Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan
Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor
17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 T ahun 2003
tentang Pedoman Organisasi Perangkat
Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9
Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil maka
perlu penyesuaian kelembagaan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut,
maka semua peraturan-peraturan yang
mengatur mengenai Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen
perlu ditinjau dan diatur kembali;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut
diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daeah untuk mengatumya;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nemer 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 130-67 tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Ke utusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor : 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Peternakan Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Kebumen yang meliputi Pembentukan, Keudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Pengangkatan Dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
30 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 25 Tahun 2004
DINAS PEKERJAAN UMUM - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 25, LD.2004/No. 24
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah maka tugas pokok,
fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Dinas Bina
Marga dan Dinas Cipta Karya Kabupaten Banyumas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Daerah Kabupaten Banyumas
sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2002 sudah
tidak sesuai lagi; baha sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu ditetapkan Peraturan daerah Kabupaten Banyumas tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; PP No 16 Tahun 1994; PP No 25 Tahun 2000; PP No 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 0l/SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tatakerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2004.
Pasal 2 huruf d dan e serta Pasal 11
dan Pasa] 12 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2002 dan pasal 10 dan 12 Peraturan Daerah Kabupaten banyurnas Nomor 23 Tahun 2000 tidak berlaku.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 24 Tahun 2004
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - dinas - kebudayaan - dan - pariwisata - kabupaten - bogor
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 179
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa kewenangan Perda dalam pelayanan masyarakat di bidang kebudayaan dan pariwisata berdaarkan Pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan, Organisasi dan tata erja Diinas Kebudayaan dan Pariwisata ab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2004.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, edudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Kelompok Jabatan Fungsional, Tata erja, epegawaian, Pembiayaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2004.
29 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil maka perlu penyesuaian kelembagaan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka semua peraturan-peraturan yang mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Dinas Kabupaten Kebumen perlu ditinjau dan diatur kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk mengaturnya;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 130-67 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 40/KEP/M.PAN/4/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 50/KEP/M.PAN/2003; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen yang meliputi Pembentukan, Keudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Perpustakaan Umum, Tata Kerja, Pengangkatan Dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
30 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 24 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR KESAN PATUAN BANGSA - pERLINDUNGAN MASYARAKAT
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2004/No. 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KESATUAN BANGSA
DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Batang Hari berdasarkan kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperahtikan aspek personil, Perlengkapan dan Pembiayaan dengan Prinsip-Prinsip Efisiensi, Efektifitas, Rasional, Profesionalisme serta Visi dan Misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 24 Tahun 2004
DINAS PERHUBUNGAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LD.2004/No. 23
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah maka tugas pokok,
fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Dinas
Perhubungan Kabupaten Banyumas sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana ·
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuinas Nomor 9 Tahun 2002 sudah tidak sesuai
lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; PP No 16 tahun 1994; PP No 25 Tahun 2000; PP No 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendaygunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2004.
Pasal 2 huruf g dan Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2002 tidak berlaku.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2004
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - dinas - pendapatan - daerah - kabupaten - bogor
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 178
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa kewenangan Perda dalam pelayanan masyarakat di bidang pendapatan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perda enatng pembentukan, organisasi dan atat kerja dinas pendapatan daerah kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 115 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaiman atelah dibah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 sbagaimana telah diubah dengan PP No. 13 tahun 2002; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 7 tahun 2001; Perda ab Bogor No. 9 Tahun 2004.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pegawaian, Pembiayaaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2004.
32 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan Dan Energi Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil maka perlu penyesuaian kelembagaan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka semua peraturan-peraturan yang mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dan Cabang Dinas Kabupaten Kebumen perlu ditinjau dan diatur kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk mengaturnya;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 130-67 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan Dan Energi Kabupaten Kebumen yang meliputi Pembentukan, Keudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Sumber Daya Air, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai pengelolaan Pertambangan Dan Energi, Tata Kerja, Pengangkatan Dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
305 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 23 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2004/No. 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka Perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan Pembiayaan dengan Prinsip-Prinsip Efesiensi, Efektifitas, Rasional, Profesionalisme serta Visi dan Misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerjaj Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa; Meliputi; Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang Mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 22 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - KABUPATEN BATANG HARI
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2004/No. 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SATUAN
POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dna Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka Perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh daerah, Karakteristik Potensi dan Kebutuhan daerah dengan Memperhatikan aspek Personil, Perlengkapan, Pembiayaan dan Prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta Visi dan Misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.6 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati;
8 hlmn;1 pnjelasan;1 lmpiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat