Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2015/NO.8, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN EKOSISTEM MANGROVE
ABSTRAK:
bahwa secara geotektonis Kabupaten Banggai Kepulauan berada di sepanjang zona tumbukan antara Lempeng Mikro Kontinen Banggai-Sula dengan jalur ofiolit Sulawesi Timur, sehingga tumbukan antara kedua lempeng tersebut merupakan fenomena tektonik yang diakomodasikan dengan pergerakan sistem Sesar Sorong yang bergerak ke arah barat dan bersifat mendatar; bahwa pergerakan Sesar Sorong yang masih aktif hingga sekarang ini, pada beberapa kali kejadian telah menimbulkan gempa bumi dengan magnitudo yang cukup besar, yang berpengaruh kuat terhadap kondisi perairan laut dan wilayah pesisir di Kabupaten Banggai Kepulauan; bahwa fenomena geotektonik akibat pergerakan Sesar Sorong dapat memberikan ancaman kerawanan bahaya tsunami terhadap wilayah pesisir di Kabupaten Banggai Kepulauan; bahwa Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan salah satu wilayah di Provinsi Sulawesi Tengah yang mempunyai potensi sumber daya ekosistem mangrove yang cukup tinggi; bahwa hutan mangrove di Kabupaten Banggai Kepulauan merupakan potensi sumber daya alam yang mempunyai peluang penting untuk didayagunakan secara optimal, agar dapat memberikan kontribusi yang positif bagi masyarakat dan Pemerintah Daerah, baik berfungsi secara ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat maupun secara ekologi untuk perlindungan wilayah pesisir; bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya fungsi lingkungan hidup dan kelestarian habibat perikanan akibat dari berbagai tindakan, ancaman pemanfaatan, dan perusakan lingkungan di sekitar muara sungai dan perairan pantai yang sangat berpotensi sebagai tempat penyediaan sumber daya perikanan dan efektif untuk meningkatkan produksi perikanan di Kabupaten Banggai Kepulauan, maka keberadaan ekosistem mangrove sangat perlu dilindungi; bahwa dalam rangka menjamin kelestarian fungsi ekosistem mangrove sebagai kawasan konservasi, untuk itu setiap orang berkewajiban untuk menjaga, mengawasi dan memelihara kawasan konservasi yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 12 Tahun 1992; UU Nomor 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2004; UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 45 Tahun 2009; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 27 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaiman diubag terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 33 Tahun 1970; PP Nomor 28 Tahun 1985; PP Nomor 44 Tahun 2004; PP Nomor 45 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 60 Tahun 2009; PP Nomor 6 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 3 Tahun 2008; PP Nomor 26 Tahun 2008; PP Nomor 76 Tahun 2008; PP Nomor 15 Tahun 2010; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Perda Nomor 17 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: azas, tujuan, dan fungsi; rencana perlindungan dan pengelolaan; kebijakan perlindungan dan pengelolaan; penetapan zona perlindungan dan pengelolaan ekosistem mangrove; hak dan kewajiban masyarakat; penataan dan pemanfaatan hutan mangrove; pengawasan dan pengendalian kegiatan pemanfaatan ekosistem hutan mangrove; dan ketentuan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Depot atau Kios
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Kehutanan merupakan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah Provinsi, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004
Dasar hukum peraturan ini adalah UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 8 Tahun 2001; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 1 2022; PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mengenai pencabutan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Depot atau Kios
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Izin Usaha Penumpukan Kayu dan Hasil Hutan Bukan Kayu pada Depot atau Kios
Agraria, Pertanahan, Tata RuangKehutanan dan Perkebunan
Status Peraturan
Diubah dengan :
UUDrt No. 1 Tahun 1956 tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1954 Tentang Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat
Permenperin No. 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah Untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Permenperin No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Permenperin No. 10 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
Peraturan Menteri Perindustrian NO. 8, BN.2022/No.286, http://jdih.kemenperin.go.id: 12 hlm
Peraturan Menteri Perindustrian tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perindustrian ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit
ABSTRAK:
Wilayah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai potensi sumber daya perkebunan kelapa sawit yang telah berkembang dengan hadirnya perusahaan perkebunan kelapa sawit berskala besar dan diiringi dengan adanya kewajiban untuk mengadakan kemitraan dengan petani atau masyarakat setempat. Kemitraan inti-plasma kelapa sawit bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, kemandirian dan taraf ekonomi masyarakat sekitar perkebunan kelapa sawit, serta bermanfaat bagi perusahaan perkebunan untuk mendukung sistem perkebunan. Pola kemitraan inti-plasma membuat perusahaan perkebunan dan petani atau masyarakat setempat wajib diikat dalam suatu perjanjian. Untuk mencapai tujuan dan manfaat kemitraan diperlukan pengawasan serta perlindungan kepada masyarakat atau petani plasma. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit.
Dasar hukum : UU Nomor 5 Tahun 1960; UU Nomor 5 Tahun 1990; UU Nomor 5 Tahun 1999; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 41 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 3 Tahun 2014; UU Nomor 23 tahun 2014; UU Nomor 39 tahun 2014; PP Nomor 6 Tahun 1995; PP Nomor 44 Tahun 1995; PP Nomor 40 Tahun 1996; PP Nomor 24 Tahun 1997; PP Nomor 31 Tahun 2009; PP Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 19/Permentan/OT.140/3/2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50/Permentan/KB.020/9/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 15 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit. Ruang lingkup Perlindungan Petani Plasma Kelapa Sawit, meliputi: penentuan pola kemitraan; hak dan kewajiban para pihak; standar perjanjian pelaksanaan kemitraan; forum komunikasi usaha perkebunan dan penanganan konflik; dan pembinaan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f dan huruf g Perda ini, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2017.
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEHUTANAN
ABSTRAK:
Bahwa hutan merupakan karunia dan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai fungsi dan manfaat yang sangat penting bagi masyarakat sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secaca berkelanjutan dan dijaga kelestarian fungsinya, UU No. 23 Tahun 2014 menyatakan memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk melakukan pengelolaan hutan, maka perlu menetapkan Perda tentang Pengelolaan Kehutanan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 Ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2013, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 37 Tahun 2014, PP No. 44 Tahun 2004, PP No. 45 Tahun 2004, PP No. 6 Tahun 2007, PP No. 37 Tahun 2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Perda Kalbar No. 3 Tahun 2014, Perda Kalbar No. 10 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pengelolaan Hutan, Pelaksanaan Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan, Pemanfaatan Hutan, Rehabilitasi Diluar Kawan Hutan, Perlindungan Hutan, Pengolahan HHK dan HHBK, Pengelolaan KHDTK untuk Kepentingan Religi, Perlindungan, Pengawetan, dan Pemanfaatan Secara Lestari Tahura, Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar, Pengelolaan Ekosistem Penting dan Daerah Penyangga Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, Penyuluhan Kehutanan, Pemberdayaan Masyarakat, Pengelolaan Das, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Sanksi Adminsitrasi, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 9 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Perkebunan
ABSTRAK:
bahwa keanekaragaman sumber daya alam nabati di Kabupaten Kuantan Singingi perlu dikelola secara Iestari, selaras, serasi, seimbang dan berkesinambungan untuk dapat bermanfaat sebaar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat; pengelolaan sumber daya alam nabati, perlu diupayakan pengembangannya melalui usaha perkebunan secara terpadu dan tangguh dengan mengutamakan perluasan kesempatan kerja kepada Pelaku usaha. perkebunan serta terbinanya kelestarian sumber daya alam dan Iingkungan.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok- Pokok Agraria ( Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2013); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman ( Lembaran NegaraTahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3478); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pokok- Pokok Lingkungan Hidup Hidup (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699); Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181; TambahanLembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 53; tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4411); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembegian Urusan Pemerintah antara Pemerinta, pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737); Peraturan Menteri Prtanian Nomor : 26/pementan/OT.140/2/2007 tentang pedoman perizinan usaha perkebunan.
Dalam peraturan ini diatur tentang Dalam peraturan ini diatur tentang Usaha perkebunan. sebagai inti pembangunan perkebunan berasaskan kemanfaatan, keadilan, kerakyatan, keterbukaan, kerterpaduan dan kebersamaan serta kelestarian yang berkelanjutan. Pengelolaan usaha perkebunan bertujuan untuk mewujudkan sistem dan usaha agribisnis pekebunan terpadu, berkeIanjutan, efisien, produktif dan berdaya saing tinggi, untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejatéraan rakyat secara berkeadilan melalui optimalisasi dan berkelanjutan pemanfaatan, pendayagunaan dan pengembangan potensi umber daya serta IPTek perkebunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
48
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 9 Tahun 2020
Kehutanan dan PerkebunanPariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pemberian Bagi Hasil Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Yang Bersumber dari Daya Tarik Wisata Dataran Tinggi Dieng kepada Perusahaan Umum Negara Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Timur dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pemberian
Bagi Hasil Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Yang
Bersumber dari Daya Tarik Wisata Dataran Tinggi Dieng
kepada Perusahaan Umum Negara Kesatuan Pemangkuan
Hutan Banyumas Timur dan Balai Pelestarian Cagar
Budaya Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah, pengaturan bagi hasil retribusi kabupaten hanya
diperuntukan kepada desa, sehingga Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pemberian
Bagi Hasil Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Yang
Bersumber dari Daya Tarik Wisata Dataran Tinggi Dieng
kepada Perusahaan Umum Negara Kesatuan Pemangkuan
Hutan Banyumas Timur dan Balai Pelestarian Cagar
Budaya Jawa Tengah perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pemberian
Bagi Hasil Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Yang
Bersumber dari Daya Tarik Wisata Dataran Tinggi Dieng
kepada Perusahaan Umum Negara Kesatuan Pemangkuan
Hutan Banyumas Timur dan Balai Pelestarian Cagar
Budaya Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2014 dicabut.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Balai Benih Tanaman Pangan Dan
Hortikultura Sebagai Unit Pelak.Sana Teknis (Upt)
Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Tugas pokok, fungsi dan struktur organisasi Dinas
Pertanian dan Perkebunan sebagai Perangkat Daerah
Kabupaten Gunung Mas telah ditetapkan dengan Peraturan
Bupati Nomor 18 Tahun 2008 Tanggal 15 Oktober 2008
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Keputusan
Menteri
Pertanian
Nomor
347 /Kpts/OT.210/6/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 4 Tahun
2008.
Organisasi Dan Tata Kerja Balai Benih Tanaman Pangan Dan
Hortikultura Sebagai Unit Pelak.Sana Teknis (Upt)
Dinas Pertanian Dan Perkebunan Kabupaten Gunung Mas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2015.
Peraturan Bupati Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2015
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat