Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2002/NO.06 Seri D Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Sragen Tahun 2002
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: bahwa dalam rangka lebih memantapkan dan meningkatkan mutu perencanaan pembagunan di daerah selama Tahun 2002, perlu adanya acuan, arahan dan pedoman perencanaan;
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pola Dasar Pembangunan Tahunan Daerah (Repetada) Kabupaten Sragen Tahun 2002
Materi Pokok Perda ini adalah: (1) Rencana pembangunan Tahunan Daerah (REPETADA) Kabupaten Sragen Tahun 2002, dimaksud sebagaimana Pasal 1 Peraturan Daerah ini, berfungsi sebagaimana dokumen perencanaan teknis tahunan yang disusun berdasarkan Pola Dasar sebagaimana dokumen perencanaan pembangunan sebagai landasan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Sragen.
(2) REPETADA Kabupaten Sragen Tahun 2002 dimaksud pada ayat (1) Pasal ini, disusun dengan sistematika sebagai berikut:
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : KONDISI UMUM
BAB III : ANALISA LINGKUNGAN STRATEGIS
BAB IV : BIDANG STRATEGIS DAN BIDANG PENUNJANG
BAB V : SUSUNAN PROGRAM DALAM MATRIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2002.
2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2000 - 2004
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan Daerah, perlu membuat Pola Dasar Pembangunan Daerah (POLDAS) Tahun Anggaran 2000 - 2004 yang merupakan garis besar kebijakan pembangunan Daerah, yang berisikan kebijakan dan program - program pembangunan prioritas untuk mewujudkan tujuan pembangunan daerah;
UU No.27 Tahun 1959; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; PP No.25 Tahun 2000; PerDa No.17 Tahun 2000
BAB I : KETENTUAN UMUM
BAB II : POLA DASAR PEMBANGUNAN DAERAH
BAB III : KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2002.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 1 Tahun 2002
POLA DASAR PEMBANGUNAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2001-2005
2002
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2002 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2001- 2005
ABSTRAK:
bahwa pelaksanaan Pembangunan Daerah telah banyak membcrikan hasil- hasil
yang positif dan telah menciptakan keadaan yang dapat menjadi landasan untuk melanjutkan pembangunan lima tahun kedepan sebagai tahap awal pembangunan dimulainya pelaksanaan Otonomi Daerah. Dengan Ketetapan Majelis Pennusyawaratan Rakyat Repuka Indonesia Nomor : IV/MPR/1999 telah ditetapkan Garis-galis Besar Haluan Negara 1999-2004, yang pada hakekamya adalah Pola Umum Pegnbangunan Nasional yang memuat konsepsi penyelenggaraan Negara guna mewujudkan tujuan Nasional sebagaimana dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945. Sesuai dengan prinsip penyelenggaraan Otonomi Daerah yang digariskan dalam Undang-undang Nomor : 22 Tahun 1999, di samping keberadaaan GBHN 1999-2004 diperlukan konsepsi penyelenggaraan Pembangunan Daerah yang ditumgkan dalam Pola Dasar Pembangunan Daerah sebagai Pedoman Pemerintah Daerah dan seluruh komponen masyarakat di Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintah dan pembangunan Daerah dalam jangka waktu lima tahun, guna mewujudkan keserasian pembangunan, perunnbuhan dan kemajuan Daerah diberbagai bidang bahwa dengan keluamya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 050/829/II/Bangda tanggal 28 April 2000, perihal Pedoman Penyusunan Pola Dasar Pembangunan Daerah 2000-2005 maka untuk Kabupaten Kuantan Singingi disusun Pola Dasar Pcmbangunan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2001 - 2005;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Ketetapan Majelis Pennusyawaratan Rakyat Indonesia Nomor :IV/MPR/ 1999, tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004; Undang-undang Nomor: 61 Tahun 1958, tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat , Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor :1 12, Tambahan Lcmbaran Negara Nomor 1646); Undang-undang Nomor : 24 Tahun 1992, tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor : 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501); Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor : 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor : 4849); Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Dacrah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 Tambahan Lcmbaran Negara 3848); ndang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kuantan Singingi. Undang - undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor: 206); Peraturan Pemrintah Nomor : 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenmgan Kabupaten Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor: 54 Tambahan Lembaran Negara Nomor : 3952); Putusan Presiden Nomor : 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-Undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Putusan Presiden.
Dalam peraturan ini diatur tentang pola dasar pembangunan daerah kabupaten kuantan singingi tahun 2001-205.merupakan pernyataan kehendak rakyat yang tumbuh dan berkembang di kabupaten kuantan singingi dan sebagai penjabaran dari GBHN, merupakan garis-garis besar kebijakan pembangunan daerah sebagai pedoman pemerintah daerah dan seluruh komponen masyarakat di daerah dalam penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan daerah guna mewujudkan keserasian pemnbangunan , pertumbuhan dan kemajuan daerah berbagai bidang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2002.
