Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Tata Cara Perhitungan Alokasi Dana Desa (ADD) Bab III Pelaksanaan Bab IV Tahap Penyaluran dan Mekanisme Pencairan Bab V Pelaporan dan Pertanggungjawaban Penggunaan ADD Bab VI Pembinaan, Pengawasan dan Sanksi Bab VII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat