PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN PENYESUAIAN/INSPASSING JABATAN FUNGSIONAL PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA DAN ASISTEN PENATA LABORATORIUM NARKOTIKA
2022
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 1, jdih.bnn.go.id
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penyesuaian/Inspassing Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa Badan Narkotika Nasional sebagai
instansi pembina Jabatan Fungsional Penata
Laboratorium Narkotika dan Asisten Penata
Laboratorium Narkotika, perlu menjamin
terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas
jabatan;
b. bahwa untuk melaksanakan penyesuaian/Inpassing
jabatan fungsional Penata Laboratorium Narkotika
dan Asisten Penata Laboratorium Narkotika sesuai
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, perlu
menyusun Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional
Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten
Penata Laboratorium Narkotika;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Narkotika
Nasional tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
Penyesuaian/Inpassing Jabatan Fungsional
Penata Laboratorium Narkotika dan Asisten
Penata Laboratorium Narkotika;
1. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5062);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6477);
4. Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Badan Narkotika Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 60) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun
2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2019 Nomor 128);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan
Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1274);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
7. Peraturan Badan Narkotika Nasional Nomor 5 Tahun
2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan
Narkotika Nasional (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 998);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 63 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Penata Laboratorium Narkotika
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1102);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 64 Tahun 2020 tentang
Jabatan Fungsional Asisten Penata Laboratorium
Narkotika (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 1103);
a. Persyaratan mengikuti penyesuaian/inpassing
b. Tata cara pengusulan peserta penyesuain/inspassing
c. Tata cara pelaksanaan penyesuaian/inpassing
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2022.
28 halaman dengan lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2014
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKepegawaian, Aparatur Negara
Status Peraturan
Mengubah sebagian :
PERBUP Kab. Bojonegoro No. 7 Tahun 2011 tentang Tambahan Penghasilan Berdasarkan Kondisi Kerja berupa Tunjangan Keselamatan Kerja bagi Petugas Pemadam Kebakaran di Kabupaten Bojonegoro
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD Kab Bojonegoro Tahun 2014 Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 7 Tahun 2011 tentang Tambahan Penghasilan berdasarkan Kondisi Kerja berupa Tunjangan Keselamatan Kerja bagi Petugas Pemadam Kebakaran di Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pengamanan Hutan
Pada Areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan
Untuk Pembangunan Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. SK.378/Menlhk-Setjen/2015, mengamanatkan bahwa sebelum melaksanakan kegiatan pembangunan jalan umum Pemerintah Kabupaten Keerom harus menyusun peraturan daerah untuk melindungi dan mengamankan hutan sepanjang areal pinjam pakai kawasan hutan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 18 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 105 Tahun 2015; Permenhut No. 16/Menhut-II/2014; Peraturan Menteri LHK No. 43/Menlhk-Setjen/2015; Perdasus Provinsi Papua No. 21 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang Perlindungan dan Pengamanan Hutan pada Areal Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Jalan Umum dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang azas, tujuan dan ruang lingkup; cakupan kegiatan perlindungan dan pengamanan hutan; perizinan pinjam pakai kawasan hutan; pemanfaatan hasil hutan kayu; pengawasan; insentif perlindungan dan pengamanan hutan; peran serta masyarakat; larangan; pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2016.
20 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa untuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, pemerintah Kabupaten/Kota mempunyai kewenangan menyelenggarakan pengelolaan sampah skala Kabupaten/Kota sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah
UUD 1945; UU No. 34 Tahun 2003; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 61 Tahun 2012; UU No. 33 Tahun 2010
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dinas, Sampah, Sampah Rumah Tangga, Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Kawasan Pemukinan, Kawasan Komersial, Kawasan Khusus, Tempat Sampah Rumah Tangga, Pengelolaan Sampah, Tempat Penampungan Sementara, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu, Tempat Pemrosesan Akhir, Kompensasi, Retribusi Daerah, Badan Layanan Umum Daerah Persampahan, dan Orang; Ruang Lingkup, Asas dan Tujuan; Pengelolaan Sampah; Hak dan Kewajiban; Larangan; Insentif dan Disinsentif; Kerjasama dan Kemitraan; Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan; Kompensasi; Peran Serta Masyarakat; Pengawasan dan Pembinaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Sanksi Administrasi; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa pengelola kawasan pemukiman, kawasan komersial, kawasan industry, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas social, dan fasilitas lainnya yang belum mempunyai fasilitas penampungan, pemilahan sampah wajib membangun / menyediakan fasilitas penampungan, pemilahan sampah paling lama 2 (dua) tahun
19
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sungai Penuh No. 1 Tahun 2017
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perangkat Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 2008; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 83 Tahun 2015; Perda No. 6 Tahun 2016; Perda No. 10 Tahun 2016
Perda ini mengatur mengenai Perangkat Desa; meliputi Kedudukan, Tugas, dan Fungsi; Pengangkatan Perangkat Desa; Larangan Bagi Perangkat Desa; Pemberhentian Perangkat Desa; Atribut; Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa.
Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya berdasarkan surat keputusan pengangkatannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis; Tugas dan Fungsi Tim Pengangkatan; pakaian dinas dan atribut Kepala Desa dan Perangkat Desa;, diatur dengan Peraturan Walikota.
17 hlm., Penjelasan 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tomohon Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2017 No. 45; KOTA TOMOHON;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies
ABSTRAK:
a. bahwa masyarakat di Kota Tomohon banyak memelihara hewan penular rabies, yang dapat menulari virus rabies kepada manusia;
b. bahwa rabies merupakan penyakit hewan menular akut yang menyerang susunan syaraf pusat semua jenis hewan berdarah panas, dan dapat menular kepada manusia yang berakibat fatal jika tidak mendapat penanganan yang tepat setelah terserang oleh virus rabies;
c. bahwa untuk melindungi masyarakat dari risiko terjangkitnya penyakit rabies dari hewan penular rabies, perlu diatur mengenai pengendalian dan penanggulangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies.
1. Pasal 18 ayat (6) UUDNRI Tahun 1945;
2. UU No. 4 Tahun 1984;
3. UU No. 10 Tahun 2003;
4. UU No. 18 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 41 Tahun 2014;
5. UU No. 36 Tahun 2009;
6. UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015;
7. PP No. 40 Tahun 1991;
8. PP No. 95 Tahun 2012;
9. PP No. 47 Tahun 2014;
10. PP No. 3 Tahun 2017;
11. Perpres No. 30 Tahun 2011;
12. Permenkes No. 82 Tahun 2014;
13. Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur tentang tujuan dibentuk peraturan daerah, ruang lingkup pengendalian dan penanggulangan rabies, kewenangan pemerintah daerah dalam pengendalian dan penanggulangan rabies, otoritas veteriner, pengamatan dan pengidentifikasian rabies, pencegahan rabies, pengamanan rabies, pemberantasan rabies, penanganan rabies pada manusia, peran serta masyarakat dalam kegiatan penanggulangan rabies, serta penganggaran kegiatan pengendalian dan penanggulangan rabies.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2017.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa Negara Indonesia mempunyai tujuan bangsa yang salah satunya memajukan kesejahteraan umum, salah satu elemen kesejahteraan tersebut adalah kesehatan yang menjadi salah satu hak bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan; bahwa rumah sakit dan puskesmas sebagai sarana pelayanan kesehatan milik Pemerintah Daerah diharapkan mampu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu, merata dan mudah diakses oleh masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kesehatan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas dan tujuan, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, standar pelayanan, sumber daya kesehatan, manajemen mutu dan informasi kesehatan, hak dan kewajiban, pendanaan, kemitraan pelayanan, pembina, organisasi, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2019.
24 hal
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.54 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, perlu pemimpin untuk penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa serta untuk
mewujudkan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera yang diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam rangka mengoptimalkan
penyelenggaraan Pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan desa perlu menetapkan Kepala Desa melalui Pemilihan Kepala Desa baik yang bersifat langsung yang didukung sepenuhnya oleh masyarakat. Untuk memberikan landasan dan kepastian hukum diperlukan pengaturan mengenai Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2001.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III PEMILIHAN
BAB IV PELAKSANAAN
BAB V KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, ANGGOTA BPD, APARATUR SIPIL NEGARA SEBAGAI CALON KEPALA DESA
BAB VI PENGAWASAN PEMILIHAN
BAB VII PEMILIHAN KEPALA DESA ANTAR WAKTU
BAB VIII MASA JABATAN, PEMBERHENTIAN DAN PEJABAT YANG MENGISI KEKOSONGAN DALAM HAL KEPALA DESA BERHALANGAN
BAB IX TUGAS, WEWENANG, KEWAJIBAN, HAK DAN LARANGAN KEPALA DESA
BAB X SANKSI DAN PEMBERHENTIAN SEMENTARA KEPALA DESA
BAB XI PENDANAAN
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Seruyan Nomor 29 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa ( Lembaran Daerah Kabupaten Seruyan Tahun 2006 Nomor 23 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
92 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat