PERUBAHAN - KEDUA - ATAS - PERWAL - NOMOR - 747 - TAHUN - 2018 - TENTANG - JENIS - JABATAN - FUNGSIONAL
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 94, BD 2022/94
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 747 Tahun 2018 Tentang Jenis Jabatan Fungsional
ABSTRAK: |
- Bahwa Jenis Jabatan Fungsional telah ditetapkan dengan Perwal Nomor 747 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perwal No.66 Tahun 2019, namun dalam perkembangannya terdapat beberapa substansi yang perlu disesuaikan, sehingga perlu dilakukan perubahan dan perlu ditetapkan Perwal tentang Perubahan Kedua atas Perwal Kota Bandung Nomor 747 Tahun 2018 tentang Jenis Jabatan Fungsional
- Dasar Hukum Peraturan Wali Kota ini adalah UU No.16 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 1954; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; Permen PAN No.20 Tahun 2016; Permen PANRB No.13 Tahun 2019; Permen PANRB No.1 Tahun 2020; Perda No.8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.3 Tahun 2021; Perwal No 747 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perwal No 66 Tahun 2019
- Peraturan ini mengubah beberapa kententuan, yaitu mengubah ketentuan Pasal 6 dan ketentuan Pasal 8
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2022.
- 10 Hlm.
|