30
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 38 Tahun 2001
RENCANA UMUM - TATA RUANG - KOTA SENGETI - TAHUN 2001 - 2010
2001
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 38, LD.2001/NO.38
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA SENGETI
TAHUN 2001 - 2010
ABSTRAK:
Perkembangan pembangunan Kota Sengeti dimasa mendatang akan semakin pesat sesuai dengan peningkatan fungsinya sebagai Ibukota Kabupaten Muaro Jambi, sehingga diperlukan adanya pedoman untuk mengendalikan pembangunan tersebut; Pedoman tersebut ialah Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK), yang mana untuk kota Sengeti RUTRK tersebut sudah sangat tidak sesuai terutama sehubungan dengan adanya perubahan fungsi dari Ibukota Kecamatan menjadi Ibukota Kabupaten; Berdasarkan pertimbangan tersebut pada Sub a dan b diatas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi tentang rencana Umum Tata Ruang Kota Sengeti Tahun 2001-2010.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 1985; PP No. 26 Tahun 2000; Keppres No. 55 Tahun 1983; Keppres No. 98 Tahun 1993; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 4 Tahun 1987; Permendagri No. 7 Tahun 1987; Permendagri No. 59 Tahun 1987; Keputusan Menteri Kehakiman No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Kepmendagri No. 33 Tahun 1992.
Perda ini mengatur tentang RENCANA UMUM TATA RUANG KOTA SENGETI TAHUN 2001 - 2010, meliputi Maksud dan Tujuan; Jenis Rencana Kota; Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Ruang Lingkup Wilayah Perencanaan; Rencana Pengembangan Tata Ruang Kota; Penetapan Kriteria Pengendalian Fisik; Aspek Pelaksanaan Pembangunan Kota; Wewenang Penataan Ruang Kota Sengeti; Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2001.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan terdahulu yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaanya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
18 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 38 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KESEPAKATAN KERJA WAKTU TERTENTU
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Hubungan Industrial di Perusahaan-Perusahaan maka Perjanjian Kerja harus mencerminkan adanya kesepakatan didasarkan atas musyawarah untuk mufakat; Untuk memberikan janiminan perlindungan hukum baik kepada pihak pengusaha maupun pekerja perlu pembinaan secafa intensif yang
didukung oleh perangkat hukum yang memadai; Atas pertimbangan sebagaimana dimaksud hunf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu;
UU No. 3 Tahun 1951; UU No. 21 Tahun 1954; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 22 Tahun 1957; UU No. 14 Tahun 1969; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; PP Pengganti UU No. 3 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang KESEPAKATAN KERJA WAKTU TERTENTU, meliputi Kesepakatan Kerja Waktu Tertentu; Syarat-syarat dan Isi; Jangka Waktu Perpanjangan dan Pembaharuan; Tanggung Jawab Renteng; Biaya-biaya; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Pidana; Penyidikan; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Oktober 2001.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut melalui Keputusan Bupati.
13 hlmn; 2 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 32 Tahun 2001
bahwa dengan pesatnya jumlah pertumbuhan penduduk dan peningkatan volume pembangunan perumahan, tempat usaha / gudang dalam Kabupaten Tanjung Jabung Barat, maka dituntut adanya pengaturan tentang Bangunan yang lebih baik, lengkap yang dapat mengikuti laju pertumbuhan pembangunan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung Nomor 5 Tahun 1989 tentang Bangunan tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi dewasa ini, sehingga perlu ditetapkan kembali Peraturan Daerah tentang Bangunan.
UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 1982; UU No. 13 Tahun 1987; UU No. 4 Tahun 1992; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 10 Tahun 1965; PP No. 13 Tahun 1987; Permendagri No. 4 Tahun 1982; Permendagri No. 7 Tahun 1993; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Tanjung Jabung No. 11 Tahun 1998
Perda ini mengatur mengenai Bangunan, meliputi; Perijinan Bangunan; Klasifikasi Bangunan; Persyaratan Bangunan dan Lingkungan; Persyaraan Bangunan; Jarak antar Bangunan; Koefisien Dasar Bangunan (KDB); Koefisien Lantai Bangunan (KLB); Perizinan Bangunan Ijin Mendirikan/Mengubah Bangunan; Analisa Mengenai Dampak Lingkungan; Sanksi Pelanggaran IMB dan Banding; Ketentuan Pidana; Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Mei 2001.
Hal-hal belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur kemudian oleh Kepala Daerah.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat