Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Se Kabupaten Kotabaru Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (5)
dan Pasal 97 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana
telah diubah dengan ketentuan Pasal 96 ayat (7)
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata cara Pengalokasian dan
Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah kepada Desa se-Kabupaten Kotabaru
Tahun Anggaran 2017.
Peraturan ini memuat tentang Tata Cara Pengalokasian dan
Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah kepada Desa se Kabupaten Kotabaru
Tahun Anggaran 2017, dengan sisitematika: Ketentuan Umum; Pengelolaan Sumber dan Besaran serta Penetapan ADD, HP Desa dan HR Desa; Mekanisme Pencairan, Penggunaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan ADD, HP Desa dan HR Desa; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Mencabut Perbup Kotabar No. 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalokasian dan
Pembagian Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak dan
Retribusi Daerah kepada Desa se Kabupaten Kotabaru
Tahun Anggaran 2016.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kelurahan Wasaga Menjadi Kelurahan Wakoko
ABSTRAK:
Berdasarkan usul masyarakat Kelurahan Wasaga Kecamatan Pasarwajo didasarkan latar belakang sejarah, budaya, dan adat istiadat masyarakat setempat, maka untuk kelancaran dan tertibnya penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di kelurahan tersebut, perlu dilakukan perubahan nama Kelurahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kelurahan Wasaga menjadi Kelurahan Wakoko.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 28 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2006; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Buton No. 5 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Nama Kelurahan Wasaga Menjadi Kelurahan Wakoko dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diatur tentang cakupan wilayah dan pusat pemerintahan. Cakupan wilayah Kelurahan Wakoko terdiri atas Lingkungan Wakoko I, Lingkungan Wakoko II, Lingkungan Wakoko III, dan Lingkungan Wencimara. Pusat Pemerintahan Kelurahan Wakoko berkedudukan di Lingkungan Wakoko I. Kelurahan Wakoko mempunyai batas-batas sebagai berikut: sebelah utara berbatasan dengan Kelurahan Wasaga; sebelah timur berbatasan dengan Teluk Pasarwajo; sebelah selatan berbatasan dengan Kelurahan Saragi; sebelah barat berbatasan dengan Desa Lapodi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 5 Tahun 2012
KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, BPD, BENDAHARA DESA, PEMBANTU BENDAHARA DESA DAN PEGAWAI SYARA’
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran daerah kabupaten mukomuko tahun 2012 nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan keuangan kepala desa, perangkat desa, bpd, dendahara desa, pembantu bendahara desa dan pegaai syara'
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, khususnya yang berkaitan dengan Kedudukan Keuangan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara’ diperlukan Peraturan Daerah untuk mengatur hal dimaksud
2. UU No. 28 Tahun 1999
3. UU No. 3 Tahun 2003
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 25 Tahun 2004
8. UU No. 32 Tahun 2004
9. UU No. 33 Tahun 2004
10. UU No. 12 Tahun 2011
11. UU No. 58 Tahun 2005
12. PP No. 72 Tahun 2005
13. PP No. 38 Tahun 2007
14. Permendagri No. 13 Tahun 2006
15. Permendagri No. 37 Tahun 2007
16. Permendagri No. 53 Tahun 2011
17. Perda Kab. MukoMuko No. 12 Tahun 2006
18. Perda Kab. MukoMuko No. 15 Tahun 2006
19. Perda Kab. MukoMuko No. 16 Tahun 2006
20. Perda Kab. MukoMuko No. 39 Tahun 2011
Peraturan daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan kepala desa,perangkat desa,BPD, bendahara desa,pembantu bendahara desa dan pegawai syara'. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwennag untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI. Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara’ berhak mendapatkan honorarium, berupa :
a. Penghasilan Tetap;
b. Tunjangan Operasional dan/atau Tunjangan Lainnya.
Sumber dana Penghasilan Tetap Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara’ bersumber dari Dana Alokasi Umum Desa (DAU Desa) yang telah dianggarkan dalam APBD Kabupaten Mukomuko setiap tahun anggaran, dengan mekanisme pencairannya diatur berdasarkan Peraturan Bupati. Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara’ diberikan penghasilan tetap setiap bulan. Penghasilan Tetap yang diterima Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, Bendahara Desa, Pembantu Bendahara Desa dan Pegawai Syara’ ditetapkan setiap tahun dalam APBDes.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2012.
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 5 Tahun 2013
PERBUP Kab. Minahasa Tenggara No. 10 Tahun 2013 tentang PERATURAN BUPATI MINAHASA TENGGARA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN DAN BESARAN ALOKASI DANA DESA DI KABUPATEN MINAHASA TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN KEPALA DESA, PERANGKAT DESA, DAN STAF SERTA TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 ayat (5) dan Pasal 82 ayat (2) PP Nomor 47 Tahun
2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 57
ayat (4) Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan BPD ditetapkan oleh
Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. Tahun 2014; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015; Permendagri No.110 Tahun 2016; dan, Perbup Kab.Paser No.55 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penghasilan dan Tunjangan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2015 tentang
Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, Tunjangan Badan
Permusyawaratan Desa Tahun anggaran 2015 (Berita Desa Kabupaten Paser Tahun
2015 Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dompu Nomor 5 Tahun 2020
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARAN 2020
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, Bagian Hukum Pemda Dompu
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Di Kabupaten Dompu TA 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati/walikota menetapkan rincian Dana Desa untuk setiap Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati Dompu tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2020.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495); Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539); Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembuaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5864); Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 78); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/ PMK.07 /2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1700); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611); Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kabupaten Dompu Tahun 2019 Nomor 10).
TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA DI KABUPATEN DOMPU TAHUN ANGGARAN 2020.,yang terdiri atas 18 Pasal dari VI Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Penetapan Rincian Dana Desa, Bab III Penyaluran Dana Desa, Bab IV Penggunaan Dana Desa, Bab V Sanksi, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD TAHUN 2019 NOMOR 5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN PASAL 141 AYAT (4) DAN PASAL 143 AYAT (2) PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG DESA SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 8 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2015 TENTANG DESA, PERLU MENETAPKAN TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PENYALURAN DANA BAGIAN HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA TAHUN ANGGARAN 2019 DALAM PERATURAN BUPATI.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019 (LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHJUN 2018 NOMOR 13); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENGADAAN PENGADAAN BARANG/JASA DI DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2015 NOMOR 19); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 34 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2015 NOMOR 34); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 46 TAHUN 2018 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN ANGGARAN 2019 (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 46); PERATURAN BUPATI LAMONGAN NOMOR 65 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA (BERITA DAERAH KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2018 NOMOR 68);
KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; ALOKASI; TATA CARA PENGALOKASIAN; PENGGUNAAN; PENGELOLAAN; TIM PENGELOLA; TATA PENYALURAN; PENCAIRAN; PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN; PENGAWASAN; PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
17 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Pasal 13 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 83 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perangkat Desa mencakup Sekretaris Desa, Kepala Urusan, Kepala Seksi, Kepala Dusun, dan Staf. Sekretaris Desa yang berstatus PNS tetap menjalankan tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sementara untuk jabatan Sekretaris Desa yang kosong dilakukan pengisian melalui cara Ujian Tertulis sebagaimana Perangkat Desa yang lain. Pengisian Kepala Dusun juga menggunakan cara Ujian Tertulis. Oleh karena itu dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai cara dan proses pengisian seluruh Perangkat Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2016.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006
17 halaman; Penjelasan 6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 96 dan Pasal 100 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, perlu menetapkan tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa.
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 4 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 8 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2008
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
PRINSIP PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA;
BAB IV
PENGALOKASIAN ALOKASI DANA DESA;
BAB V
PENGHASILAN TETAP DAN TIDAK TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, TUNJANGAN BPD DAN INSENTIF RUKUN TETANGGA;
BAB VI
PENGGUNAAN DAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA;
BAB VII
MEKANISME PENYALURAN DAN PENCAIRAN ALOKASI DANA DESA;
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN ALOKASI DANA DESA;
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, maka Peraturan Bupati Kapuas Nomor 18 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa dicabut dan tidak berlaku lagI
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pemilihan Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 20 Tahun 2012; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 43 Tahun 2014; Perdakab Nunukan No. 15 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pemilihan Kepala Desa dengan sistematika sebagai berikut. Bab 1: Ketentuan Umum. Bab 2: Pemilihan Kepala Desa. Bab 3: Panitia Pemilihan Kepala Desa. Bab 4: Pelaksanaan. Bab 5: Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa. Bab 6: Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa. Bab 7: Biaya Pemilihan Kepala Desa. Bab 8: Pemberhentian dan Pemberhentian Sementara Kepala Desa. Bab 9: Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa. Bab 10: Ketentuan Lain-Lain. Bab 11: Ketentuan Peralihan. Bab 12: Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
34 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat