Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Kebijakan Pemerintah - Keluarga, Perlindungan Anak
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2020 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN
HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia
menjamin kelangsungan hidup setiap warga
negara, termasuk para penyandang disabilitas
yang mempunya1 kedudukan hukum dan
memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai
Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari warga negara dan
masyarakat Indonesia merupakan amanah dan
karunia Tuhan Yang Maha Esa;
b. bahwa dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara, se bagian besar
penyandang disabilitas belum sepenuhnya
mendapatkan hak dan kesempatan yang setara;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, Pemerintah Daerah
wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan,
dan evaluasi tentang pelaksanaan
penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan
hak Penyandang Disabilitas.
1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia; 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor
23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Menjadi Undang-Undang; 3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional; 4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 ten tang
Pengesahan Convention On The Right Of Persons
With Disabilities (Konvensi Mengenai Hak-Hak
Penyandang Disabilitas); 5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas;.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai :
a. ragam penyandang disabilitas;
b. hak penyandang disabilitas;
c. pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak
penyandang disabilitas;
d. koordinasi;
e. peran serta masyarakat;
f. pendan aan;
g. komisi disabilitas daerah;
h. larangan;
i. pembinaan dan pengawasan;
j. sanksi administratif;
k. ketentuan penyidikan;
l. ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2020.
45 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah memuat arah dan kebijakan daerah satu tahun yang merupakan komitmen Pemerintah Daerah untuk memberikan kepastian kebijakan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang berkesinambungan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.17 Tahun 2003, UU No.34 tahun 2003, UU No.12 Tahun 2011, UU No.25 tahun 2004, UU No.17 Tahun 2007,
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Ketentuan Umum, dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2016.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kayong Utara No. 8 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015-2035
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, mengamanatkan pemerintah daerah kabupaten berwenang dalam melaksanakan penataan ruang wilayah kabupaten yang meliputi perencanaan tata ruang wilayah kabupaten, pemanfaatan ruang wilayah kabupaten, dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten
UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No 41 Tahun 1999, UU No 6 Tahun 2007, UU No 26 Tahun 2007, UU No 27 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009, UU No 23 Tahun 2014, PP No 26 Tahun 2008, PP No 24 Tahun 2009, PP No 15 Tahun 2010, PP No 68 Tahun 2010, PP No 8 Tahun 2013, Perpres No 3 Tahun 2012, Permendagri No 50 Tahun 2009, Perda Provinsi Kalbar No 10 Tahun 2014, Perda Kabupaten Kayong Utara No 5 Tahun 2009, Perda Kabupaten Kayong Utara No 3 Tahun 2011, Perda Kabupaten Kayong Utara No 4 Tahun 2011, dan Perda Kabupaten Kayong Utara No 10 Tahun 2014
Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Rencana Tata Ruang Wilayah, Ruang, Tata Ruang, Penataan Ruang, Perencanaan Tata Ruang, Rencana Tata Ruang, Rencana Tata Ruang Kepulauan, Struktur Ruang, Pusat Kegiatan Wilayah, Pusat Kegiatan Wiayah Promosi, Pusat Kegiatan Lokal, Pusat Pelayanan Kawasan, Pusat Pelayanan Lingkungan, Jalan Arteri Primer, Jalan Kolektor Primer, Pelabuhan Sungai dan Danau Daerah, Termina Penumpang Tipe B, Bandara Pusat Penyebaran Tersier, Bandara Bukan Pusat Penyebaran, Pola Ruang, Kawasan, Kawasan Lindung, Kawasan Hutan Lindung, Kawasan Cagar Alam, Kawasan Cagar Budaya, Kawasan Suaka Alam, Kawasan Sempadan Sungai, Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Kawasan Budidaya, Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Pertanian, Kawasan Perikanan, Kawasan Pertambangan, Kawasan Industri, Kawasan Perdagangan dan Jasa, Kawasan Pariwisata, Kawasan Pemukiman, Kawasan Perkotaan, Kawasan Pertahanan Negara, Kawasan Strategis Provinsi, Kawasan Strategis Kabupaten, Wilayah, Wilayah Sungai, Daerah Aliran Sungai, Lahan pertanian pangan, Lahan cadangan pertanian, Perlindungan lahan pertanian, Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Peraturan Zonasi, Perangkat Disinsentif, Perangkat Insentif, Izin Pemanfaatan Ruang, Masyarakat, Peran Serta Masyarakat, dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah; Ketentuan mengenai Ruang Lingkup; Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah; Rencana Pola Ruang Wilayah; Penetapan Kawasan Strategis Kabupaten; Arahan Pemanfaatan Ruang; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; Kelembagaan; Peran Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
Dalam Ketentuan Peralihan dinyatakan bahwa dengan berlakunya peraturan Daerah ini, maka:
a. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dan belum dicabut;
b. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa izin;
b. Izin pemanfaatan ruang yang telah diterbitkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan dalam Perda ini
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Padang Pariaman Nomor 8 Tahun 2021
Administrasi dan Tata Usaha Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN PADANG PARIAMAN TAHUN 2021 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang 12 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Padang Pariaman Nomor 02 Tahun 2010
PERATURAN DAERAH (PERDA) INI MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021-2026, DENGAN ISI SEBAGAI BERIKUT :
1. Pendahuluan.
2. Gambaran Umum Kondisi Daerah.
3. Gambaran Keuangan Daerah.
4. Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah.
5. Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran.
6. Strategi, Arah Kebijakan dan ProgramgraPembangunan Daerah.
7. Kerangka Pendanaan Pembangunan dan
8. Program Perangkat Daerah.
9. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
10. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2021.
566 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2012/No.8/ TLD No.0811
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Poso Tahun 2012 – 2032
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengarahkan pembangunan dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu disusun rencana tata ruang wilayah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat maka rencana tata ruang wilayah merupakan arahan lokasi investasi pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, masyarakat, dan/atau dunia usaha;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, maka Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Poso Tahun 2012-2031 diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Poso Tahun 2012 – 2032;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat dalam Penataan Ruang;
8. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten Poso;
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Azas, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang;
c. Rencana Struktur Ruang Wilayah;
d. Rencana Pola Ruang Wilayah;
e. Penetapan Kawasan Strategis;
f. ARahan Pemanfaatan Ruang;
g. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
h. Kelembagaan;
i. Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat Dalam Penataan Ruang;
j. Pengawasan Penataan Ruang;
k. Ketentuan Penyidikan;
l. Ketentuan Pidana;
m. Ketentuan Lain-Lain;
n. Ketentuan Peralihan;
o. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2012.
41 Halaman, Penjelasan: 8 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan peraturan ini adalah bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah bagi Daerah dengan Masa Jabatan Kepala Daerah berakhir pada Tahun 2023 dan Daerah Otonom Baru, jabatannya berakhir Tahun Gubernur yang masa 2023 memerintahkan seluruh Kepala Perangkat Daeah untuk menyusun Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Tahun 2024-2026 dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Provinsi Tahun 2024-2026 sebagaimana dimaksud dalam huruf a
ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan Peraturan Kepala Daerah;
Dasar hukum peraturan ini Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 25 Tahun 1959; UU No 25 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; UU No 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah No 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah No 2 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah No 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2022; Peraturan Presiden No 3 Tahun 2016; Peraturan Presiden No 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden No 39 Tahun 2019; Peraturan Presiden No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 9 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 39 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri No 59 Tahun 2021; Peraturan Daerah No 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah No 6 Tahun 2009; Peraturan Daerah No 14 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2024-2026, ketentuan penutup. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah Tahun 2024-2026 yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2024-2026,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2023.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2004
Agraria, Pertanahan, Tata RuangProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah III (Kecamatan Semarang Utara, dan Kecamatan Semarang Barat) Tahun 1995 - 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2004/No.8 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK)
Kota Semarang
Bagian Wilayah Kota III
(Kecamatan Semarang Utara Dan
Kecamatan Semarang Barat)
Tahun 2000 – 2010
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Semarang,
maka perlu disusun perencanaan pembangunan yang lebih terinci, terarah,
terkendali dan berkesinambungan yang dituangkan dalam rencana kota yang
lebih bersifat operasional.
b. bahwa Rencana Detail Tata Ruang Kota Semarang Bagian Wilayah Kota III
(BWK III) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang
Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Bagian Wilayah Kota III
(Kecamatan Semarang Utara, Dan Kecamatan Semarang Barat) Tahun 1995 –
2005 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu
ditinjau kembali.
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut huruf a dan b di atas, maka perlu
diterbitkan Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Rencana Detail Tata
Ruang Kota (RDTRK) Semarang, Bagian Wilayah Kota III (Kecamatan Semarang
Utara dan Kecamatan Semarang Barat) Tahun 2000 – 2010.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang – undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2004.
Peraturan ini mengatur rencana pemanfaatan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang kota secara terinci, yang disusun untuk menyiapkan perwujudan ruang dalam rangka pelaksanaan program-program pembangunan kota. Hal Yang Diatur : 1. Ketentuan Umum; 2. Azas, Maksud Dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Rencana Struktur Dan Pola Pemanfaatan Ruang BWK III (Kecamatan Semarang Utara Dan Kecamatan Semarang Barat); 5. Pelaksanaan RDTRK BWK III (Kecamatan Semarang Utara Dan Kecamatan Semarang Barat); 6. Pengawasan Dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 7. Hak, Kewajiban, Dan Peran Serta Masyarakat; 8. Jangka Waktu; 9. Penyidikan; 10. Ketentuan Pidana; 11. Ketentuan Lain-Lain; 12. Ketentuan Peralihan; 13. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
Mencabut Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Kotamadya Daerah
Tingkat II Semarang Bagian Wilayah III (Kecamatan Semarang Utara, dan Kecamatan Semarang Barat)
Tahun 1995 - 2005
50 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019
PERDA Prov. Jawa Barat No. 8 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa Tujuan, Sasaran, Kebijakan, Dan Strategi Pembangunan Daerah Untuk Jangka Waktu 5 (Lima) Tahun Dimuat Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Sebagai Visi Dan Misi Kepala Daerah Terpilih Dalam Masa Pemerintahannya Dengan Berpedoman Pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Tata Ruang Wilayah, Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional., Bahwa Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundangundangan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah;.Bahwa Berdasarkan Pertimbangan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A Dan Huruf B, Perlu Menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2018-2023.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, . Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2008, 5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012, . Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2017.
Ketentuan Umum ,Kedudukan,Sistematika,Isi Uraian dan RPJMD,Pengendalian dan Evaluasi,Perubahan RPJMD, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Maret 2019.
10 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Nomor 8 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buton Tahun 2016
ABSTRAK:
a. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buton Tahun 2013-2017, dipandang perlu menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buton Tahun 2016;
b. Bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tahun 2016 merupakan salah satu dokumen perencanaan pembangunan daerah yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan pembangunan Tahun 2016;
c. Bahwa berdasarkan Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, RKPD ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
d. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Buton Tahun 2016;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih, dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Berita Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
Undang-Undang 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4405);
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 6 Tahun 2009 Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Buton Tahun 2005-2025;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Buton Sebagai Daerah Otonom;
Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Buton 2013-2017;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
BAB III
FUNGSI
BAB IV
RENCANA KERJA ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
BAB V
LAPORAN SATUAN PERANGKAT KERJA DAERAH
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngada Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2023 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 22 Tahun 2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2021- 2026
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Ngada Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 12 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah,
Peraturan Bupati Ngada Nomor 51 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Struktur Organisasi, Togas dan Fungsi
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Bupati Ngada Nomor 50 Tahun
2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Ngada Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Struktur
Organisasi, Togas dan Fungsi Perangkat Daerah dan
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun
2021 tentang Hasil Verifikasi, Validasi dan Inventarisasi
Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, perlu
mengubah Peraturan Bupati Ngada Nomor 22 Tahun 2021
tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten
Ngada Tahun 2021-2026;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor 22 Tahun
2021 tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah
Kabupaten Ngada Tahun 2021-2026;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan
Nusa Tenggara Timur; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019
tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 12 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Ngada Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ngada Nomor
12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun
2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2021-2026; Peraturan Bupati Ngada Nomor 51 Tahun 2016 tentang
Kedudukan, Struktur Organisasi, Togas dan Fungsi
Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali,
terakhir dengan Peraturan Bupati Ngada Nomor 50 Tahun
2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati
Ngada Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan,
Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah; Peraturan Bupati Ngada Nomor 22 Tahun 2021 tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026
Peraturan tersebut berisi tentang uraian Renstra Perangkat Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2021-2026
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2023.
Mengubah Peraturan Bupati Ngada Nomor 22 Tahun 2021 tentang Rencana
Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Ngada Tahun 2021-2026
4 halaman; 2 halaman lampiran
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat