Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan Dan Energi Kabupaten Kebumen yang meliputi Pembentukan, Keudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Sumber Daya Air, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai pengelolaan Pertambangan Dan Energi, Tata Kerja, Pengangkatan Dalam Jabatan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat