PENYERTAAN MODAL DAERAH - PT BANK PERKREDITAN RAKYAT INGERTAD
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Ingertad
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan dan pengernbangan kegiatan usaha PT. Bank Perkreditan Rakyat Ingertad sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan percepatan bidang perekomomian di Kabupaten Kutai Kartanegara, maka Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara perlu memberikan penyertaan modal yang ditindaldanjuti dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam PT. Bank Perkreditan Rakyat Ingertad
UU No.27 Tahun 1959; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.55 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perpres No.36 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2006; Perda Kutai Kartanegara No.6 Tahun 2007; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum penyertaan modal pemerintah ke dalam PT. BPR Ingertad; besaran penyertaan modal; pelaksanaan penyertaan modal; pengelolaan penyertaan modal; pengawasan; penerimaan daerah; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kota Pontianak No. 4 Tahun 2020 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2021/NO.17, LL Kota Pontianak : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pemenuhan kewajiban modal dasar Pemerintah Kota Pontianak kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa yang telah tercantum sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap jumlah kewajiban pemenuhan modal dasar dimaksud;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.21 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Per OJK No. 20/POJK.03/2014, Per OJK No. 04/POJK.03/2015, Perda No.7 tahun 2011, Perda No.3 Tahun 2019, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2020, Perda No.4 Tahun 2020, Perda No.18 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 3 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
6 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 17 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BENGKULU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK BENGKULU
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA BENGKULU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT. BANK BENGKULU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan kegiatan usaha dan penguatan modal perusahaan serta mendukung peningkatan pendapatan asli daerah perlu untuk melakukan Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu pada PT. Bank Bengkulu;
b. Bahwa Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bengkulu pada PT. Bank Bengkulu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945
2. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
3. UU No. 7 Tahun 1992
4. UU No. 17 Tahun 2003
5. UU No. 1 Tahun 2004
6. UU No. 15 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 40 Tahun 2007
10. PP No. 58 Tahun 2005
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 1 Tahun 2008
13. Perda Kota Bengkulu No. 02 Tahun 2009
Pasal 4 :
(1) Penyertaan modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada PT. Bank Bengkulu ditetapkan dalam bentuk uang.
(2) Nilai penyertaan modal sampai dengan Tahun2012 ditetapkan sebesar Rp. 9.745.000.000,00 (sembilan milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Penyertaan modal Tahun 2000 sebesar Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah);
b. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2004 sebesar Rp. 325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah);
c. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2005 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
d. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2006 sebesar Rp. 2.290.000.000,00 (dua milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah);
e. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2007 sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua milyar rupiah);
f. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2008 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
g. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2009 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
h. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2010 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
i. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2011 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
j. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2012 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
(3) Penambahan Modal dan Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan yang berasal dari APBD Kota masing-masing pada tahun anggaran 2000, tahun anggaran 2004 tahun anggaran 2005, tahun anggaran 2006, tahun anggaran 2007, tahun anggaran 2008, tahun anggaran 2009, tahun anggaran 2010, tahun anggaran 2011 dan tahun anggaran 2012;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2013.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyetaraan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir Pada PD. Petrogas Ogan Ilir
ABSTRAK:
Untuk memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan (2) Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Ilir Nomor 29 Tahun 2005; Penyertaan modal tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ogan Ilir, sehingga perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 1 Tahun 1995; UU Nomor 22 Tahun 2001; UU Nomor 37 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 29 Tahun 2005; Perda Kabupaten Ogan Ilir Nomor 20 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyetaraan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Ilir pada Pd. Petrogas Ogan Ilir, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai tujuan, sumber dana, serta hak dan kewajiban.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malaka Nomor 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Nusa Tenggara Timur
Dasar Hukum Perda ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 3 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Perda ini berisi tentang: I. Ketentuan Umum; II. Maksud Dan Tujuan; III. Prinsip Dan bentuk Penyertaaan Modal Daerah; IV. Jumlah Penyertaan Modal Daerah; V. Penganggaran Dan Penggunaan Penyertaan Modal Daerah; VI. Mekanisme Pengajuan Penyertaan Modal Daerah; VII. Hasil Usaha; VIII. Pemeriksaan; IX. Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2016.
5 halaman; Penjelasan: 2 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Muara Enim No. 17 Tahun 2017
PERBUP Kab. Muara Enim No. 31 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Muara Enim Nomor 17 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2017-2025
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL TAHUN 2017 - 2025
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Tahun 2017 - 2025
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 45 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2009; PP No. 18 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 9 Tahun 2016; Perpres No. 16 Tahun 2012; Perpres No. 97 Tahun 2014; Perpres No. 44 Tahun 2016; Perka BKPM No. 9 Tahun 2012; Perka BKPM No. 16 Tahun 2015; Perka BKPM No. 6 Tahun 2016; Pergub Sumsel No. 6 Tahun 2014; Perda No. 13 Tahun 2012; Perda No. 1 Tahun 2015; Perda No. 2 Tahun 2016; Perda No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang rencana umum penanaman modal Tahun 2017-2025 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain menetapkan definisi Penanaman modal adalah segala bentuk kegiatan menanam modal, baik oleh penanam modal dalam negeri maupun penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia. Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten yang selanjutnya disingkat RUPM Kabupaten (RUPMK) adalah Rencana Umum Penanaman Modal di kabupaten yang dirumuskan dalam suatu dokumen rencana umum penanaman modal. Maksud disusunnya RUPMK adalah guna terciptanya persebaran penanaman modal antara pusat dan daerah terhadap pengembangan pusat ekonomi, industri sektor-sektor strategis dan pembangunan infrastruktur di wilayah Kabupaten. Tujuan RUPMK untuk mensinergikan dan mengoperasionalisasikan seluruh kepentingan sektoral terkait agar tidak menjadi tumpang tindih dalam menetapkan prioritas sektor yang akan dipromosikan. RUPMK berfungsi dalam upaya memajukan daya saing
perekonomian dibidang penanaman modal secara berkelanjutan. Diatur tentang sistematika RUPMK, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
33
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 17 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA SENENTANG KABUPATEN SINTANG TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Senentang Kabupaten Sintang;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No 17 Tahun 2003, UU No 1 Tahun 2004, UU No 15 Tahun 2004, UU No 23 Tahun 2014, PP No 1 Tahun 2008, PP No 12 Tahun 2019, Perda No 14 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Pelaksanaan Pengurusan Keuangan Serta Penetapan dan Penggunaan Laba; Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2019.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Raharja
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2003.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI DI BIDANG PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat