Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah Di Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pengarusutamaan Gender, Bupati mempunyai kewenangan untuk melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, yang salah satunya adalah dengan menetapkan panduan teknis pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah;bahwa dalam rangka untuk kelancaran pelaksanaan pengarusutamaan gender dalam pembangunan di daerah, diperlukan adanya Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah di Kabupaten Tapin;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huraf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Tapin tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah di Kabupaten Tapin.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 16 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah di Kabupaten Tapin dengan Sistematika;Ketentuan umum;Pedoman umum Pelaksanaan PUG;Kewenangan;Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi;Pembinaan;Pembiayaan;Ketentuan Lain-lain;Ketentun Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Upaya mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di Provinsi Sulawesi Tenggara, merupakan bagian integral penyelenggaraan pemerintah daerah. Upaya tersebut dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat. Agar hal tersebut dapat terlaksana dengan baik, diperlukan Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 13 Tahun 1964; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang tanggung jawab sosial perusahaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam peraturan ini diatur tentang prinsip dan ruang lingkup penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), program TSP yang meliputi bina lingkungan dan sosial, kemitraan usaha mikro kecil dan koperasi serta program langsung pada masyarakat, Forum Pelaksana dan Fasilitasi Program TSP, Pelaksanaan TSP, Penyelesaian Sengketa, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 61 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNI DINAS PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PASER
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Paser Nomor 61 Tahun
2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis Dinas
pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 61 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis Dinas pada
Dinas Pendidikan Kabupaten Paser dengan pertimbangan teknis
berdasarkan analisa beban kerja sesuai dengan tugas dan fungsi,
maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Paser;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah bebarapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5034);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741 );
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 111
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan
Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari
Tanah Grogot menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5392);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2007
tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Paser (Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 19);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 21 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor ) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 21 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32);
Peraturan Bupati Paser Nomor 61 Tahun 2009 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Paser sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Paser Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 61 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pasernomor 61 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
4 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Selatan No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujud kan tata kehidupan masyarakat Kabupaten Tanah Laut yang baik, tertib, tenteram, nyaman, kondusif, bersih, dan indah berseri, serta berwawasan lingkungan dibutuhkan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang mampu melindungi warga Kabupaten Tanah Laut dan prasarana Kabupaten Tanah Laut beserta kelengkapannya sebagai cermi nan kehidupan masyarakat yang cerdas, modern, dan religius;bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman
masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya harus dijalan kan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan bahwa berdasarkan pertim bangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001;Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4247);Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 13 tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2003;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2011;Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dengan Sistematika;Ketentuan umum;Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat;Tertib Jalan, Angkutan Jalan dan Perparkiran;Tertib Kebersihan;Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat umum;Tetrib Sungai, Danau, Waduk/Bendungan, Saluran dan Kolam;Tertib Lingkungan;Tertib Tempat Usaha dan Usaha Tertentu;Tertib Tanah dan Bangunan;Tertib Sosial;Tertib Kesehatan;Tertib Tempat Hiburan dan Keramaian;Tertib Peran Serta Masyarakat;Tertib Kependudukan;Tertib Ketentuan Khusus Kegiatan Pada Bulan Ramadhan;Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan;Kerja Sama dan Koordinasi;Penyidikan;Ketentuan Sanksi;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
63 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat