Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 85 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia
melalui pemberian tugas belajar kepada Pegawai Negeri Sipil telah
ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 85 Tahun 2010
tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan tuntutan perubahan lingkungan terutama
berkaitan dengan masa tugas belajar Pegawai Negeri Sipil serta Surat
Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar
dan Izin Belajar, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu dilakukan perubahan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubemur tentang
Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 85 Tahun
2010 tentang Tugas Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan Pasal 5 huruf c, Pasal 11 ayat (1), penambahan ayat (3), ayat (4), ayat (5) dan ayat (6) Pada Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2015.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 85 Tahun 2010 diubah.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 66 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri dan Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Tidak Tetap, dan Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur perlu disesuaikan dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016. Bahwa dalam rangka tertib administrasi serta efesiensi dan evektivitas pengelolaan keuangan daerah khususnya belanja perjalanan dinas, perlu diatur petunjuk pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No.25 Tahun 1956; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.24 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.71 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.60 Tahun 2008; PP No.19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dnegan PP No.23 Tahun 2011; Perpres No.87 Tahun 2014; Keppres No.137/P Tahun 2013; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.11 Tahun 2011; Permendagri No.1 Tahun 2014; Permendagri No.52 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.77 Tahun 2015; Permenkeu No.65/PMK.02/2015; Perda No.06 Tahun 2008; Perda No.07 Tahun 2008; Perda No.08 Tahun 2008; Perda 09 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkhir dengan Perda No.8 Tahun 2012; Perda No.13 Tahun 2008; Perda No.10 Tahun 2014; Pergub No.40 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dinas Di Lingkungan Permerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup perjalanan dinas, prinsip perjalanan dinas, perjalanan dinas jabatan, perjalanan dinas pindah, tata cara pelaksanaan perjalanan dinas, larangan perjalanan dinas, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
22 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 57 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Salah satu upaya untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah dengan ditetapkannya Indikator Kinerja Utama sebagai dasar pengukuran keberhasilan suatu tujuan dan sasaran strategis yang telah dicapai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
UU No. 25 Tahun 1956; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres No. 29 Tahun 2014; Perpres No. 87 Tahun 2014; Kepres No. 137/P Tahun 2013; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 06 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 07 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 08 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 09 Tahun 2008; Perda Prov. Kaltim No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Prov. Kaltim No. 8 Tahun 2012; Perda Prov. Kaltim No. 10 Tahun 2014; Perda Prov. Kaltim No. 7 Tahun 2014.
1. Ketentuan Umum; 2. Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Penggunaan Indikator Kinerja Utama; 4. Pembinaan, Koordinasi, dan Pengawasan; 5.Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
96 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 55 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perda No. 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan, yang memuat perubahan nomenklatur susunan organisasi Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Prov. Sumsel maka untuk tertib pelaksanaanya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Koperasi, UKM Prov Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 20 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 5 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang uraian tugas dan fungsi Dinas Koperasi, UKM dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2015.
Mencabut Pergub No. 15 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi UKM Prov. Sumsel
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 55 Tahun 2015
Pergub Prov. Jawa Barat No. 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 55 Tahun 2015Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
LAPORAN - HARTA - KEKAYAAN - PENYELENGGARAAN - NEGARA - DI - LINGKUNGAN - PEMERINTAH - DAERAH - PROVINSI - JAWA - BARAT
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 55, BD 2015/ Seri E
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 angka 3 UU No. 28 Tahun 1999, diperlukan pengaturan di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, sehingga perlu menetapkan Pergub Jabar tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 42 Tahun 2004; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 60 Tahun 2008; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2012; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 20 Tahun 2012; Pergub Jabar No. 76 Tahun 2010; Pergub Jabar No; 26 Tahun 2014.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, yang meliputi Ketentuan Umum, Penyampaian LHKPN, Tim Pengelola LHKPN, Tindakan Administrasi, Ketentuan Administrasi, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal .
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
8 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 54 Tahun 2015
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 63 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Menindaklanjuti ketentuan Pasal 6 Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Prov. Sumsel yang memuat perubahan nomenklatur susunan organisasi Badan Lingkungan Hidup, maka untuk tertib pelaksanaanya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup Prov Sumsel. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959, UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2008; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 41 Tahun 1999; PP No. 4 Tahun 2001; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2014; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 6 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang uraian tugas dan fungsi Dinas Lingkungan Hidup dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2015.
Mencabut Pergub No. 60 Tahun 2008 tentang Uraian Tigas dan Fungsi Badan Lingkungan Hidup Prov. Sumsel sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 63 Tahun 2010
23 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 53 Tahun 2015
JABATAN ADMINISTRATOR DAN JABATAN PENGAWAS - PENELUSURAN KADER POTENSIAL
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 53, BD.2015/No.53
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penelusuran Kader Potensial (Talent Scouting) Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tata kelola
pemerintahan yang baik dan untuk meningkatkan
kualitas pembinaan karier Aparatur Sipil Negara di
lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta
menjamin pemenuhan hak dan kesempatan yang
sama bagi Aparatur Sipil Negara untuk
dipromosikan ke jenjang jabatan Administrator dan
Jabatan Pengawas, perlu melaksanakan
Penelusuran Kader Potensial (Talent Scoting) tanpa
membedakan gender, suku, agama, ras, dan
golongan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Penelusuran Kader
Potensial (Talent Scouting) Jabatan Administrator
Dan Jabatan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah
Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010; Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 13 Tahun 2002;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang sasaran dan pelaksana, talent scouting jabatan administrator dan pengawas, pembiayaan, ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
11 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Selatan No. 52 Tahun 2015
Hak atas Kekayaan Intelektual Kepegawaian, Aparatur Negara
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 52, BD.2015/NO.52
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku setiap Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan harta kekayaaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini; bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) diperlukan komitmen bagi Penyelenggara Negara pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaporkan kekayaannya; bahwa dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor SE/ 05/ M.PAN/ 04/ 2006 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor SE/01/M.PAN/01/2008 tentang Peningkatan Ketaatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara untuk Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan; dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Kewajiban Menyampaikan dan Sanksi atas Keterlambatan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, serta untuk memperkuat komitmen dalam pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme diperlukan kerja sama sinergis
dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor Kep.07/KPK/02/2005; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 08 Tahun 2008; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 042 Tahun
2009;
PERATURAN GUBERNUR TENTANG LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN, berisi tentang : 1. Ketentuan Umum; 2. Penyampaian LHKPN dan LHKASN; 3. Tata Cara Penyampaian LHKPN dan LHKASN; 4. Tim Khusus Pengelola LHKPN dan LHKASN; 5. Pembinaan dan Pengawasan; 6. Sanksi Administrasi; 7. Tata Cara Penjatuhan; 8. Pembiayaan; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 48 Tahun 2015
PERGUB No. 104 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
PERGUB Prov. DIY No. 130 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 48 Tahun 2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Mencabut
PERGUB Prov. DIY No. 37.1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan aparatur pemerintah yang memiliki kinerja dan dedikasi tinggi, diperlukan adanya tambahan penghasilan yang dapat mendorong prestasi kerja, produktifitas dan kesejahteraan pegawai.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950, Peraturan pemerintah Nomor 24 Tahun 1976 , Peraturan pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan pemerintah Nomor 6 Tahun 2008, Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 46 Tahun 2007.
Tambahan Penghasilan Pegawai dimaksudkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan pegawai.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2015.
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai dan Peraturan Gubernur DIY No. 37.1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No. 22 Tahun 2012 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai
17 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 48 Tahun 2015
LAPORAN HARTA KEKAYAAN PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 48, LD.2015/48
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Laporan Harta Kekayaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk melaporkan dan mengumumkan kekayaan sebelum dan setelah menjabat yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
-Pelaporan Harta Kekayaan oleh PNS merupakan upaya untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan yang baik (Good Governance merupakan bentuk dukungan terhadap Reformasi Birokrasi, sehingga perlu pengaturan terhadap pelaksanaan pelaporan harta kekayaan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
-UU Nomor 21 Tahun 1958;
-UU Nomor 28 Tahun 1999;
-UU Nomor 17 Tahun 2003;
-Nomor 33 Tahun 2004;
-Nomor 5 Tahun 2014;
-Nomor 23 Tahun 2014;
-Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010.
-PENYAMPAIAN LHKPNS;
TIM PENGELOLA LHKPNS;
-TUGAS APARAT PENGAWASAN INTERN PEMERINTAH DALAM LHKPNS;
-SANKSI
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2015.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat