Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
ABSTRAK:
a. bahwa peranan partai politik adalah memperjuangkan
cita-cita para anggotanya
dan mendukung
pengembangan kehidupan demokrasi di Daerah dan menjadi sarana penyaluran aspirasi masyarakat;
b. bahwa untuk meningkatkan peranan partai politik sebagaimana dimaksud huruf “a” di atas di pandang perlu memberikan bantuan keuangan kepada partai politik secara proporsional menurut kemampuan keuangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Bantuan Keuangan Kepada
Partai Politik.
1. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1822) ;
2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 138,
Tambahan Lembaran Negara
Nomor 4251).
Republik Indonesia
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Anggota DPR, DPD dan DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4447;
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan
: Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310;
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 53, tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
6. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
7. Undang- undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan Antara Pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25
Tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai daerah otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 tahun 2000 tentang pengelolaan dan pertanggung jawaban keuangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
10. Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 29
Tahun 2005 tentang bantuan keuangan kepada partai politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4513);
11. Keputusan presiden Nomor 53 tahun 2003 tentang pola Organisasi dan tata kerja komisi Pemilihan Umum (KPU);
12. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun
2005 tentang pedoman pengajuan,penyerahan dan laporan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik;
13. Peraturan Daerah Kabupaten TAkalar Nomor 4 Tahun
2004 tentang pokok-pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 34);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 10 Tahun
2003 tentang Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Takalar (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 19 seri D Nomor 03);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 8 Tahun
2003 tentang Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar(Lembaran Daerah Kabupaten Takalar Tahun 2003 Nomor 17 seri D.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TAKALAR TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Takalar;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat daerah sebagai unsure pentelenggara pemerintahan daerah;
3. KEPALA Daerah adalah Bupati Takalar
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Selanjutnya disebut DPRD adalah
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar ;
5. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KPUD adalah
Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Takalar;
6. Bantuan Keuangan adalah bantuan dalam bentuk uang yang diberikan pemerintah Daerah kepada Partai Politik yang mendapatkan Kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar;
7. Partai Politik adalah Organisasi Politik yang dibentuk oleh sekelompok warga Negara Republik Indonesia Secara Sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota,masyarakat,bangsa dan Negara melalui pemilihan Umum;
8. Dewan pimpinan Pusat Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPP adalah pengurus Partai Politik ditingkat nasional yang ditetapkan berdasarkan hasil Munas/Kongres/Muktamar atau sebutan yang sejenis yang telah terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia;
9. Dewan Pimpinan Cabang Partai Politik yang selanjutnya disingkat DPC atau sebutan lainnya adalah pengurus-pengurus partai politik ditingkat Kabupaten yang ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Musyawarah Cabang atau sebutan lainnya yang ditetapkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai/DPD Wilayah Propinsi atau sebutan lainnya.
BAB II
PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 2
(1) Untuk membantu kegiatan dan kelancaran Administrasi dan atau Sekretariat Partai Politik,Pemerintah Daerah memberikan bantuan keuangan kepada partai politik;
(2) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada partai politik di Kabupaten Takalar yang mendapatkan kursi di
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Takalar hasil pemilihan umum Tahun 2004;
(3) Bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setiap tahun angaran.
Pasal 3
(1) Bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 diberikan secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan kursi di dewan Perwakilan Daerah Takalar hasil pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Besarnya bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud ayat (1) disesuaikan dengan kemampuan APBD Kabupaten
Takalar.
Pasal 4
Besarnya Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 untuk setiap kursi ditetapkan sebesar Rp.19.000.000.;
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN BANTUAN Pasal 5
(1) Pengajuan Bantuan Keuangan Kepada partai politik disampaikan secara tertulis oleh dewan pimpinan Cabang Partai Politik yang ditandatangani oleh ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya kepada bupati Takalar.
(2) Surat pengajuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan kop surat dan cap stempel pertain politik dengan melampirkan:
a. keputusan DPP Partai Politik/DPW Partai politik atau sebutan lain yang menetapkan susunan kepengurusan DPC partai politik atau sebutan lainnya yang dilegalisir oleh ketua Umum dan secretariat Jenderal DPP Partai Politik atau sebutan lainnya.
b. Foto copy surat keterangan NPWP yang dilegalisir pejabat yang berwenang.
c. Surat keterangan Autentik hasil penetapan perolehan kursi partai politik di DPRD yang dilegalisir oleh ketua atau sekretaris KPUD;
d. Surat pernyataan partai politik yang menyatakan bersedia dituntut sesuai peundang-undangan apabila memberikan keterangan tidak benar yang ditandatangani oleh ketua dan secretariat DPC atau
sebutan lainnya diatas materai dengan menggunakan kop surat partai politik.
e. Lampiran tersebut pada huruf a,b,c,dan d dibuat dalam rangkap 2
(dua)
Pasal 6
Surat pengajuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
5,tembusannya disampaikan kepada ketua KPUD dan kepala Dinas
Kesejahteraan sosial dan kesatuan Bangsa.
BAB IV
PENELITIAN DAN PEMERIKSAAN KELENGKAPAN ADMINISTRASI PARTAI POLITIK
Pasal 7
(1) Penelitian dan pemeriksaan kelengkapan administrasi pengajuan,penyerahan dan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik dilakukan oleh tim penelitian dan pemeriksaan persyaratan administrasi pengajuan,penyerahan dan penggunaan bantuan keuangan kepada partai politik Kabupaten Takalar.
(2) Tim penelitian dan pemeriksaan sebgaimana dimaksud pada ayat (1)
diketuai oleh Kepala dinas kesejahteraan sosial dan kesatuan bangsa
Kabupaten Takalar;
(3) Pembentukan tim penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
(4) Biaya penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan kepada anggaran Pendapatan dan belanja Daerah
KAbupaten Takalar.
Pasal 8
Bentuk berita acara penelitian dan pemeriksaan sebgaimana dimaksud pasal 7 ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran I peraturan daerah ini.
BAB V
PENYERAHAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 9
(1) Penyerahan bantuan Keuangan kepada partai politik dilaksanakan oleh
bupati Takalar atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Penyerahan bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan persyaratan administrasi sebagai berikut:
a. Surat keterangan Bank yang menyatakan memiliki nomor Rekening
Bank atas nama DPC partai politik atau sebutan lainnya.
b. Surat tanda terima uang bantuan yang dibuat dalam bentuk
kwitansi ditandatangani diatas materai oleh ketua dan bendahara
DPC partai politik;
c. Berita acara serah terima dibuat dalam rangkap empat yang ditandatangani oleh Bupatiatau pejabat yang ditunjuk sebagai pihak pertama dan oleh ketua dan bendahara DPC partai politik lainnya sebagai pihak kedua.
(3) Bentuk aberita acara serah terima bantuan keuangan kepada partai
politik sebgamana dimaksud pada ayat 2 huruf c tercantum dalam lampiran II peraturan Daerah ini.
BAB IV
LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN
Pasal 10
(1) Laporan penggunaan bantuan kepada partai politik disampaikan
kepada Bupati Takalar.
(2) Laporan penggunaan bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang telah diaudit oleh badan pengawasan Daerah
Kabupaten Takalar disampaikan kepada ketua KPUD kabupaten
Takalar.
Pasal 11
Bentuk laporan penggunaan bantuan keuangan partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) tercantum dalam lampiran III peraturan Daerah ini.
BAB V KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahui,memerintahkan pengundangan peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran derah kabupaten Takalar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juni 2006.
12
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2024
Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
Mencabut :
Peraturan KPU No. 8 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2013 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan KPU No. 29 Tahun 2013 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Partai Politik dan PemiluPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan KPU No. 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
A. Bahwa Sehubungan Dengan Ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Serta Untuk Kepastian Hukum Dan Tertib Administrasi Pemberian Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Melalui Dana Anggaran Pendapatan Dan Katingan, Maka Perlu Ditetapkannya Ketentuan Tersebut Ke Dalam Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Katingan; B. Bahwa Untuk Memenuhi Maksud Sebagaimana Tersebut Pada Huruf A Diatas, Perlu Membentuk Katingan Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Peraturan Daerah Kabupaten.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN;
BAB III : PENGAJUAN DAN PENYALURAN BANTUAN KEUANGAN;
BAB IV : PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN;
BAB V : LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PENGGUNAAN BANTUAN
KEUANGAN PARTAI POLITIK;
BAB VI : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LD 2013 NO. 06, LL SETDA KOTA PADANG PANJANG : 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PADANG PANJANG NOMOR 4 TAHUN 2006 TENTANG PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK PEMENANG PEMILU TAHUN 2004 DI KOTA PADANG PANJANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Sleman No. 13 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Mei 2014.
Mengubah Peraturan Bupati Sleman No. 13 Tahun 2013 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat