Pasal 4 : (1) Penyertaan modal Pemerintah Kota Bengkulu kepada PT. Bank Bengkulu ditetapkan dalam bentuk uang. (2) Nilai penyertaan modal sampai dengan Tahun2012 ditetapkan sebesar Rp. 9.745.000.000,00 (sembilan milyar tujuh ratus empat puluh lima juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut : a. Penyertaan modal Tahun 2000 sebesar Rp. 130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah); b. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2004 sebesar Rp. 325.000.000,00 (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah); c. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2005 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); d. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2006 sebesar Rp. 2.290.000.000,00 (dua milyar dua ratus sembilan puluh juta rupiah); e. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2007 sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (Dua milyar rupiah); f. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2008 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); g. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2009 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); h. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2010 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); i. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2011 sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); j. Penambahan Penyertaan modal Tahun 2012 sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah); (3) Penambahan Modal dan Penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan yang berasal dari APBD Kota masing-masing pada tahun anggaran 2000, tahun anggaran 2004 tahun anggaran 2005, tahun anggaran 2006, tahun anggaran 2007, tahun anggaran 2008, tahun anggaran 2009, tahun anggaran 2010, tahun anggaran 2011 dan tahun anggaran 2012;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat