Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD Kab. Sumedang Tahun 2002 No. 45
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum Unit Swadana Daerah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 22 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sumber Daya Air
ABSTRAK:
Bahwa air adalah merupakan salah satu sumber daya alam yang sangat vital dalam kehidupan sehari-hari sehingga perlu dijaga kelestariannya dan diamankan daerah sumbernya
Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1990; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1993
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Azas Landasan Dan Tujuan; BAB III Wewenang Dan Tanggung Jawab; BAB IV Kegiatan Inventarisasi Dan Perencanaan Pendayagunaan Sumber Daya Air Bawah Tanah Dan Air 5 Permukaan; BAB V Peruntukan Pemanfaatan; BAB VI Perizinan; BAB VII Kewajiban Pemegang Izin; BAB VIII Berakhirnya Izin; BAB IX Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian; BAB X Sanksi Administrasi; BAB XI Ketentuan Pidana; BAB XII Ketentuan Penyidikan; BAB XIII Ketentuan Peralihan; BAB XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
11 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 21 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2003/No. 47 Seri. C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan pelayanan perizinan di bidang perubahan pemanfaatan lahan perkotaan, dipandang perlu mengatur dan menetapkan retribusi dibidang perubahan pemanfaatan lahan perkotaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Perubahan Pemanfaatan Lahan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah inin mengatur tentang retribusi izin perubahan pemanfaatan lahan perkotaan. Hal-hal yang diatur antara lain nama obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah dan tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran retribusi, ketentuan penyidikan dan ketentuan pidana bagi yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Uraian lebih lanjut tersapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2003.
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2002 dicabut
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 21 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD.2003/No. 46 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Perubahan Pemanfaatan Lahan Perkotaan di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin pesatnya laju pembangunan di wilayah perkotaan, maka dalam pemanfaatan lahan sering kali tidak sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan; bahwa dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang serasi dan seimbang untuk berbagai kepentingan, serta bahwa dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang serasi dan seimbang untuk berbagai kepentingan, serta
bahwa dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang yang serasi dan seimbang untuk berbagai kepentingan, serta lebih berdayaguna dan lebih berdayaguna dan lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka setiap terjadinya perubahan pemanfaatan berhasilguna, maka setiap terjadinya perubahan pemanfaatan
berhasilguna, maka setiap terjadinya perubahan pemanfaatan lahan perkotaan perlu dikendalikan lahan perkotaan perlu dikendalikan dan harus mendapatkan izin sesuai ketentuan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, serta untuk memberikan pedoman yang jelas dalam proses perubahan pemanfaatan lahan perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Perubahan pemanfaatan Lahan Perkotaan di Kabupaten Klaten;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 tahun 1999; Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-undang Nomor 12, 13, 14 dan 15 Tahun 1950 (Berita Negara Nomor 59 Tahun 1950); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang izin perubahan pemanfaatan lahan perkotaan. Hal-hal yang diatur antara lain pedoman perubahan pemanfaatan lahan perkotaan, izin perubahan pemanfaatan lahan perkotaan, penyidikan dan ketentuan pidana bagi yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2002 dicabut.
14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi izin Usaha Jasa Kontruksi
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Daerah dapat menentukan jenis Retribusi selain yang telah ditetapkan
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 18 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2003
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Obyek Dan Subyek Retribusi; BAB III Golongan Retribusi; BAB IV Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif; BAB V Struktur Dan Besarnya Tarif; BAB VI Wilayah Pemungutan; BAB VII Masa Retribusi; BAB VIII Tata Cara Pendaftaran; BAB IX Penetapan Retribusi; BAB X Tata Cara Pemungutan; BAB XI Pembayaran Retribusi; BAB XII Tata Cara Penagihan; BAB XIII Keberatan; BAB XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran; BAB XV Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi; BAB XVI Kadaluwarsa Penagihan; BAB XVII Penyidikan; BAB XVIII Sanksi Administrasi; BAB XIX Ketentuan Pidana; BAB XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
10 Halaman dan 3 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 18 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, usaha
perikanan menjadi kewenangan Daerah Kabupaten /
Kota;
bahwa dalam rangka pembinaan, pengawasan dan
pengendalian usaha perikanan di Kabupaten Pemalang,
maka perlu adanya pengaturan terhadap usaha
perikanan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka
perlu menetapkan Izin Usaha Perikanan dengan Peraturan
Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 130-67 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Izin Usaha Perikanan
yang meliputi
Maksud Dan Tujuan, Jenis Usaha Perikanan, Jalur Penangkapan Ikan, Perizinan, Jangka Waktu Berlakunya Izin, Kewajiban Dan Larangan, Pencabutan Izin, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2003.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 17 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat