Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kab. Mukomuko Tahun 2015 Nomor 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 72 UU no. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU no. 28 Tahun 1999;
UU no. 3 Tahun 2003;
UU no. 17 Tahun 2003;
UU no. 33 Tahun 2004;
UU no. 28 Tahun 2009;
UU no. 6 Tahun 2014;
UU no. 23 Tahun 2014;
PP no. 55 Tahun 2005;
PP no. 38 Tahun 2007;
PP no. 43 Tahun 2014;
Memuat:
Sumber dan Jenis Pendapatan Desa;
Pengurusan dan Pengelolaan Sumber Pendapatan Desa;
Pengembangan Sumber Pendapatan Desa;
Pembinaan dan Pengawasan Sumber Pendapatan Desa;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD No.4411
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, perlu dilakukan penanganan sampah secara komprehensif, terpadu dari hulu ke hilir yang melibatkan peran serta masyarakat, dunia usaha secara proporsional, efektif serta efisien.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.29 Tahun 1959; UU No.18 Tahun 2008; UU No.23 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Permendagri No.33 Tahun 2010; Perda Kabupaten Poso No.1 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah i i diatur tentang pengelolaan sampah dengan pembatasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang penyelenggaraan pengelolaan sampah, tugas dan wewenang, hak kewajiban dan larangan, peran masyarakat, perizinan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa, pembinaan pengawasan dan pengendalian, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
ABSTRAK:
Bahwa retribusi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah;
Bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggara pemerintahan daerah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 2 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 36 Tahun 2005; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Peraturan Mentri PU No. 29/PRT/M/2006; Peraturan Mentri PU No. 24/PRT/M/2007; Peraturan Mentri PU No. 25/PRT/M/2007; Perda Kab. Batang Hari No. 16 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2015.
14 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN CIAMIS KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA GALUH KABUPATEN CIAMIS DAN PT. BANK JABAR BANTEN, Tbk
ABSTRAK:
Dalam meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat telah dilakukan penambahan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis pada Perusahaan Daerah Kabupaten Ciamis dan Bank Jabar Banten Cabang Ciamis dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Ciamis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis. Berdasarkan Pasal 333 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang PEMDA, PEMDA dapat melakukan penyertaan modal pada BUMD yang pelaksanaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan. Program perbaikan kinerja perusahaan pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis belum terealisasi 100% (seratus persen), serta program menambah cakupan layanan menjadi 80% (delapan puluh persen) penduduk, PEMDA harus mengalokasikan belanja modal pada APBD Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2019. Guna memenuhi Rasio Kecukupan Modal (CAR) PT. Bank Jabar Banten, Tbk., maka perlu penambahan Penyertaan Modal PEMDA Kepada PT. Bank Jabar Banten Tbk. Guna kepentingan tersebut, maka PEMDA perlu memberikan Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis dan PT. Bank Jabar Banten, Tbk, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 12 Tahun 2011; UU No 17 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 58 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; PP No 71 Tahun 2010; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 1984; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No 52 Tahun 2012; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Ciamis No 3 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Ciamis No 10 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Ciamis No 13 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Ciamis No 14 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Ciamis Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Galuh Kabupaten Ciamis Dan PT. Bank Jabar Banten, Tbk. Akumulasi Penyertaan Modal Daerah pada PDAM sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 berdasarkan hasil audit sebesar Rp.33.000.855.105. Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PDAM Tirta Galuh Ciamis sampai dengan Tahun 2019 sebesar Rp.12.500.000.000 dengan rincian Tahun 2015-2019 masing-masing tahun sebesar Rp 2.500.000.000. Penyertaan Modal Daerah kepada PT. Bank BJB sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 berdasarkan hasil audit adalah sebesar Rp.8.180.274.337 dan Tambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT. Bank Jabar Banten, Tbk (Bank BJB) Tahun Anggaran 2016 sekurang-kurangnya sebesar Rp. 2.400.000.000.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2015.
10 Halaman (Penjelasan 2 Halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK
ABSTRAK:
Pemilihan kepala desa merupakan perwujudan demokrasi Pancasila. Dalam rangka efektivitas dan efisiensi waktu dan anggaran, maka perlu melaksanakan pemilihan kepala desa secara serentak. Ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintahan Daerah menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa secara serentak dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara Serentak.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERDA Kabupaten Sumedang No 6 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak
3. Ketentuan Peralihan
4. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan No. 3 Tahun 2015
PERDA Kab. Kuningan No. 3 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD 2015/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan Kab Kuningan yang tentram, tertib serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap masyarakat, maka perlu adanya upaya dalam meningkatkan ketentraman dan ketertiban umum. PERDA Kab Kuningan No 23 Tahun 2003 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 26 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PERDA Kab Kuningan No 23 Tahun 2003 tentang Ketentraman Dan Ketertiban Umum sudah tidak sesuai dengan perkembangan dinamika masyarakat dan perkembangan peraturan perundangundangan, sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan PERDA tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1981; UU No 23 Tahun 2002; UU No 28 Tahun 2002; UU No 38 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 20 Tahun 2008; UU No 40 Tahun 2008; UU No 11 Tahun 2009; UU No 22 Tahun 2009; UU No 30 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 36 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Tahun 2011; UU No 13 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 31 Tahun 1980; PP No 6 Tahun 1988; PP No 43 Tahun 1993; PP No 79 Tahun 2005; PP No 34 Tahun 2006; PP No 38 Tahun 2007; PP No 41 Tahun 2007; PP No 6 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No 01.P/47/MPE/1992; PERMENDAGRI No 40 Tahun 2011; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERDA Kab Kuningan No 6 Tahun 2005; PERDA Kab Kuningan No 3 Tahun 2008; PERDA Kab Kuningan 12 Tahun 2013; PERDA Kab Kuningan No 21 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tertib Jalan dan Angkutan Jalan
3. Tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum
4. Tertib Sungai, Saluran dan Kolam
5. Tertib Lingkungan
6. Tertib Usaha Tertentu
7. Tertib Bangunan
8. Tertib Sosial
9. Tertib Peran Serta Masyarakat
10. Pengawasan dan Penegakan Hukum
11. Sanksi Administratif
12. Ketentuan Penyidikan
13. Ketentuan Pidana
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
Berlakunya Peraturan Daerah ini, maka PERDA Kab Kuningan No 23 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kab Kuningan No 26 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PERDA Kab Kuningan No 23 Tahun 2003 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal – hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
25 HLM (Penjelasan 6 hlm)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seruyan No. 3 Tahun 2015
PERDA Kab. Seruyan No. 1 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Hanau Kabupaten Seruyan
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/No.27 seri d
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Hanau Kabupaten Seruyan
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan;
bahwa dalam rangka untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat perlu dibentuk Rumah Sakit Umum Daerah Hanau;
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu dibentuk Rumah Sakit Umum Daerah Hanau;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Hanau Kabupaten Seruyan
Undang–Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
Undang–Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
Undang–Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5607);
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1575/ Menkes/ Per/XI/2005 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Departemen Kesehatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 439/Menkes/Per/VI/2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1575/Menkes/XI/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Kesehatan;
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1045/Menkes/Per/XI/2006 tentang Organisasi Rumah
Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan
Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Hanau Kabupaten Seruyan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Agustus 2015.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Selatan No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.3, TLD NO.281
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71
Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, dan
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu dilakukan
penyempurnaan pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan
standar akuntansi dan sistem akuntansi pemerintah dalam
rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efisien,
efektif dan bertanggungjawab.
memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Pada Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian
untuk meninjau dan mengubah kedua kalinya atas ketentuan
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah yang
diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia
Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara .
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara .
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah .
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan .
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Intern Pemerintah.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan
Keuangan Kepada Partai Politik.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar
Akuntansi Pemerintahan .
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
- 4 -
2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis
Akrual Pada Pemerintah Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
ERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR
13 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
ERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR
13 TAHUN 2006 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN
KEUANGAN DAERAH
34
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65ayat (2) UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.37 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.6 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No.47 Tahun 2015.
dalam PERDA ini diatur mengenai Persyaratan Anggota BPD, Pengisian keanggotaan dan Penetapan Keanggotaan BPD, Kedudukan, Fungsi dan Wewenang, serta Pembiayaan Penetapan Anggota BPD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2015.
mencabut berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar No.12 Tahun 2006.
17 halaman, Penjelasan 4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 3 Tahun 2015
KEDUDUKAN - PROTOKOLER - KEUANGAN - PIMPINAN - ANGGOTA DPRD - PROVINSI JAMBI
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2015/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN
DAN ANGGOTA DPRD PROVINSI JAMBI
ABSTRAK:
Bahwa untuk peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi perlu ditetapkan tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi;
Bahwa Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah dua kali dirubah melalui Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2006 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010.
Perda ini mengatur mengenai Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi, meliputi; Kedudukan Protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD; Belanja Penunjang Kegiatan DPRD; Pengelola Keuangan DPRD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, Peraturan Daerah Provinsi Jambi
Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota DPRD Provinsi Jambi, Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3
Tahun 2006 tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3
Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Provinsi Jambi, dan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 3
Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor
3 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota DPRD Provinsi Jambi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
16 hlm.; Penjelasan 9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat