Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2020

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah Pasal 2 APBD terdiri atas pendapatan daerah belanja daerah, dan pembiayaan APBD Kabupaten Sinjai Tahun Anggaran 2021 sebesar Rpl.216.612.214.453,00 terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah , dan pembiayaan daerah Pasal 3 Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp.1.199.989.565.653 (Satu Triulun Seratus Sembilan Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Enam Lima Ribu Enam Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah), Pasal 4 1) Pendapatan asli daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar R p99.292.703.653,00 (Sembilan Puluh Sembilan Milyar Dua ratus Sembilan Puluh Dua Juta Tujuh Ratus tiga Ribu Enam Ratus lima puluh tiga Rupiah) Pasal 5 (1) Pendapatan transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b direncanakan sebesar R p l.068.935.262.000,00 (Satu Tritium Enam Puluh Delapan Milyar Sembilan Ratus Tiga puluh Lima Juta Dua Ratus Enam Puluh dua Ribu Rupiah) Pasal 6 (1) Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncan akan sebesar R p31.761.600.000,00 {Tiga Puluh satu Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Satu Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sinjai Nomor 4 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN ANGGARAN 2021
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sinjai
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sinjai
Tanggal Penetapan
23 Desember 2020
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2020
Tanggal Berlaku
23 Desember 2020
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SINJAI TAHUN 2020 NOMOR 4
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sinjai
Bidang
Halaman ini telah diakses 140 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan