Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No. 3/2017, TLD No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan daerah Kabupaten batang Tahun 2017-2031
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (2) UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, diperlukan pengaturan tentang rencana induk pembangunan kepariwisataan.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang Dengan Mengubah UU No.13 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, PeraturanPemerintah No.50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025. Peraturan Menteri Pariwisata No.10 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi, Kabupaten/Kota. Perda Kabupaten Batang No.2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012-2017, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang No.11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Batang No.2 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Batang Tahun 2012-2017. Perda Kabupaten Batang No.7 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Batang Tahun 2011-2031.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum,Maksud Dan Tujuan, Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Destinasi Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan Dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah, Pendanaan, Pengawasan, Dan Pengendalian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor No. 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah di Bidang Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
Dalam upaya percepatan pembangunan dibidang ekonomi dan peningkatan produktivitas ekonomi daerah khususnya dalam bidang usaha pariwisata, perlu membentuk BUMD. Berdasarkan ketentuan Pasal 177 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan BUMD ditetapkan dengan Perda. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu membentuk Perda tentang Pembentukan BUMD Dibidang Usaha Pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 8 Tahun 1995; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 50 Tahun 2011; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kabupaten Bogor No. 7 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bogor No. 8 Tahun 2009; Perda Kabupaten Bogor No. 11 Tahun 2009; Perda Kabupaten Bogor No. 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Keuangan Desa, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Nama;
3. Maksud dan Tujuan;
4. Tempat Kedudukan dan Kegiatan Usaha;
5. Modal;
6. Organ;
7. Kepegawaian;
8. Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih;
9. Pembinaan dan Pengawasan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
27 halaman (Penjelasan 6 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali Utara Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2020/No.3, TLD No.46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEBUDAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa Tuhan Yang Maha Esa telah menganugrahkan Kebudayaan Daerah sebagai bagian Kebudayaan Nasional yang merupakan warisan budaya bangsa bernilai luhur yang membentuk identitas bangsa di tengah dinamika perkembangan dunia sebagai investasi yang dapat didayagunakan untuk mewujudkan sebesar- besar kemakmuran masyarakat; bahwa Daerah Kabupaten Morowali Utara memiliki Kebudayaan Daerah yang perlu dilakukan upaya Pemajuan melalui Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan, serta Pelestarian untuk
memperkokoh jati diri bangsa, martabat dan menumbuhkan kebanggan daerah yang dapat mempererat persatuan dan kesatuan dalam mewujudkan tujuan pembangunan di daerah; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah sesuai dengan wilayah administratifnya berwenang untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan Pemajuan Kebudayaan, serta berdasarkan ketentuan angka 1 dan angka 3 sampai dengan angka 6 huruf V Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah Kabupaten memiliki kewenangan di bidang kebudayaan sehingga perlu pengaturan penjabaran untuk memberikan kepastian hukum;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2013; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pemajuan Kebudayaan Daerah; Pelindungan, Pengembangan dan Pemanfaatan Kebudayaan Daerah; Pembinaan tradisi Daerah, Lembaga Adat, kesenian tradisional dan
sejarah lokal; dan Pengelolaan Cagar budaya dan permuseuman.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2020.
24 halaman; Penjelasan 9 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 03 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2017/NO.3, TLD NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PENGEMBANGAN PARIWISATA DAERAH KABUPATEN PESISIR BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa keadaan alam berupa flora dan fauna yang beraneka ragam jenisnya, peninggalan sejarah dan purbakala (heritage), maupun seni dan budaya (liuing culture) yang dimiliki Kabupaten Pesisir Barat, merupakan sumber daya dan sebagai modal besar bagi usaha pengembangan kepariwisataan daerah; b. bahwa potensi kepariwisataan Kabupaten Pesisir Barat harus dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya yang tidak hanya mengutamakan segi-segi finansial seja, melainkan juga segi-segi agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup serta ketentraman dan ketertiban; c. bahwa dalam rangka pengembangan potensi kepariwisataan yang tersebar diseluruh wilayah (laut, daratan dan pegunungan) Kabupaten Pesisir Barat diperlukan langkah-langkah pengaturan yang marnpu mewujudkan keterpaduan dalam penyelenggaraan dan mendorong upaya peningkatan kualitas obyek dan daya tarik wisata serta menjaga kelestarian lingkungan hidup; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA) Kabupaten Pesisir Barat,
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
2. Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996
3. Peraturan Daerah Provinsi Larnpung Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan ini mengatur mengenai:
1. KETENTUAN UMUM
2. AZAS, TUJUAN DAN SASARAN
3. FUNGSI, KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
4. KEBIJAKAN DAN STRATEGI
5. RENCANA PENGEMBANGAN
6. PELAKSANAAN DAN PENGENDALIAN
7. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2017.
Ketentuan lainnya yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan dan atau Keputusan Bupati,
11 hlm, lampiran 25 hlm, Penjelasan 6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa Cagar Budaya di Kabupaten Kudus
merupakan kekayaan budaya yang harus
dilestarikan demi pemupukan jati diri bangsa dan
kepentingan nasional; bahwa perkembangan pembangunan Kabupaten
Kudus saat ini mengalami peningkatan dan
perubahan yang pesat, sehingga dapat berpengaruh
terhadap kelestarian benda, bangunan, struktur,
situs dan kawasan cagar budaya; bahwa dalam rangka melakukan pelindungan,
pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya
sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 95,
Pasal 96, dan Pasal 97 Undang Undang Nomor 11
Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, perlu adanya
pengaturan mengenai Pengelolaan dan Pelestarian
Cagar Budaya dalam Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan
dan Pelestarian Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Kriteria Cagar Budaya
Bab III Tugas dan Wewenang
Bab IV Pelindungan
Bab V Pengembangan
Bab VI Pemanfaatan
Bab VII Tenaga Ahli Pelestarian
Bab VIII Registrasi
Bab IX Peran Masyarakat
Bab X Kompensasi dan Insentif
Bab XI Pendanaan
Bab XII Pembinaan dan Pengawasan
Bab XIII Ketentuan Penyidikan
Bab XIV Ketentuan Pidana
Bab XV Ketentuan Lain-Lain
Bab XVI Ketentuan Peralihan
Bab XVII Ketetuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2022.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Daerah Tahun 2017 - 2032
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, daerah perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 12 Tahun 2011, UU No.10 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.26 Tahun 2008, PP No.50 Tahun 2011, Perda No.10 Tahun 2014;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pariwisata Daerah, Rencana Pengembangan Perwilayahan pariwisata, Rencana Program Pembangunan pariwisata, Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Pengawasan dan Pengendalian, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2018.
Peraturan Daerah ini memiliki 15 halaman dan 11 halaman penjelasan;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 3 Tahun 2019
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal
8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
5. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 125);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017 tentang Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
12. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2009-2029;
13. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2013-2018;
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun
2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015-2030 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2015
Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Tahun 2006-2025;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan
Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 4);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III ASAS DAN FUNGSI
BAB IV RUANG LINGKUP
BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN PENYELENGGARA USAHA KEPARIWISATAAN
BAB VII USAHA KEPARIWISATAAN
BAB VIII ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN DESTINASI PARIWISATA DAERAH
BAB IX ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN PEMASARAN PARIWISATA DAERAH
BAB X ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN INDUSTRI PARIWISATA DAERAH
BAB XI ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PEMBANGUNAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN DAERAH
BAB XII INDIKASI PROGRAM PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH
BAB XIII PENDANAAN
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
NOMOR 3 TAHUN 2018
22 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2014
PERBUP Kab. Gunungkidul No. 56 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Gunungkidul No. 3 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No. 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Atas Perda Kab.Gunungkidul No.5 Tahun 2013 ttg Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat