Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
bahwa untuk terlaksananya pembangunan yang berkelanjutan serta terciptanya kehidupan masyarakat yang berdaya tahan lingkungan sebagai perwujudan dari visi pembangunan Daerah, maka perlu adanya keserasian dankeseimbangan dalam pemanfaatan ruang; bahwa jumlah penduduk yang semakin meningkat dan alih fungsi lahan yang semakin pesat, dapat membawa dampak terhadap perubahan struktur wilayah dan penurunan kualitas lingkungan hidup, maka perlu penyediaan ruang untuk pengembangan dan penataan Ruang Terbuka Hijau; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 28 UU No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Pasal 35 PP No 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dalam rangka perencanaan tata ruang perlu memeperhatikan perencanaan penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 11 Tahun 1974; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 41 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 2 Tahun 2012; UU No 23 Tahun 2014; PP No 21 Tahun 1988; PP No 27 Tahun 1983; PP No 63 Tahun 2002; PP No 34 tahun 2006; PP no 15 Tahun 2010; Perda Kab Batang No 7 Tahun 2011; Perda Kab batang No 2 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, tujuan RTH, Fungsi RTH yang antara lain memiliki fungsi utama dan fungsi tambahan, jenis RTH, perencanaan RTH, penyediaan RTH, pengelolaan RTH, Pembinaan dan Pengawasan, hak dan kewajiban, peran serta masyarakat, Larangan, sanksi Administratif, pembiayaan dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 2018.
32 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 5 Tahun 2018
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 15 TAHUN 2015 TENT ANO PEDOMAN PENYUSUNAN ANOGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA OESA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2018/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BONE NOMOR 15 TAHUN 2015 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya beberapa ketentuan
Pasal yang tidak sesuai dengan perkembangan dan
dinamika pada Peraturan Bupati Bone Nomor 15 Tahun
2015 tentang pedoman penyusunan anggaran
pendapatan belanja desa, maka perlu diadakan
penyesuaian bcrupa perubahan bcbcrapa ketentuan di
da\am peraturan Bupati tersebut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan
Bupati Bone tentang perubahan kedua atas Peraturan
Bupati Bone Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pcdoman
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah - daerah Tingkat ll Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
pcrimbangan Keuangan antara Pemenntah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3348);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tcntang
Pemerintahan Oaerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentaeg
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun Z014 tentang Desa
(Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 2014
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5495);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4587) Sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157,
Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia Nomor
5717);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60
Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari
Anggaran Pendapatan Dan Be\anja Negara {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5558) sebagaimana telah diubah beberapa ka1i terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Repobhk Indonesia Nomor
8 Tahon 2016 tentang Perubahan Kedoa Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Be\anja
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2016 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5864);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Penge\olaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahon 2014 Nomor 2093);
9. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 80 Tahon 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Serita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Oalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
tentang Kewenangan Desa (Serita Negara Republik
Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
11. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017
tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia Tahon
2016 Nomor 1883);
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor
537) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
225/PMK.07/2017 {Serita Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 1970);
13. Peraturan Oaerah Kabupaten Bone Nomor 13 Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2014 Nomor
13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bone Nomor
l l J;
14. Peraturan Bupati Bone Nomor 15 Ti).hun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Oesa(Berita Oaerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor
7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati
Bone Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Bone Nomor 15 Tahun 2014 ten tang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Be\anja
Desa(Berita Oaerah Oaerah Kabupaten Bone Tahun 2016
Nomor7).
Pasal I
Pasal 17
Pasal 35
Pasal 36
Pasal II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
NOMOR 5 TAHUN 2018
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah Lahat (Hospital By Laws)
ABSTRAK:
Untuk mengatur hubungan, hak dan kewajiban, wewenang dan tanggung jawab dari pemilik atau yang mewakili, pengelola rumah sakit dan staf medis, maka perlu menyusun Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws) sebagaimana diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf r Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, yang diatur dengan Peraturan Bupati.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; UU No. 38 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 61 Tahun 2007; Permenkeu No. 92/PMK.05/2011; Permenkes No. 755/MENKES/PER/IV/2011; Permenkes No. 10 Tahun 2014; Keputusan Menkes No. 198/Menkes/SK/II/1993; Perda No. 4 Tahun 2016; Perbup No. 36 Tahun 2013.
Dalam peraturan bupati ini, yang diatur adalah batasan istilah yang digunakan; peraturan internal korporasi (corporate by laws); peraturan internal staf medik (medical staff bylaws); monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2018.
80 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Puncak Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2018/NO.05/05-10/09.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, perlu mengatur ketentuan tentang Pajak Daerah , maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Puncak tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010
Pada Peraturan Daerah ini diatur tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan pada Daerah Kabupaten Puncak. Dengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut pajak atas pengambilan, penggunaan dan pemenfaatan mineral bukan logam dan batuan. Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Orang Pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dasar Pengenaan Pajak adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Besarnya tarif pajak ditetapkan sebesar 25 % (dua puluh lima persen). Pajak Daerah yang terutang dipungut di wilayah Daerah Kabupaten Puncak. Jenis Pajak Daerah yang pemungutan pajak terutangnya dengan cara dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Setiap Wajib Pajak yang pemungutan pajak terutangnya dengan cara dibayar sendiri, wajib mengisi SPTPD. Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. Pembayaran Pajak yang terutang harus dilakukan sekaligus. Pembayaran Pajak yang terutang dilakukan di Kas Daerah atau Bendahara Penerima pada Badan Pendapatan Daerah. Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. Piutang pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak
benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. Tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak yang bersangkutan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2018.
Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Puncak tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Permenhub No. 124 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Mencabut seluruh ketentuan yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Pelayaran Padang Pariaman dalam Permenhub Nomor 124 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Kab.Seluma,Prov.Bengkulu,Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Larangan Prostitusi
ABSTRAK:
a. Peostitusi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan agama, ideologi pancasila serta merendahkan harkat dan martabat manusia;
b. untuk mencegah perkembangan kegiatan prostitusi yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban umum, keamanan sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan pelarangan;
c. untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat dalam mencegah dan menanggulangi praktik prostitusi di kabupaten Seluma, perlu diatur dalam peraturan Daerah;
1. UU No. 18 ayat (6) Tahun 1945
2. UU No. 39 Tahun 1999
3. UU No. 23 Tahun 2002
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 21 Tahun 2007
6. UU No. 11 Tahun 2008
7. UU No. 44 Tahun 2008
8. UU No. 36 Tahun 2009
9. UU No 23 Tahun 2014
setiap orang dilarang menyediakan sarana atau tempat usaha untuk melalukan praktik prostitusi di wilayah Daerah. Setiap orang yang melakukan sarana atau tempat usaha untuk melakukan praktik prostitusi di wilayah daerah sebagaimana yang dimaksudkan, dipidana dengan pidana sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan pasal 296 kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2018.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Timur Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Setiap Desa Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat
(1) Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sebagaimana t lah diubah terakhir kali dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Ata Peraturan Pemerintah Nomor 60
Tahun 2014 tentang ana Desa Yang Bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tentang Dana
Desa Yang Bersurnber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara, Bupati menetapkan rincian Dana Desa
untuk setiap Desa.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun
2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Perpres Nomor 107 Tahun 2017; PMK Nomor 49/PMK.07/2016; Perda Nomor 14 Tahun 2007; Perbup Nomor 59 Tahun 2015; Perda Nomor 5 Tahun 2017; Perbup Nomor 28 Tahun 2017
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II PENETAPAN RINCIAN DANA DESA;
BAB III PENYALURAN DANA DESA;
BAB IV PENGGUNAAN DANA DESA;
BAB VI SANKSI;
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
20 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, Rencana Strategis (Renstra)
Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD
ditetapkan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, telah ditetapkan Peraturan Wali Kota Depok
Nomor 60 Tahun 2016 tentang Rencana Strategis
Perangkat Daerah
Tahun 2016-2021;
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Depok
Tahun 2016-2021, maka perlu menjadi acuan dan pedoman
untuk pelaksanaan pembangunan kota, sehingga Peraturan
Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf b perlu
dilakukan penyesuaian
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan
Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2016 tentang Rencana
Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah
Kota Depok Tahun 2016-2021
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 2 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016,
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Januari 2018.
mengubah Peraturan Wali Kota Depok Nomor 60 Tahun 2016
mengatur mengenai Rencana Strategis Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Depok Tahun 2016-2021
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Tengah Nomor 05 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN KAMPUNG (BPK),INSENTIF LINMAS DAN KETUA RUKUN TETANGGA (RT) KABUPATEN LAMPUNG TENGAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Blitar Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KE ENAM ATAS PERATURAN WALIKOTA BLITAR NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN PEGAWAI TIDAK TETAP PEMERINTAH KOTA BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa hasil analisis beban kerja, jenis pekerjaan, ketersediaan pegawai serta kemampuan anggaran merupakan dasar dari pengadaan dan pengangkatan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Pemerintah Kota Blitar sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bliar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 4);
b. bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilingkungan Pemerintah Kota Blitar, maka beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bliar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 4)
sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu untuk diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap Pemerintah Kota Blitar.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887) ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
Peraturan Daerah Kota Blitar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Blitar Tahun 2016 Nomor 4) ;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Blitar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2013 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Walikota Bliar Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Tidak Tetap (Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 4), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan dalam pasal 13 ayat (1) diubah, Ketentuan pasal 13 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) dihapus;
2. Ketentuan dalam pasal 21 ayat (1) diubah;
3. Ketentuan dalam pasal 22 dihapus;
4. Ketentuan dalam pasal 23 dihapus ;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2018.
5 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat