DINAS PERHUBUNGAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 24, LD.2004/No. 23
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah maka tugas pokok,
fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Dinas
Perhubungan Kabupaten Banyumas sebagaimana
diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Banyumas sebagaimana ·
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Banyuinas Nomor 9 Tahun 2002 sudah tidak sesuai
lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Banyumas;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 22 Tahun 1999; PP No 16 tahun 1994; PP No 25 Tahun 2000; PP No 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendaygunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2004.
Pasal 2 huruf g dan Pasal 16 dan Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2002 tidak berlaku.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 23 Tahun 2004
pembentukan - organisasi - dan - tata - kerja - dinas - pendapatan - daerah - kabupaten - bogor
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD Kab. Bogor Tahun 2004 No. 178
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa kewenangan Perda dalam pelayanan masyarakat di bidang pendapatan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perda enatng pembentukan, organisasi dan atat kerja dinas pendapatan daerah kab Bogor.
Dasar Hukum Peraturan daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 115 Tahun 2000; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaiman atelah dibah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 100 sbagaimana telah diubah dengan PP No. 13 tahun 2002; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 7 tahun 2001; Perda ab Bogor No. 9 Tahun 2004.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Organisasi, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Pegawaian, Pembiayaaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2004.
32 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 23 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan Dan Energi Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil maka perlu penyesuaian kelembagaan; bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka semua peraturan-peraturan yang mengatur mengenai Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dan Cabang Dinas Kabupaten Kebumen perlu ditinjau dan diatur kembali; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah untuk mengaturnya;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 130-67 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Sumber Daya Air, Pertambangan Dan Energi Kabupaten Kebumen yang meliputi Pembentukan, Keudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai Pengelolaan Sumber Daya Air, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Balai pengelolaan Pertambangan Dan Energi, Tata Kerja, Pengangkatan Dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
305 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 23 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2004/No. 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka Perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kewenangan Pemerintah yang di miliki oleh daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan dan Pembiayaan dengan Prinsip-Prinsip Efesiensi, Efektifitas, Rasional, Profesionalisme serta Visi dan Misi yang jelas dalam rangka Pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerjaj Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa; Meliputi; Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang Mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati
8 hlmn;1 pnjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 22 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR SATUAN POLISI PAMONG PRAJA - KABUPATEN BATANG HARI
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD.2004/No. 22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR SATUAN
POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 tentang Penunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 dna Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka Perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh daerah, Karakteristik Potensi dan Kebutuhan daerah dengan Memperhatikan aspek Personil, Perlengkapan, Pembiayaan dan Prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional, profesionalisme serta Visi dan Misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana diubah dengan UU No.7 Tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.6 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai Pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati;
8 hlmn;1 pnjelasan;1 lmpiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 22 Tahun 2004
PERDA Kab. Murung Raya No. 6 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa di Kabupaten Murung Raya Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang sesuai
dengan perkembangan keadaan, selaras dengan keanekaragaman,
partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan
masyarakat, dipandang perlu mengatur mengenai Lembaga
Kemasyarakatan di Desa
Undang – undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang – undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang – undang Nomor 5 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 5 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 03 Tahun 2003
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI PEMERINTAH DESA;
BAB III
TATA KERJA;
BAB IV
KETENTUAN LAIN LAIN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2004.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 22 Tahun 2004
pembentukan - organisai - dan - tata - kerja - sekertarian - dewan - perwakilan - rakyat - daerah - kabupaten - bogor
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 22, LD 20002/177
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bogor
ABSTRAK:
Bahwa untuk membentuk pelaksanaan tugas DPRD berdaarkan pertimbngan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu membentuk Perda tentang Pembentukan Organisasi dan Tata erja Sekertairat DPRD ab Bogr.
Dasar Hukum Peraturan daerah I+ni Adalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 98 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 11 Tahun 2002; PP No. 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubahdengan PP No. 12 Tahun 2002; PP No. 10 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2002; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003; Perda Kab Bogor No. 7 Tahun 2001; Perda kab Bogor No. 9 Tahun 2004.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan, Kedudukan Tugas Dan Fungsi, Oganisasi, Tata kerja, Kepegawaian, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2004.
20 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 22 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi
Perangkat Daerah dan Keputusan Bersama Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam
Negeri Nomor : 01/SKB/M.PAN/4/2003:dan Nomor 17
Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaks~aan Peraturan
Penierintah Nomor 8 Tahun 20·03 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Pemerintah
Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan,
Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Neberi Sipil
maka perlu penyesuaian kelembagaan;
bahwa sehubungan dengan hal tersebut, maka semua
peraturan-peraturan yang mengatur mengenai Susunan Organisasi
dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Kebumen perlu ditinjau dah diatur kembali;
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu
dengan Peraturan Daerah untuk mengaturnya;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang- Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nornor : 01/SKB/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kebumen Nornor : 75/KPTS-DPRD/2001;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Kebumen yang meliputi Pembentukan, Keudukan, Tugas Pokok dan Fungsi, Organisasi, Keduduka, Tata Kerja, Pengangkatan Dalam Jabatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2004.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 22 Tahun 2004
DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN - PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA
2004
Peraturan Daerah (Perda) NO. 22, LD.2004/No. 21
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tatakerja Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah maka tugas pokok,
fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Dinas
Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi
Kabupaten Banyumas sebagaimana diatur dalam
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 3
Tahun 2000 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten
Banyumas sebagaimana diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2002
sudah tidak sesuai lagi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyumas;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 Nomor 17 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2004.
Pasal 2 huruf k dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 9 Tahun 2002 dan Pasal 24 Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 23 Tahun 2000 tidak berlaku.
12 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 21 Tahun 2004
SUSUNAN ORGANISASI - TATA KERJA - KANTOR - PENGELOLA DATA ELEKTRONIK
2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2004/No. 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGELOLA
DATA ELEKTRONIK
ABSTRAK:
Dengan telah di undangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dan Keputusan bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/SKb/M.PAN/4/2003 dan Nomor 17 Tahun 2003 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 serta ketentuan Pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu menetapkan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari;
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari berdasarkan Kewenangan Pemerintah yang dimiliki oleh daerah, Karakteristik Potensi dan Kebutuhan daerah dengan memperhatikan aspek personil, perlengkapan, Pembiayaan dan Prinsip-prinsip efisiensi, efektifitas, rasional. profesionalisme serta Visi dan Misi yang jelas dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari;
UU No.12 Tahun 1958 sebagaimana diubah dengan UU No.7 tahun 1965; UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.6 Tahun 1998; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003; PP No.9 Tahun 2003; Kepres No.44 Tahun 1999;
Perda Ini Mengatur Mengenai Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari; Meliputi; Kedudukan, Tugas Dan Fungsi; Susunan Organisasi; Eselon, Pengangkatan Dan Pemberhentian; Tata Kerja;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2004.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, Sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati;
8 hlmn;1 pnjelasan
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat