Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pola remunerasi pada unit kerja badan layanan umum daearah akademi keperawatan kabupaten lamongan
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 36 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, dipandang perlu menetapkan Pola Remunerasi pada Unit Kerja Badan Layanan Umum Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus 1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembar'an Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
15. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/PMK.02/ 2006 tentang Pedoman Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2007;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
19. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 07/XII/SKB/2010,1962/MENKES/PB/ XII/2010, 420-1072 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Institusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemerintah Daerah;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor 11 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10 / E);
21. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 31 Tahun 2014 ten tang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan pada Akademi Keperawatan Kabupaten Lamongan selaku Unit Kerja yang Melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 31).
PNS, Non PNS, dan Dosen Tidak Tetap pada Akper diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lamongan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tarif Layanan Pendidikan pada Unit kerja Badan Layanan Umum Daerah Akademi keperawatan kabupaten Lamongan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung teknis operasional penyelenggaraan pendidikan pada Akademi Keperawatan Kabupaten Lamongan dan sebagai tindak lanjut ketentuan dalam Pasal 9 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 58 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan Tarif Layanan Pendidikan pada Unit Kerja Badan Layanan Umum Daerah Akademi Keperawatan Kabupaten Lamongan dalam Peraturan Bupati.
I. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Diumumkan dalam Berita Negara pada tanggal 8 Agustus
1950);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pernerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 ten tang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
14. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 I tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
17. Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 07 /XII/SKB/2010,1962/MENKES/PB/ XII/2010, 420-1072 Tahun 2010 tentang Pengelolaan lnstitusi Pendidikan Diploma Bidang Kesehatan Milik Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor I I Tahun 2007 ten tang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2007 Nomor 10/E);
19. Peraturan Bupati Lamongan Nomor 3 I Tahun 20 I 4 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan pada Akademi Keperawatan Kabupaten Lamongan selaku Unit Kerja yang Melaksanakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (Berita Daerah Kabupaten Lamongan Tahun 2014 Nomor 31).
Dengan nama tarif layanan pendidikan, dipungut tarif layanan pendidikan sebagai pembayaran atas jasa layanan pendidikan yang diberikan oleh Akper.
Obyek tarif layanan pendidikan Akper terdiri atas :
a. DPP b. SPP c. UTS d. UAS
e. Registrasi
f. PLPS
g. PKK
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2015
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 51 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 3 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pada Rumah Sakit Umum Daerah Wonosari
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan BupatiI Hulu Sungai Tengah Nomor 28
Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengangkatan Pejabat Pengelola Dan
Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) Pada Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. DAMANHURI Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
Dengan Di Tetapkannya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan
Umum Daerah (BLUD), maka kepadanya diberikan
kewenangan untuk melakukan pengelolaan secara internal untuk tujuan pemberian layanan umum yang lebih efektif
dan efisien,agar pengelolaan sumber daya manusia pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah dapat berorientasi pada pemenuhan yang secara kuantitatif dan kualitatif dapat mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif, dan produktif serta profesional sesuai kebutuhan, perlu adanya pejabat pengelola dan pegawai yang berasal dari tenaga non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS),dalam pelaksanaan peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Pejabat Pengelola dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah mengalami kendala sehingga perlu untuk dilakukan penyesuaian,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 28
Tahun 2012 tentang Pedoman Pengangkatan Pejabat Pengelola dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Dasar Hukum;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.02/2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor
11 Tahun 2010 ;Peraturan Bupati Hulu Sungai Tengah Nomor 36 Tahun
2011.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Pedoman Pengangkatan Pejabat Pengelola dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (Non PNS) pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah H. Damanhuri Barabai Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2012.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 2 Tahun 2015
Badan Layanan Umum;Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, BD.2015/NO.2
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah wajib didasarkan pada prinsif-prinsif pengelolaan keuangan yang baik;bahwa dengan pengelolaan keuangan yang baik pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan, maka akan terjadi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat;bahwa dalam rangka memberikan arah kebijakan
pengelolaan keuangan yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah(PPK-BLUD),maka perlu diatur mengenai pola pengelolaan yang efektif, efisien, akuntabel, transparan dan memiliki fleksibiltas sebagaimana
ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
Peratuan bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Azas Pengelolaan Keuangan;Pejabata Pengelola;Pendapatan Dan Biaya;Perencanaan Dan Penganggaran;Pelaksanaan Anggaran;Akuntansi, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban;Perubahan RBA dan DPA;Pembinaan, Pengawasan Dan Pengedalian;Evaluasi Dan Penilaian Kinerja;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
28 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Sangihe Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGELOLAAN PENDAPATAN DAN PENGALOKASIAN JASA SARANA SERTA JASA PELAYANAN PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH LIUN KENDAGE TAHUNA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto No. 2 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Teknis Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah RA Basoeni Kabupaten Mojokerto
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Akuntansi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Balangan.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Pedoman Akuntansi Pada BadanLayanan umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Balangan dengan Sistematika;Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kotabaru No. 1 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Besaran Tarif Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Kotabaru
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 741/ MENKES/PER/VII/ 2008; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 29 Tahun 2014, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum, 2. Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup, 3. Administrasi dan Ketentuan Tarif Layanan, 4. Besaran Tarif Pelayanan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2015.
34 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat