Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Klasifikasi Dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan
ABSTRAK:
dalam rangka memberikan kepastian hukum,
keadilan bagi Wajib Pajak, dan stabilitas dalam
penentuan Nilai Jual Objek Pajak, perlu dilakukan
penyesuaian klasifikasi dan penetapan Nilai Jual Objek Pajak sebagai dasar pengenaan Pajak Bumi dan
Bangunan berdasarkan Ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.03/2010 tentang klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 ;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014 ;Peraturan Pernerintah Nornor 135 Tahun 2000 ;Peraturan Pernerintah Nornor 14 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor
150/PMK.03/2010 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19
Tahun 2007 ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Tahun 2009. ;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 10
Tahun 2012 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Klasifikasi dan Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Klasifikasi Dan Penetapan Njop
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sarolangun No. 6 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK HIBURAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 12, Pasal 14, Pasal 18, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan.
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; Perda Kab. Sarolangun No. 03 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Sarolangun No. 3 Tahun 2012; Perda Kab. Sarolangun No. 10 Tahun 2010.
Perbup ini mengatur mengenai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, meliputi; Pendataan, Pendaftaran dan Pelaporan Objek Pajak; Nama, Jenis Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif dan Tata Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Penyampaian dan Pengisian SPTPD, SKPDKB dan/atau SKPDKBT; Tata Cara Pembayaran, Penyetoran dan Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pajak; Pengurangan Pajak; Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kriteria Wajib Pajak dan Penentuan Besaran Omzet serta Tata Cara Pembukuan atau Pencatatan; Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak Yang Sudah Kadaluarsa; Tata Cara Pemeriksaan Pajak; Ketentuan Saksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
31 hlm.; Lampiran 17 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2015
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak daerah
dan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan atas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab,
kebutuhan, serta karakteristik dan kondisi obyektif daerah akan meningkatkan kinerja dan motivasi kerja pelaksana pemungutan
pajak dan retribusi daerah; bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan
pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,
dipandang perlu mengatur tata cara pemberian dan pemanfaatan
insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah;
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam
huruf a
dan
huruf b,
perlu
menetapkan peraturarr Bupati
tentang
Tata
cara
Pemberian
dan pemanfaatan Insentif
Pemungutan
Pajak
daerah
dan
bangunan
dan
retribusi
daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor
28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014; Peraturan
Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang asas, instansi pelaksana pemungutan, penerima insentif, target kinerja, tata cara pemberian dan penetapan insentif, penganggaran dan pertanggungjawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 35 Tahun 2012 dan Keputusan Bupati Sragen Nomor 974/lI5/002/2011;
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KRITERIA PEMBERIAN PENGHARGAAN ATAS KEBERHASILAN KECAMATAN DAN DESA DALAM INTENSIFIKASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) DI KABUPATEN PANGANDARAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 76 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Bumi dan Bangunan, Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Daerah.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Bupati Purwakarta Nomor 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Bupati (PERBUP) ini mengatur tentang Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Daerah dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif Pajak Daerah, dan 3. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2014.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta No. 74 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Bumi dan Bangunan, Pasal 14 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Pasal 15 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pasal 11 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tata Cara Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 8 Tahun 1981; UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 19 Tahun 2000; UU No 14 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA KAB.PURWAKARTA No 3 Tahun 2005; PERDA KAB.PURWAKARTA No 10 Tahun 2008; PERDA KAB.PURWAKARTA No 11 Tahun 2010; PERDA KAB.PURWAKARTA No 12 Tahun 2010; PERDA KAB.PURWAKARTA No 8 Tahun 2011; PERDA KAB.PURWAKARTA No 9 Tahun 2011; PERDA KAB.PURWAKARTA No 10 Tahun 2011; PERDA KAB.PURWAKARTA No 11 Tahun 2011; PERDA KAB.PURWAKARTA No 17 Tahun 2011; PERDA KAB.PURWAKARTA No 18 Tahun 2011; PERDA KAB.PURWAKARTA No 19 Tahun 2011; PERDA KAB.PURWAKARTA No 7 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pembayaran, Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak Daerah terkait Ketentuan Umum, Tata Cara Pembayaran, Persyaratan Dan Tata Cara Pembayaran Angsuran Dan Penundaan Pembayaran Pajak.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2014.
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta No. 73 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA KEBERATAN DAN BANDING PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21 dan Pasal 22 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Bumi dan Bangunan, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22 dan Pasal 23 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Pasal 17, Pasal 18, Pasal19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 17 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Pasal 17, Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati mengenai Tata Cara Keberatan dan Banding Pajak Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No 8 Tahun 1981; UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 19 Tahun 2000; UU No 14 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA KAB.PURWAKARTA No 3 Tahun 2005; PERDA KAB.PURWAKARTA No 10 Tahun 2008; PERDA KAB.PURWAKARTA No 11 Tahun 2010; PERDA KAB.PURWAKARTA No 12 Tahun 2010; PERDA KAB.PURWAKARTA No 8 Tahun 2011; PERDA KAB.PURWAKARTA No 9 Tahun 2011; PERDA KAB.PURWAKARTA No 10 Tahun 2011; PERDA KAB.PURWAKARTA No 11 Tahun 2011; PERDA KAB.PURWAKARTA No 17 Tahun 2011; PERDA KAB.PURWAKARTA No 18 Tahun 2011; PERDA KAB.PURWAKARTA No 19 Tahun 2011; PERDA KAB.PURWAKARTA No 7 Tahun 2013.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Keberatan Dan Banding Pajak Daerah terkait Ketentuan Umum, Tata Cara Pengajuan Keberatan, Serta Tata Cara Pengajuan Banding.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2014.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 72 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2014/No. 73 Seri B Nomor 2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menguji kepatuhan pemenuhan
kewajiban perpajakan daerah dalam rangka
melaksanakan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah di Kabupaten Purworejo, perlu
dilakukan pemeriksaan pajak daerah; bahwa dalam rangka mewujudkan tertib
administrasi dan guna memberikan pedoman dalam
pelaksanaan pemeriksaan pajak daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu disusun
tata cara pemeriksaan pajak daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem dan
Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 8
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 9 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 18 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 19
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 72 Tahun 2014
desa - DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH - PETUNJUK PELAKSANAAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 72, BD.2014/NO.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan
desa berasal dari bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah; bahwa dana bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah untuk desa perlu
dilaksanakan dengan transparan dan akuntabel; bahwa dalam rangka memberikan kepastian hukum, pelaksanaan dana bagi hasil pajak daerah
dan retribusi daerah untuk desa perlu diatur dalam Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pelaksanaan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi daerah untuk
Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undalg Nomor
6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penganggaran dan pengalokasian, tata cara penyaluran, pengumuman, pelaporan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
7 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat