PERUBAHAN NAMA KECAMATAN LIMBONG MENJADI KECAMATAN RONGKONG
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA TAHUN 2015 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Nama Kecamatan Limbong Menjadi Kecamatan Rongkong
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan latar belakang sejarah dan budaya serta mewujudkan aspirasi masyarakat, maka dipandang perlu perubahan nama Kecamatan Limbong;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Nama Kecamatan Limbong menjadi Kecamatan Rongkong.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4826).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PERUBAHAN NAMA DAN IBUKOTA KECAMATAN
BAB III KETENTUAN PERALIHAN
BABIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2015.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU UTARA NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN NAMA KECAMATAN LIMBONG MENJADI KECAMATAN RONGKONG
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 04 Tahun 2008
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 01 TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SELAYAR
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LD.2008/No.04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2005 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Selayar
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dinamika pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Selayar yang
selalu berusaha untuk menjalankan tugas-tugas sebagai wakil rakyat
dan selalu mengunjungi pemilih dan daerah pemilihan sebagai tugas
konstitusional perlu mendapat perhatian yang serius oleh pemerintah
daerah;
b. bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Selayar secara politis
dan sosiologis berupaya untuk selalu berada di tengah masyarakat dan
berupaya merekrut masalah-masalah yang ada dalam masyarakat yang
kemudian diagendakan dalam Daftar Infentarisasi Masalah (DIM);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a dan b, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Selayar.
Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah–Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
2
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor
12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4844);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1994 tentang Pajak
Penghasilan Bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil, Anggota
ABRI dan Para Pensiunan dan Penghasilan yang dibebankan kepada
Keuangan Negara atau Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1994 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3577);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan
Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
3
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 91,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4417)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2005 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4569);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4741);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2007 tentang
Pengelompokan Kemampuan keuangan Daerah, Penganggaran dan
Tanggung Jawab Penggunaan Belanja Penunjang Operasional
Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Tata Cara
Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional;
4
19. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2004 Nomor 12)
20. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Daerah Kabupaten Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar
Tahun 2005 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2006 (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2006 Nomor 20).
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SELAYAR NOMOR 01
TAHUN 2005 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
KABUPATEN SELAYAR.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 01 Tahun 2005 tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Selayar (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2005 Nomor 01), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2006 (Lembaran Daerah
Kabupaten Selayar Tahun 2006 Nomor 20), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 1 Angka 15a dan Angka 15b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
15a. Tunjangan Komunikasi Intensif adalah Uang yang diberikan kepada Pimpinan dan
Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Pimpinan
dan Anggota DPRD.
15b. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan adalah Dana yang disediakan bagi Pimpinan
DPRD setiap bulan untuk menunjang Kegiatan operasional yang berkaitan dengan
representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas
Pimpinan DPRD sehari – hari.
5
2. Ketentuan Pasal 2A ayat (2) dihapus sehingga Pasal 2A berbunyi sebagai berikut :
Pasal 2A
Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, kepada Pimpinan dan Anggota
DPRD diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif.
3. Ketentuan Pasal 6A diubah, sehinggga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6A
(1) Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A diberikan kepada
Pimpinan dan Anggota DPRD dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
(2) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 3 (tiga)
kelompok, yaitu :
a) tinggi;
b) sedang;
c) rendah.
(3) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori tinggi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, maka tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD diberikan paling banyak 3 (tiga) kali uang representasi Ketua DPRD.
(4) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori sedang sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, maka tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD diberikan paling banyak 2 (dua) kali uang representasi Ketua DPRD.
(5) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori rendah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c, maka tunjangan komunikasi intensif bagi Pimpinan dan
Anggota DPRD diberikan paling banyak 1 (satu) kali uang representasi Ketua DPRD.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati dengan
memperhatikan pertimbangan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah setelah dilakukan
penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah
yang ditetapkan oleh Bupati.
4. Ketentuan Pasal 6B dihapus.
5. Ketentuan Pasal 6C dihapus.
6. Ketentuan Pasal 6D diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 6D
Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A dibayarkan terhitung
mulai tanggal 1 Januari 2007.
6
7. Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 11
(1) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada APBD.
(2) Pajak penghasilan Pasal 21 Pimpinan dan Anggota DPRD atas penerimaan lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan.
8. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 16
(1) Pemerintah Daerah menyediakan rumah jabatan Pimpinan dan rumah jabatan Anggota
DPRD.
(2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan Pimpinan atau
rumah dinas Anggota DPRD, kepada Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan tunjangan
perumahan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal
pengucapan sumpah/janji.
(3) Pemberian tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memperhatikan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat
yang berlaku yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
9. Ketentuan Pasal 17 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 17
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD disediakan pakaian dinas beserta atributnya terdiri dari :
a. Pakaian Sipil Harian disediakan 2 (dua) pasang dalam 1 (satu) tahun;
b. Pakaian Sipil Resmi disediakan 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun;
c. Pakaian Sipil Lengkap disediakan 1 (satu) pasang dalam 5 (lima) tahun;
d. Pakaian Dinas Harian Lengan Panjang 1 (satu) pasang dalam 1 (satu) tahun.
(2) Guna mendukung tugas dan fungsi Dewan, maka Pimpinan dan Anggota DPRD dapat
diberikan pakaian selain yang dimaksud ayat (1).
(3) Standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas yang dimaksud ayat (1) dan (2)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati dengan memperhatikan prinsip kemampuan,
kepatutan dan kewajaran.
10. Ketentuan Pasal 20 ayat (3) dan ayat (5) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 20
(1) Belanja penunjang kegiatan disediakan untuk mendukung kelancaran tugas, fungi dan
wewenang DPRD.
7
(2) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), disusun berdasarkan
Rencana Kerja Tahunan yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan DPRD.
(3) Rencana Kerja Tahunan DPRD sebagaimana dimaksud ayat (2) dapat berupa kegitan :
a. rapat-rapat;
b. kunjungan kerja;
c. reses;
d. penyiapan rancangan peraturan daerah, pengkajian dan penelahaan peraturan daerah;
e. peningkatan sumber daya manusia dan profesionalisme;
f. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
(4) Harga satuan belanja penunjang kegiatan DPRD disusun secara rasional, wajar, patut
dan terukur, mengacu kepada harga standar barang dan jasa yang ditetapkan oleh Bupati
yang berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(5) Rencana kerja yang ditetapkan oleh Pimpinan DPRD, diformulasikan ke dalam Rencana
Kerja dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
(6) Belanja penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1) dianggarkan pada Belanja
Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Perjalanan Dinas, Belanja Pemeliharaan dan
Belanja Modal dalam Pos Sekretariat DPRD.
11. Diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 5 ( lima ) Pasal baru yakni Pasal 20A, Pasal 20B,
Pasal 20C, Pasal 20D dan Pasal 20E, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 20A
Selain Belanja Penunjang Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, kepada Pimpinan
DPRD disediakan belanja penunjang operasional Pimpinan setiap bulan dengan
mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat
(2).
Pasal 20B
(1) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori tinggi, maka belanja
penunjang operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A disediakan
paling banyak 6 (enam) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 4 (empat) kali
jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
(2) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori sedang, maka belanja
penunjang operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A disediakan
paling banyak 4 (empat) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 2 1/2 (dua
seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
(3) Dalam hal kemampuan keuangan daerah termasuk dalam kategori rendah, maka belanja
penunjang operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A disediakan
paling banyak 2 (dua) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 1 1/2 (satu
seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
8
Pasal 20C
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A,
disediakan terhitung mulai tanggal 1 April 2007.
Pasal 20D
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A
berdasarkan pertimbangan kebijakan Pimpinan DPRD dengan memperhatikan Asas manfaat dan
efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan DPRD sehari-hari
dan tidak untuk keperluan pribadi.
Pasal 20E
Penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20A diatur dalam Peraturan Bupati setelah memperhatikan
pertimbangan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah sesuai Peraturan Perundang – undangan.
12. Diantara ayat ( 3 ) dan ayat ( 4 ) Pasal 21 disisipkan 1 ( Satu ) ayat, yakni ayat ( 3a ) dan
ketentuan Pasal 21 ayat ( 4 ) diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut :
Pasal 21
(1) Sekretaris DPRD menyusun Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas
Penghasilan, Penerimaan Lain, Tunjangan PPh Pasal 21 dan Tunjangan Kesejahteraan
serta belanja penunjang kegiatan DPRD yang diformulasikan kedalam Rencana Kerja
dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA – SKPD ) Sekretariat DPRD.
(2) Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaiman dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 2A,
Pasal 16, Pasal 18 dan Pasal 19, dianggarkan dalam pos DPRD.
(3) Tunjangan Kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 serta Belanja Penunjang
Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat ( 2 ), dianggarkan dalam
Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut :
a. Belanja Pegawai
b. Belanja Barang dan Jasa
c. Belanja Modal
(3a) Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20A dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD.
(4) Sekretaris DPRD mengelola belanja DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan
Perundang – Undangan.
9
13. Diantara Pasal 21 dan Pasal 22 disisipkan 1 ( Satu ) Pasal yakni Pasal 21A sehingga berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 21A
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima Tunjangan Komunikasi Intensif dan
Pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 20 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan
Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD harus menyetorkan kembali ke Kas Umum
Daerah paling lambat 1 ( satu ) bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai anggota
DPRD periode Tahun 2004 sampai dengan Tahun 2009.
(2) Pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif bagi Pimpinan dan anggota DPRD dan
Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 )
dilakukan dengan cara sekaligus atau mengangsur setiap bulan ke kas umum daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengembalian Tunjangan Komunikasi Intensif
bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dan Dana Operasional bagi Pimpinan DPRD
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Selayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2008.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Sumber Pendapatan Desa, guna peningkatan pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan Desa, maka Bupati Jepara perlu menetapkan Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Alokasi Dana Desa;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor I11 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa Nomor I Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2015; Peratran Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jepara Nomor 37 Tahun 2015; Peraturan Bupati Jepara Nomor 57 Tahun 2015;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Desa (ADD)
Bab III Pelaksanaan
Bab IV Tahap Penyaluran dan Mekanisme Pencairan
Bab V Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan ADD
Bab VI Pembinaan, Pengawasan dan Sanksi
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2016.
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Depok Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Depok Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Kota Depok
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2019
PERDA Kab. Bogor No. 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2018-2023
rencana - pembangunan - jangka - menengah - daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2019/4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2018-2023
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjaga kesinambungan perencanaan pembangunan daerah sebagai bagian dari tahapan dalam RPJPD Kab. Bogor Tahun 2005-2025 Dan berdasarkan ketentuan Pasal 264 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 RPJMD ditetapkan paling lama 6 bulan setelah Kepda terpilih dilantik maka perlu membentuk Perda Kab. Bogor tentang RPJMD Tahun 2018-2023.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 46 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 17 Tahun 2017; PP No. 45 Tahun 2017; PP No. 2 Tahun 2018; PP No. 17 Tahun 2018; PP No. 33 Tahun 2018; PP No. 12 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2019; Perpres No. 2 Tahun 2015; Perpres No. 59 Tahun 2017; Perda Prov Jabar No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Prov Jabar No. 7 Tahun 2019; Perda Prov Jabar No. 22 Tahun 2010; Perda Prov Jabar No. 8 Tahun 2019; Perda Kab. Bogor No. 11 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 12 Tahun 2016; Perda Kab. Bogor No. 3 Tahun 2019.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kedudukan, Sistematika RPJMD, Isi Dan Uraian RPJMD, Pengendalian Dan Evaluasi, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebak Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Tahun 2022 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Lebak Lima Pilar Tahun 2021-2046
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan arah kebijakan pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu agar efektif, terukur, dan mencapai hasil optimal bagi kesejahteraan masyarakat, perlu menyu sun Grctnd Design Pembangunan Kependudukan;
b. bahwa perkembangan kependudukan perlu dikelola dengan terencana, baik kuantitas, kualitas, maupun mobilitasnya secara berdaya guna dan berhasil guna dan keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat j uga mempunyai peran yang penting dalam pembangunan daerah;
c. bahwa perlu adanya peraturan yang mengatur mengenai pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kabupaten Lebak Lima Pilar Tahun 2021- 2046;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2. Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangurian Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5080);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Keluarga Berencana dan Sistem Informasi Keluarga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 319, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5514);
5. Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang GTaTtd Deoign Pembangunan Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 310);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 19 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2005-2025 lLembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2008 Nomor 19);
7. Peraturan Daerah Kabuapten Lebak Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2019-2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2019 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 20195) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturari Daerah Kabupaten Lebak Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunari Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2019- 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Tahun 2022 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lebak Nomor 20221);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN (GDPK)
BAB III PENDANAAN
BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
BAB V KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2020
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2021
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2020 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan
Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2021;
b. bahwa berdasarkan persetujuan bersama Pemerintah
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sinjai dan Keputusan Gubernur Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 2753/XII/TAHUN 2020
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Sinjai tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan
Peraturan Bupati Sinjai tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran
2021.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44210);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 T ahun 2005 tentang
Pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia nomor 74 Tahun 2012
tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 23
Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5340);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik indonesia
Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang
laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada
Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah Kepada Masyarakat (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4693);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4972),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah
Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan
Kepada Partai Politik;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Serta
Kedudukan keuangan Gubernur Sebagai Wakil
Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia nomor 6041);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang
Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007
tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan
daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaiman telah diubah dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2011 tentang
Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
16 Tahun 2011 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala
Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 525);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99
Tahun 2019 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018
Nomor 565);
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012
Tentang Pedoman Pengelolaan investasi Pemerintah
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 754);
21. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 62 tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 1067);
22. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 64 Tahun
2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 ;
23. Keputusan Gubenur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor
2753 /XII/TAHUN 2020 Tanggal 15 Desember 2020
tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Kabupaten Sinjai tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan Rancangan
Peraturan Bupati Sinjai tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2021;
24. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2016 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Nomor
93); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Nomor 25 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang
Pem bentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai Tahun 2019 Nomor
25, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sinjai
Nomor 152);
25. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sinjai Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Nomor 162);
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah
Pasal 2
APBD terdiri atas pendapatan daerah belanja daerah, dan pembiayaan APBD
Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021 sebesar Rpl.216.612.214.453,00
terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah , dan pembiayaan daerah
Pasal 3
Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1.199.989.565.653 (Satu
Triulun Seratus Sembilan Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Delapan
Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Lima Ribu Enam Ratus Lima Puluh
Tiga Rupiah),
Pasal 4
1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
a direncanakan sebesar R p99.292.703.653,00 (Sembilan Puluh
Sembilan Milyar Dua ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus
tiga Ribu Enam Ratus lima puluh tiga Rupiah)
Pasal 5
(1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b
direncanakan sebesar R p l.068.935.262.000,00 (Satu Tritium Enam
Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Tiga puluh Lima Juta Dua Ratus
Enam Puluh dua Ribu Rupiah)
Pasal 6
(1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c direncan akan sebesar R p31.761.600.000,00
{Tiga Puluh satu Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus
Ribu Rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINJAI NOMOR 4 TAHUN 2020
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batas Jumlah Surat Permintaan
Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan
Pembayaran Ganti Uang Persediaan dan Surat Permintaan
Pembayaran Tambahan Uang Persediaan pada Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk Perangkat
Daerah di Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 201 dan Pasal 202 ayat (3), Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan ketentuan batas jumlah maksimal SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU pada pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), pada Perangkat Daerah (PD) di Kabupaten Indragiri Hulu perlu ditetapkan.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 10 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 3 (Tiga) bab dan 8 (Delapan) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Uang Persediaan PD; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2019.
Lamp I
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa masalah sosial di Kabupaten Batang terus
meningkat dan semakin kompleks, sehingga diperlukan
upaya penanggulangan secara menyeluruh, terpadu dan
berkelanjutan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
Daerah dan masyarakat; bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi
penyandang masalah sosial perlu mendapat prioritas
sesuai dengan yang dibutuhkan; bahwa urusan sosial merupakan urusan wajib yang
menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah,
sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota,
sehingga diperlukan pengaturan mengenai penyelenggaraan kesejahteraan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang No 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005; Undang-Undang No 12 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; ndang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 23 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 10 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, asas, fungsi dan tujuan, penyelenggaraan, tanggung jawab pemerintah daerah, peran serta masyarakat, kerjasama, pembinaan dan pengawasan, ketentuan pidana, penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 04, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN GOWA TAHUN 2009 NOMOR 04
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Gratis (YANKESTIS)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat