PERUBAHAN - KEDUA - ATAS - PERWAL - NOMOR - 747 - TAHUN - 2018 - TENTANG - JENIS - JABATAN - FUNGSIONAL
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 94, BD 2022/94
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 747 Tahun 2018 Tentang Jenis Jabatan Fungsional
ABSTRAK:
Bahwa Jenis Jabatan Fungsional telah ditetapkan dengan Perwal Nomor 747 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perwal No.66 Tahun 2019, namun dalam perkembangannya terdapat beberapa substansi yang perlu disesuaikan, sehingga perlu dilakukan perubahan dan perlu ditetapkan Perwal tentang Perubahan Kedua atas Perwal Kota Bandung Nomor 747 Tahun 2018 tentang Jenis Jabatan Fungsional
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; Permen PAN No.20 Tahun 2016; Permen PANRB No.13 Tahun 2019; Permen PANRB No.1 Tahun 2020; Perda No.8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.3 Tahun 2021; Perwal No 747 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perwal No 66 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah beberapa kententuan, yaitu mengubah ketentuan Pasal 6 dan ketentuan Pasal 8
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
10 Hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 94 Tahun 2020
JABATAN FUNGSIONAL AUDITOR MANAJEMEN APARATUR SIPIL NEGARA
2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 94, BN.2020/No.1622, jdih.menpan.go.id : 46 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
melaksanakan audit manajemen Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara Nomor 40 tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional
Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya sudah tidak
sesuai dengan perkembangan jabatan fungsional sehingga
perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Auditor Manajemen
Aparatur Sipil Negara;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil,
sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2014 tentang
Perubahan Kedua atas Keputusan Presiden Nomor 87
Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai
Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 240);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1593);
Mengatur tentang Ketentuan umum; Kedudukan, Tanggung Jawab dan Klasifikasi/Rumpun Jabatan; Kategori dan Jenjang Jabatan Fungsional; Tugas Jabatan, Unsur dan Sub Unsur Kegiatan, Uraian Kegiatan Jenjang Jabatan dan Hasil Kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji; Penilaian Kinerja; Penilaian dan PAK; Kenaikan Pangkat dan kenaikan Jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Auditor Manajemen Aparatur Sipil Negara; Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan;Tugas Instansi Pembina; Organisasi Profesi; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
Mencabut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Auditor Kepegawaian dan Angka Kreditnya (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1253)
ANALISIS JABATAN DAN ANALISIS BEBAN KERJA PADA DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA DAN PERKEBUNAN KABUPATEN BULUKUMBA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 94, BD.2017/No.94
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta dalam rangka tertib administrasi dan kepastian penataan pegawai pada lingkup Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba, perlu disusun Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagai rujukan formasi pegawai dalam perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanga; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2016 tentang Pedoman Analisis Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah;
7. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Analisis Jabatan;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
9. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 88 Tahun 2016 tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba.
1. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja dilakukan terhadap jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, jabatan pengawas,dan jabatan pelaksana pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan;
2. Analisis Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:a.nama jabatan;b.kode jabatan;c.unit organisasi;d.kedudukan dalam struktur organisasi;e.ikhtisar jabatan;f.uraian tugas;g.bahan kerja;h.perangkat/alat kerja;i.hasil kerja;j.tanggung jawab;k.wewenang;l.korelasi jabatan;m.kondisi lingkungan kerja;n.resiko bahaya;o.syarat jabatan;p.prestasi yang diharapkan; danq.butir informasi lain;
3. Analisis Beban Kerja berupa jumlah formasi jabatan dan pegawai yang dibutuhkan untuk melaksanakan tugas dan fungsi Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan sesuai dengan beban kerja jabatan;
4. Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Siak Nomor 132.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja Pada Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur Mengingat od. Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, maka Peraturan Bupati Siak Nomor 132.a Tahun 2019 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Bupati Siak Nomor 85 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 132.A Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Pada Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak, perlu ditinjau kembali;
Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2019; Peraturan Bupati Siak Nomor 88 Tahun 2016;
Ketentuan pada Lampiran Peraturan Bupati Siak Nomor 132.a Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2017 Nomor 132.a), sebagaimana Telah diubah dengan Peraturan Bupati Siak Nomor 85 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 132.A Tahun 2017 tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Pada Kecamatan Lubuk Dalam Kabupaten Siak (Berita Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 85), diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2020.
Lampiran: 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 94 Tahun 2023
PERBUP Kab. Pekalongan No. 38 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 108 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pekalongan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 108 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 656 Tahun 2023 tentang Nomenklatur
.Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Instansi Pemerintah, maka Peraturan Bupati
Pekalongan Nomor 108 Tahun 2022 tentang Analisis
.Jabatan dan Analisis Behan Kerja pada Satuan Polisi
Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten
Pekalongan, perlu ditinjau kembali dan diubah untuk
kedua kalinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Bupati Pekalongan Nomor 108 Tahun 2022 tentang
Analisis .Jabatan dan Analisis Behan Kerja pada Satuan
Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran
Kabupaten Pekalongan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 45 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 47 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 22 Tahun 2022; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 108 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran II Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 108 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pekalongan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2023.
Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 108 Tahun 2022 diubah.
6 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 94 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya saing tinggi, dan berintegritas, perlu pengembangan kompetensi sumber daya manusia yang terstandar di lingkungan Pemerintah Daerah;
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan
Aparatur Sipil Negara, setiap instansi pemerintah harus menyusun standar kompetensi Aparatur Sipil Negara sehingga perlu menetapkan standar kompetensi jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, dan jabatan pengawas;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas;
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 095 Tahun 2019;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, dan Jabatan Pengawas, Dengan Memuat :
Ketentuan Umum;
Kualifikasi Jabatan;
Kompetensi;
Pemanfaatan Standar Kompetensi;
Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2022.
10 Halaman; Lampiran 2 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 94 Tahun 2022
PERBUP Kab. Pekalongan No. 23 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 94 Tahun 2022 tentang Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Analisis Jabatan Dan Analisis Beban Kerja Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 94
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, setiap instansi pemerintah wajib menyusun
kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Pegawai Negeri Sipil
dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Analisis Jabatan dan Analisis Behan
Kerja pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Pekalongan;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 7 Tahun 2022; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 95 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang menetapkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan.
Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan
informasi jabatan yang meliputi Nama Jabatan, Kode Jabatan, Unit Kerja, Ikhtisar Jabatan, Kualifikasi Jabatan, Tugas Pokok, Hasil Kerja, Bahan Kerja, Perangkat Kerja, Tanggung Jawab, Wewenang, Korelasi Jabatan, Kondisi Lingkungan Kerja, Resiko Bahaya, Syarat Jabatan, Prestasi Kerja yang diharapkan dan Kelas Jabatan.
Hasil Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Susunan Peta Jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2022.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Semarang Nomor 94 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 108 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, disebutkan bahwa pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama dilakukan secara terbuka dan
kompetitif di kalangan Pegawai Negeri Sipil dengan
memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi,
kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak
jabatan, dan integritas serta persyaratan jabatan lain
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan; bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi
dan kelancaran pelaksanaan pengisian Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka dan kompetitif,
perlu diatur tata cara pengisian Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama secara terbuka dan kompetitif di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Semarang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Semarang tentang Tata Cara Pengisian
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan
Kompetitif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Semarang;
Undang-U ndang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 21 Tahun 2016;
Di dalam peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Seleksi
Bab III Monitoring dan Evaluasi
Bab IV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2021.
18 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat