Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2003 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Strategis Kabupaten Belitung Tahun 2003-2005
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah, Pemerintah Daerah diwajibkan membuat Rencana Strategis Daerah yang dijadikan tolak ukur penilaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Strayegis Kabupaten Belitung Tahun 2003-2005.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2000; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 108 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 20 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 21 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 10 Tahun 2001; Perda Kab. Belitung No. 7 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 9 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 10 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 11 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 12 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 13 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 14 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 15 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 16 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 17 Tahun 2002; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, sistematika Rencana Strategis Kabupaten Tahun 2003-2005.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2003.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan dan Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Bidang Ketenagakerjaan perlu ditingkatkan, karena Pembangunan Ketenagakerjaan merupakan lintas sektoral yang saling terkait serta berdampak pada Pembangunan Manusia seutuhnya guna menunjang Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat, sesuai kewenangan yang yang diberikan kepada Daerah dalam pelaksanaan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab maka perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kota Jayapura.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1957; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1964; Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1971; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1972; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1980; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 3 Tahun 2001.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi dan saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebeasan retribusi, tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, kedaluwarsa penagihan, penyidikan dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2003.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Kabupaten Barito Utara
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan urusan rumah tangga daerah dalam rangka pelaksanaan
otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab di Kabupaten Barito Utara,
mencakup pelayanan di bidang peruntukan penggunaan tanah; Bahwa sumber dana bagi pembiayaan pembangunan di segala bidang, dipandang perlu menggali sumber dana
sendiri sehingga dipandang perlu mengenakan retribusi terhadap pelayanan Pemerintah Kabupaten Barito Utara kepada masyarakat yang memanfaatkan peruntukan penggunaan tanah di Kabupaten Barito Utara;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Barito Utara Nomor 2 Tahun
1989; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 08 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Barito Utara
Nomor 09 Tahun 2000;
BAB I
KETENTUAN UMUM; BAB II
P E R I Z I N A N; BAB III
NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI; BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA,
PENETAPAN DAN BESARAN TARIF; BAB VI
WILAYAH PEMUNGUTAN
DAN TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN
PENAGIHAN RETRIBUSI; BAB VIII
TATA CARA PEMBERIAN, KERINGANAN RETRIBUSI; BAB IX
KEBERATAN DAN PEMBATALAN KETETAPAN
RETRIBUSI; BAB X
PENYELESAIAN KEBERATAN; BAB XI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; BAB XII
INSTANSI PEMUNGUT DAN PEMBINAAN PENGAWASAN; BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI; BAB XIV
KETENTUAN PIDANA; BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2003.
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya kegiatan eksploitasi dan untuk meningkatan pendapatan Daerah melalui Penerimaan Sektor Pajak, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya Pajak Pengambilan Dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur dan ditetapkan Peraturan daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2001; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Kepres RI No. 44 Tahun 1999.
Nama, Obyek, Subyek, dan Wajib Pajak ; Pemberian Izin ; Dasar Pengenaan, Taarif Pajak, dan Cara Perhitungan ; Wilayah Pemungutan ; Mas Pajak dan saat Pajak Terutang ; Surat Pemberitahuan Pajak ; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak ; Tata Cara Pembayaran ; Tata Cara Penagihan Pajak ; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Pajak ; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan, Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi ; Keberatan dan Banding ; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak ; Kadaluarsa ; Ketentuan Pidana ; Ketentuan Penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Keputusan Walikota
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan di Balai Pencegahan dan Pengobatan Penyakit Paru, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dengan telah diundangkannya Undang-undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
juncties Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
dipandang perlu menetapkan Retribusi Pelayanan
Kesehatan di Balai Pencegahan Dan Pencegahan Penyakit
Paru, Balai Kesehatan Indera Masyarakat dan Balai
Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Tengah dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992, Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001,Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor I Tahun 1988, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7
Tahun 2001, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1
Tahun 2002 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah, Nomor 18
Tahun, 2002
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan retribusi, kebijakan rteribusi, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur besarnya tarif, tempat dan kewenangan pemungutan, tata cara pemungutan, masa retribusi, tata cara pembayaran, penagihan retribusi, pengurangan, keringan dan pembebasan retribusi, kedaluwarsa retribusi dan penghapusan piutang retribusi karena kedaluwarsa penagihan, uang perangsang, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2003.
42 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2003
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pembentukan Tim Pelaksana Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 Di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2003.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2003
Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentag Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah serta dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan perlu ditinjau kembali; Untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud huruf a diatas perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 1999; UU Prp No. 49 Tahun 1960; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; Keppres RI No. 44 Tahun 1999; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 2003; Perda Kab. Kerinci No. 22 Tahun 2000; Perda Kab. Kerinci No. 1 Tahun 2001.
Perda ini mengatur tentang Pajak Hiburan, meliputi Nama, Objek dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan Tarif dan Cara Perhitungan Pajak; Wilayah Pemungutan; Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Pajak; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Tata Cara Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kadaluwarsa; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Daerah.
22 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 7 Tahun 2003
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2003/6 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sukamara
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang – undang Nomor : 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – undang Nomor : 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara,Kabupaten Lamandau, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Barito Timur di Propinsi Kalimantan Tengah serta untuk melaksanakan Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sukamara sebagai Daerah Otonom, maka perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas - Dinas Daerah Kabupaten Sukamara.;
Undang – undang Nomor : 22 Tahun 1999; Undang – undang Nomor : 25 Tahun 1999; Undang – undang Nomor: 5 tahun 2002; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 22 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor: 23 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor : 24 Tahun 2001;
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN; BAB III KEDUDUKAN; BAB IV TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB V UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS; BAB VI KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; BAB VII BAGAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB VIII TATA KERJA; BAB IX KEPEGAWAIAN; BAB XI KETENTUAN LAIN – LAIN; BAB XII KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2003.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 7, LN. 2003 No. 10, LL SETNEG : 2 HLM
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Persetujuan Perdagangan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik Slovakia
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat