Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah Pasal 2 APBD terdiri atas pendapatan daerah belanja daerah, dan pembiayaan APBD Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021 sebesar Rpl.216.612.214.453,00 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah , dan pembiayaan daerah Pasal 3 Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1.199.989.565.653 (Satu Triulun Seratus Sembilan Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Lima Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah), Pasal 4 1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar R p99.292.703.653,00 (Sembilan Puluh Sembilan Milyar Dua ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus tiga Ribu Enam Ratus lima puluh tiga Rupiah) Pasal 5 (1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar R p l.068.935.262.000,00 (Satu Tritium Enam Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Tiga puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh dua Ribu Rupiah) Pasal 6 (1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncan akan sebesar R p31.761.600.000,00 {Tiga Puluh satu Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat