Peraturan ini mengatur tentang tujuan dibentuk peraturan daerah, ruang lingkup pengendalian dan penanggulangan rabies, kewenangan pemerintah daerah dalam pengendalian dan penanggulangan rabies, otoritas veteriner, pengamatan dan pengidentifikasian rabies, pencegahan rabies, pengamanan rabies, pemberantasan rabies, penanganan rabies pada manusia, peran serta masyarakat dalam kegiatan penanggulangan rabies, serta penganggaran kegiatan pengendalian dan penanggulangan rabies.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat