Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 5 Tahun 2017

Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Benteng dengan Desa Bangkagi di Wilayah Kecamatan Togean Kabupaten Tojo Una-Una

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan dan penegasan batas desa antara Desa Benteng dengan Desa Bangkagi adalah: 1. PBU I pada posisi Lembah Gunung Sule dengan titik koordinat X=395042 - Y=9957138; 2. PBU II pada posisi Jalan Raya dengan titik koordinat X=389513 - Y=9956783; 3. PBU III pada posisi Titik Simpul antara Desa Benteng, Desa Bangkagi dengan Desa Baulu dengan titik koordinat X=388019 - Y=9956772

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa antara Desa Benteng dengan Desa Bangkagi di Wilayah Kecamatan Togean Kabupaten Tojo Una-Una
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tojo Una-Una
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ampana
Tanggal Penetapan
28 April 2017
Tanggal Pengundangan
28 April 2017
Tanggal Berlaku
28 April 2017
Sumber
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Bidang
Halaman ini telah diakses 1121 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan