrahal Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi Bengkulu Taiun Anggaran 201S
sebagaimana dimaksud huruf a, merupakan perwr,rjr-rdan
dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2015 yalrg dijabarkan kedalam Perubahan Kebijakan
Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Bengkulu, serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran
yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Provinsi
Bengkulu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Bengkulu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
Bengkulu Tahun Anggaran 2015;
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 17 tahun 2003
3. UU No. 1 tahun 2004
4. UU No. 23 tahun 2014
5. UU No. 33 tahun 2004
6. UU No. 12 tahun 2011
7. UU No. 1 tahun 2015
8. PP No. 20 tahun 1968
9. PP No. 58 tahun 2005
10. PP No. 27 tahun 2014
11. Permendagri No. 13 tahun 2006
12. Permendagri No. 44 tahun 2015
13. Permendagri No. 1 tahun 2014
14. Perda Prov. Bengkulu No. 6 tahun 2007
15. Perda Prov. Bengkulu No. 1 tahun 2015
16. Pergub Bengkulu No. 4 tahun 2014
17. Pergub bengkulu No. 1 tahun 2015
1. Berdasarkan pasal (1), Perubahan APBD Bertambah
2. Beberapa akun yang bertambah;
• Pendapatan Daerah (PAD, Dana Perimbangan, Pendapatan lainya)
• Belanja daerah (Belanja Tak Langsung dan Belanja Langsung)
• Pembiayaan daerah (Belanja Langsung dan Tak Langsung)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2015.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Samarinda No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2015 No. 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ZONA BEBAS PEKERJA ANAK
ABSTRAK:
Untuk melakukan ketentuan Pasal 6 Konvensi ILO Nomor 182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak yang disahkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000, mengamanatkan untuk menyusun dan melaksanakan Program Aksi Nasional untuk menghapus bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak. Maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Zona Bebas Pekerja Anak.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; KEPPRES No. 12 Tahun 2001; KEPPRES No. 59 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang zona bebas pekerja anak yang meliputi, antara lain : Kebijakan Terhadap Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak; Program Aksi; Peran dan Tanggung Jawab; Pengawasan; Ketentuan Sanksi; Penyidikan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan No. 6 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Katingan Nomor 4 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tatakerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap Peraturan Perundang-Undangan sebagai tindak lanjut pelaksanaan reformasi birokrasi serta upaya mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Katingan, maka perlu dilakukan Kabupaten Katingan, maka perlu dilakukan penyesuaian susunan organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Katingan dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Katingan.
pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 100 Tahun 2000; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 16 Tahun 2010; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Katingan dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan
Tahun 2008 Nomor 4) diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan
Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Kabupaten Katingan dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Katingan (Lembaran Daerah Kabupaten Katingan
Tahun 2008 Nomor 4) diubah.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat