organisasi-unit-pelaksana-teknis
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2014/NO.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI PASER NOMOR 61 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNI DINAS PADA DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN PASER
ABSTRAK: |
- bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Paser Nomor 61 Tahun
2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis Dinas
pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 61 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Teknis Dinas pada
Dinas Pendidikan Kabupaten Paser dengan pertimbangan teknis
berdasarkan analisa beban kerja sesuai dengan tugas dan fungsi,
maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Paser tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Paser;
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah bebarapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5034);
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741 );
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang
Perubahan Nama Kabupaten Pasir Menjadi Kabupaten Paser
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 111
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan
Nama Ibu Kota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari
Tanah Grogot menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5392);
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2007
tentang Tunjangan Tenaga Kependidikan;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang
Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 19 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Paser (Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 19);
Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 21 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Paser Nomor ) sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Paser Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Paser Nomor 21 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Paser Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32);
Peraturan Bupati Paser Nomor 61 Tahun 2009 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas
Pendidikan Kabupaten Paser sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Paser Nomor 24 Tahun 2010 tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Paser Nomor 61 Tahun 2009
tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas
pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser.
- Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Pasernomor 61 Tahun 2010 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Paser.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2014.
- 4 HLM
|