Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Penetapan dan penegasan batas desa antara Desa Benteng dengan Desa Bangkagi adalah: 1. PBU I pada posisi Lembah Gunung Sule dengan titik koordinat X=395042 - Y=9957138; 2. PBU II pada posisi Jalan Raya dengan titik koordinat X=389513 - Y=9956783; 3. PBU III pada posisi Titik Simpul antara Desa Benteng, Desa Bangkagi dengan Desa Baulu dengan titik koordinat X=388019 - Y=9956772
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat