Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2017/NO.5, TLD NO.30
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian, Pengawasan dan Peredaran Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan ketentuan Pasal 20 ayat (4) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan
Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan
Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam melakukan pengendalian, pengawasan dan peredaran minuman beralkohol melalui
Peraturan Daerah;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945, UU No, 36 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014, Perpres No.74 Tahun 2013, Permen Perdagangan No.20/M-DAG/PER/4/2014.
Pengedaran dan penjualan minuman beralkohol merupakan permasalahan sosial yang perlu mendapatkan perhatian serius semua pihak, baik aparat pemerintah, tokoh masyarakat maupun masyarakat pada umumnya, karena bertentangan dengan nilai-nilai sosial, keagamaan,
ketertiban dan seluruh aspek kehidupan masyarakat. Sampai saat ini penegakan hukum terhadap pengedaran dan penjualan minuman beralkohol masih mengalami kendala dalam setiap penegakan hukum terutama dalam melakukan pelarangan peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Untuk mengatur hal tersebut memungkinkan Pemerintah Daerah untuk mengambil langkah sesuai kondisi daerah masing-masing dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman
ABSTRAK:
bahwa kebutuhan bertempat tinggal untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak setiap orang serta merupakan kebutuhan dasar manusia, oleh karena itu Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk memenuhinya;
bahwa pertumbuhan penduduk di Kota Salatiga yang meningkat dengan cepat diikuti dengan pertumbuhan perumahan dan permukiman yang tidak terkendali mengakibatkan lingkungan perumahan dan kawasan permukiman tidak tertata dengan baik, tidak layak huni dan kurang sehat;
- bahwa penyelenggaraan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus terlaksana secara teratur, terarah dan terkendali dengan jaminan ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum yang memadai sehingga mewujudkan rumah yang layak huni dan terjangkau di lingkungan perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 7 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. BAB I KETENTUAN UMUM, terdiri dari 4 (empat) empat pasal
Pasal 1 Ketentuan umum, Pasal 2 asas penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, Pasal 3 Tujuan Perda penyelenggaraan Perumahan dan Permukiman, dalam Pasal 4 memuat Ruang Lingkup pengaturan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
2. BAB II TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH terdiri dari 2 (dua) pasal, dalam pasal 5 memuat mengenai tugas Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, Pasal 6 memuat wewenang pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.
3. BAB III PENYELENGGARAAN PERUMAHAN
Dalam BAB III ini terdiri dari 18 Pasal
Bagian Kesatu Umum, Pasal 7 sampai dengan Pasal 9, Bagian Kedua Perencanaan paragraf 1 umum Pasal 10, paragraf 2 Perencanaan dan Perancangan Rumah Pasal 11 samapi dengan Pasal 14, Paragraf 3 Perencanaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Pasal 15.
Bagian Ketiga Pembangunan Pasal 16 samapi dengan Pasal 21.
Bagian Keempat Pemanfaatan Pasal 22 sampai dengan Pasal 23.
Bagian Kelima Pengendalian Pasal 24.
4. BAB IV PENYELENGGARAAN KAWASAN PERMUKIMAN
Dalam BAB IV terdiri dari 9 Pasal, Pasal 25 sampai dengan Pasal 33.
5. BAB V LOKASI DAN PENYEDIAAN TANAH UNTUK PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN
Bagian Kesatu Lokasi, terdiri dari dua pasal, Pasal 34 dan pasal 35,
Bagian Kedua Penyediaan Tanah, terdiri dari dua pasal, pasal 36 dan pasal 37.
6. BAB VI PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM terdiri dari 7 pasal, Pasal 38 sampai dengan pasal 44
7. BAB VII PENCEGAHAN PERUMAHAN DAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH SERTA PENATAAN DAN PENINGKATAN KAWASAN PERMUKIMAN KUMUH terdiri dari 4 pasal
Bagian Kesatu Pencegahan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kumuh pasal 45 dan pasal 46.
Bagian Kedua Penataan dan Peningkatan Kawasan Permukiman Kumuh pasal 47 dan pasal 48,
8. BAB VIII INSENTIF DAN DISINSENTIF terdiri dari dua pasal, pasal 49 dan pasal 50.
9. BAB IX PERAN MASYARAKAT terdiri dari satu pasal, pasal 51.
10. BAB X KERJASAMA DAERAH terdiri dari satu pasal, pasal 52.
11. BAB XI PENDANAAN terdiri dari satu pasal, pasal 53.
12. BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN terdiri dari dua
pasal, pasal 54 dan pasal 55.
13. BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI terdiri dari satu pasal
pasal 56.
14. BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN terdiri dari tiga pasal
pasal 57 samapai dengan 59.
15. BAB XV KETENTUAN PENUTUP terdiri dari tiga pasal,
pasal 60 samapai dengan 62.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2017.
41 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perhitungan dan Pembagian Rincian Dana Desa, Alokasi Dana desa, serta Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah untuk Desa di Kabupaten Serdang Bedagai Tahun 2017
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 05 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyesuaian dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2017 yang diterima dan untuk kelancaran serta efektifitas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017,serta untuk penyesuaian rekening belanja maupun nomenkaltur rincian objek belanja, perlu dilakukan penyesuaian anggaran;
Bahwa dalam rangka mengakomodir pelaksanaan belanja keperluan mendesak untuk mendanai rehabilitasi ruang kelas SDN Samuda 1, perlu dilakukan penyesuaian terhadap anggaran yang telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 16 Tahun 2016.
Peraturan ini Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2017.
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Benteng dengan Desa Bangkagi di Wilayah Kecamatan Togean Kabupaten Tojo Una-Una
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat tentang Penetapan dan Penegasan Tapal Batas Desa dalam Wilayah Kecamatan Togean, tanggal 25 Mei 2014, Berita Acara Rapat tentang Penetapan dan Penegasan Tapal Batas Desa antara Desa Benteng dengan Desa Bangkagi tanggal 10 Oktober 2016 dan Berita Acara Rapat tentang Penetapan dan Penegasan Tapal Batas Desa antara batas Desa Benteng dengan Desa Bangkagi tanggal 15 Desember 2016;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015; Permendagri Nomor 45 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan dan penegasan batas desa antara Desa Benteng dengan Desa Bangkagi adalah:
1. PBU I pada posisi Lembah Gunung Sule dengan titik koordinat X=395042 - Y=9957138;
2. PBU II pada posisi Jalan Raya dengan titik koordinat X=389513 - Y=9956783;
3. PBU III pada posisi Titik Simpul antara Desa Benteng, Desa Bangkagi dengan Desa Baulu dengan titik koordinat X=388019 - Y=9956772
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2017.
3 halaman; Lampirnan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Tambat Kapal Di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan keamanan para penumpang serta
untuk tertibnya bongkar muat barang perlu adanya tempat tambat
kapal yang strategis dan nyaman
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI;
BAB II
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB IV
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
SAAT TERUTANG, PEMBAYARAN DAN WILAYAH PEMUNGUTAN
RETRIBUSI;
BAB VIII
PENGELOLAAN RETRIBUSI;
BAB IX
KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB X
KETENTUAN PIDANA;
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2003.
7 Halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LEMBARAN DAERAH NOMOR 189
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BIMA NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5074 tahun 2016 tentang pembatalan peraturan Daerah Kota Bima nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah dan Keputusan Gubernur Nusa Tengara Barat Nomor 188-342-532 tahun 2016 tentang Pembatalan Perda Kota Bima Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah, Perlu menetapkan Perda tentang pencabutan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah.
UU nonor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi NTB; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perturan Perundang-Undangan; UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentunkan Produk Hukum Daerah.
Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Air Tanah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
PERDA nomo 8 Tahun 2014
Pengelolaan Air Tanah
2
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat