Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah NO. 4, BN.2023 (705)/127 hlm
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti restrukturisasi organisasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dengan telah diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 93 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007 tentang Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional Nomor 5 Tahun 2019, Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan ini mengubah Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024
CATATAN:
Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2023.
Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Tahun 2020-2024
127 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri bukan Bendahara atau Pejabat Lain, Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga perlu dicabut.
UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2016; Permendagri No. 133 Tahun 2018; Perda No. 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Kerugian Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2023.
Perda ini mencabut Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 4 Tahun 2023
ALOKASI DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU TAHUN ANGGARAN 2023
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 4, BD.2023/NO.868
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa Provinsi Sulawesi Tengah dan Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Tengah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sehingga perlu pengaturan mengenai pembagian, penataan pengelolaan dan penggunaannya;
bahwa berdasarkan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ditetapkan sebesar 3% (tiga persen) dari penerimaan cukai hasil tembakau dalam negeri dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau untuk daerah dibagikan kepada daerah penghasil cukai, penghasil tembakau, dan/atau daerah lainnya;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: alokasi DBH CHT bagian Daerah dan Kabupaten/ Kota pada Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2023.
6 Halaman; Lampiran 1 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kab. Tasikmalaya Tahun 2022 No 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Usaha Pertambangan Kabupaten Tasikmalaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekanbaru Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah berkewajiban menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi, profesional dan berkesinambungan dalam upaya optimalisasi pelayanan administrasi kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
Dalam Peraturan ini berisi 14 (empat belas) bab dan 68 (enam puluh delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Penyelenggaraan; Hak Dan Kewajiban; Data Dan Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Penatausahaan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Hak Akses Dan Pemanfaatan Data Kependudukan; Pembiayaan; Pengawasan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Pekanbaru (Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Tahun 2016 Nomor7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: 7 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purwakarta Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai di Lingkungan Kabupaten Tolikara
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 58 PP No. 12 Tahun 2019, perlu diberikan tambahan penghasilan untuk meningkatkan disiplin dan kesejahteraan bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tolikara
UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 2018 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 106 Tahun 2021; PP No. 107 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda No. 5 Tahun 2018
Peraturan bupati ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan pegawai di lingkungan Kabupaten Tolikara dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemberian TPP dimaksudkan sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja ASN, dapat memberikan TPP berdasarkan kemampuan keuangan daerah dan memperoleh persetujuan DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. TPP diberikan berdasarkan pertimbangan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan/atau pertimbangan objektif lainnya. TPP diberikan kepada seluruh ASN di lingkungan Kabupaten Tolikara dan bukan merupakan hak tetapi penghargaan kepada PNS yang melaksanakan tugas dan berdisiplin sesuai dengan tupoksinya. Besaran TPP diuraikan pada Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2022.
19 hlm.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia, Sektor Pertania, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan
Peraturan Badan Standardisasi Nasional NO. 4, BN.2023 (166)/583 hlm
Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia, Sektor Pertania, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan penerapan Standar Nasional Indonesia untuk produk Indonesian Good Agriculture Practices (IndoGAP) -- tanaman pangan, diperlukan penetapan skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan;
b. bahwa Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4
Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun
2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan belum mengatur mengenai skema penilaian kesesuaian untuk Standar Nasional Indonesia tanaman pangan sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Standardisasi Nasional tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 , Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2018, Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 2
Tahun 201 7 , Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 10 Tahun 2020 dan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Badan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia yaitu tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI dan jenis dari Skema Penilaian Kesesuaian terhadap SNI
CATATAN:
Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 4 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia diubah
Peraturan MK No. 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait
Mencabut :
Peraturan MK No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait
Peraturan MK No. 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Permohonan Pemohon, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait
Peraturan Mahkamah Konstitusi NO. 4, mkri.id : 11 hlm.
Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Pedoman Penyusunan Permohonan, Jawaban Termohon, dan Keterangan Pihak Terkait
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Mahkamah Konstitusi ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat