Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2003

Pengelolaan Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Kabupaten Barito Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II P E R I Z I N A N; BAB III NAMA, OBYEK, DAN SUBYEK RETRIBUSI; BAB IV GOLONGAN RETRIBUSI; BAB V CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PENETAPAN DAN BESARAN TARIF; BAB VI WILAYAH PEMUNGUTAN DAN TATA CARA PEMUNGUTAN; BAB VII TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN RETRIBUSI; BAB VIII TATA CARA PEMBERIAN, KERINGANAN RETRIBUSI; BAB IX KEBERATAN DAN PEMBATALAN KETETAPAN RETRIBUSI; BAB X PENYELESAIAN KEBERATAN; BAB XI PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI; BAB XII INSTANSI PEMUNGUT DAN PEMBINAAN PENGAWASAN; BAB XIII SANKSI ADMINISTRASI; BAB XIV KETENTUAN PIDANA; BAB XV KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XVI KETENTUAN PENUTUP;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah di Kabupaten Barito Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Utara
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Muara Teweh
Tanggal Penetapan
22 Februari 2003
Tanggal Pengundangan
22 Februari 2003
Tanggal Berlaku
22 Februari 2003
Sumber
LD.2003/4 Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 399 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan