Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa Administrasi Kependudukan memiliki nilai penting dan strategis bagi penyelenggaraan pemerintah daerah, pembangunan dan pelayanan bagi masyarakat, sehingga perlu dilakukan pengelolaan Administrasi Kependudukan secara terkoordinir dan berkesinambungan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.9 Tahun 1992, UU No.10 Tahun 1992, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2006, PP No.34 Tahun 1975, PP No.27 Tahun 1983, PP No.31 Tahun 1994, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perpres No.1 Tahun 2007, Keppres No.88 Tahun 2004, Perpres No.25 Tahun 2008, Perda Sintang No.8 Tahun 2006, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pengertian, Hak dan Kewajiban Penduduk, Pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah atau Negara atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Perlindungan Data Pribadi Penduduk, Ketentuan Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2009.
32 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum atas peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk kabupaten Sintang perlu dilakukan pengaturan tentang administrasi kependudukan, dimana administrasi kependudukan memiliki nilai penting dan startegi bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan pelayanan publik, perencanaan pembangunan, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, sehingga perlu dilakukan pengelolaan administrasi kependudukan secara terorganisir dan berkesinambungan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan pasal 26 UUD 1945, UU No.1 Tahun 1974, UU No.8 Tahun 1981, UU No.39 Tahun 1999, UU No.23 Tahun 2002, UU No.3 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2006, UU No.25 Tahun 2009, UU No.52 Tahun 2009, UU No.6 Tahun 2011, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.9 Tahun 1975, PP No.27 Tahun 1983, PP No.37 Tahun 2007, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Hak dan Kewajiban Penduduk, Kewenangan Penyelenggara dan Instansi Pelaksana, Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Data Dan Dokumen Kependudukan, Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Negara Atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Penyidikan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-lain, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
74 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Kubu Raya diperlukan penataan penyelenggaraan pendaftaran penduduk, pencatatan sipil dan pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.1 Tahun 1974; UU No.8 Tahun 1981; UU No.9 Tahun 1992; UU No.10 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 2002; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2006, UU No.23 Tahun 2006; UU No.35 Tahun 2007, PP 31 Tahun 1994; PP 37 Tahun 2007; Kepres 88 Tahun 2004; Perpres 25 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 2 Tahun 2008; Perda Kab.Kubu Raya No 14 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ketentuan Umum; Hak dan Kewajiban Penduduk; Penyelenggaraan Kewenangan; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Terjadi Keadaan Darurat dan Luar Biasa; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan dan Hak Akses; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2011.
33 Halaman dan 16 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS QANUN KOTA LHOKSEUMAWE NOMOR 05 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
- bahwa sehubungan adanya Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengalami penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, bahwa Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan perlu dilakukan perubahan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 sebagaimana dimaksud, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Perubahan atas Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 44 Tahun 1999; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 37 Tahun 2007; Perpres No. 25 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 6 Tahun 2008; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kota Lhokseumawe No, 13 Tahun 2007; Qanun Kota Lhokseumawe No. 5 Tahun 2011.
- Dalam Qanun ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
- Peraturan yang diubah Qanun Kota Lhokseumawe Nomor 05 Tahun 2011.
-
19 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penandatanganan Dokumen Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka efektifitas dan miningkatkan pelayanan dalam pembuatan Dokumen Kependudukan di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu serta serta untuk tertib penataan dan kelancaran administrasi dalam hal penandatanganan dokumen kependudukan perlu diatur dengan Peraturan Bupati, sehingga perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penandatanganan Dokumen kependudukan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 12 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penandatanganan Dokumen kependudukan. Kewenangan Penandatanganan Dokumen Kependudukan berada pada Kepala Dinas. Dalam hal Kepala Dinas berhalangan sementara, tetap atau melakukan tugas luar, dinas luar baik dalam daerah maupun luar daerah maka penandatanganan dapat dilimpahkan kepada Sekretaris. Apabila Sekretaris berhalangan sementara, tetap atau melakukan tugas luar, dinas luar baik dalam daerah maupun luar daerah maka penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bidang yang membidangi. Tata cara pelimpahan penandatanganan dilakukan dengan membuat surat tugas, yang ditandatangani oleh Kepala Dinas untuk pelimpahan penandatanganan kepada Sekretaris dan/atau yang ditandatangani oleh Sekretaris kepada Kepala Bidang, sebelum melaksanakan perjalanan Dinas baik diluar atau dalam daerah atau hal-hal lain yang membuat pekerjaan penandatanganan dokumen kependudukan tidak dapat dilakukan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa setiap warga negara berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dari segala bentuk kekerasan;
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : UUD 1945 Psl 18 (6), UU No 25 Tahun 1956, UU No.7 Tahun 1984, UU No.39 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2004, UU No.13 Tahun 2006, UU No.21 Tahun 2007, UU No.44 Tahun 2008, UU No.11 Tahun 2009, UU No.25 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.4 Tahun 2006, PP No.9 Tahun 2008, Perpres No.18 Tahun 2014, PermenPPPA No.1 Tahun 2010, PermenPPPA No.5 Tahun 2010, Permendagri No.67 Tahun 2011.
Dalam Perda ini diatur tentang Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Ruang Lingkup Perlindungan; Kekerasan; Hak Perempuan Korban Kekerasan; Tanggung Jawab Pemerintah dan Kelembagaan; Pusat Pelayanan terpadu; Sistem Informasi dan Pelaporan; Pendanaan; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2015.
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus citacita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perhatian, perlindungan, dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar. Kolaka sebagai kota yang relative maju memiliki kompleksitas permasalahan anak tersendiri. Banyak anak perlu mendapat perhatian dan perlindungan dari Pemerintah Daerah terhadap berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran, sehingga diperlukan upaya strategis yang komprehensif, sinergi, dan terpadu lintas/antar sektor yang mengedepankan upaya perlindungan anak.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; No. 29 Tahun 1959; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 21 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 10 Tahun 2013; UU No. 23 Tahun 2014; Permen PP dan PA No. 11 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur asas dan tujuan; kewajiban pemerintah daerah; hak dan kewajiban anak; kewajiban dan tanggung jawab orang tua dan keluarga; peran serta masyarakat; pelaporan, pemantauan, evaluasi dan pembinaan; peran serta masyarakat; lingkup penyelenggaraan perlindungan anak; kota layak anak dan gugus tugas; pengendalian, pembinaan,pengawasan, koordinasi dan kerjasama; pembiayaan; serta ketentuan sanksi. Terdapat penjelasan dalam peraturan ini
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
Peraturan Bupati
49
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Batang Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1988; PeraturanPemerintah Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyisipan angka 24a dan angka 24b, angka 5, angka 29, angka 32 dan angka 34 pada Pasal 1, perubahan ayat (2) Pasal 4, ayat (1), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 9, penghapusan ayat (2), ayat (5) dan ayat (8), penyisipan ayat (5a), perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 11, penghapusan ayat (3), perubahan Pasal 12, penghapusan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 13 dan perubahan ayat (3), perubahan ayat (1) Pasal 21, penyisipan ayat (3a) dan ayat (4), perubahan ayat (1) Pasal 22 dan penghapusan ayat (2), perubahan ayat (1) Pasal 30, ayat (2) Pasal 32, ayat (2) dan ayat (3) Pasal 33, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, penghapusan Pasal 48 dan Pasal 49, perubahan Pasal 50 ayat (1), penyisipan Pasal 50A, penghapusan Pasal 52, perubahan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 53, penghapusan Pasal 61.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2010 diubah.
18 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat