Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pendirian Koperasi
ABSTRAK:
Bahwa untuk tertibnya Pengelolaan Izin Pendirian Koperasi sebagai salah satu jenis Penerimaan melalui sektor Retribusi, dipandang perlu menetapkan obyek dan besarnya tarif Retribusi Izin Pendirian Koperasi. berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan daerah.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 25 Tahun 1992; UU No. 4 Tahun 1994; UU No. 9 Tahun 1995; UU No. 18 Tahun 1997; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2001; PP No. 9 Tahun 1995; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,. Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya Tarif,. Struktur dan besarnya tarif retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat retribusi Terutang,. Tata Cara Pemungutan,. Sanksi Administrasi,. Tata Cara Pembayaran, tata Cara Penagihan,. Kadaluwarsa Penagihan,.Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang telah Kadaluwarsa,. Pengawasan,. Ketentuan Pidana,. Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 26 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD Tahun 2003 Nomor 34
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003, setiap daerah diharuskan melakukan penataan organisasi perangkat daerah yang dimiliki sesuai dengan peraturan tersebut, yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 27 Tahun 2000; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999; Perda Kab. Belitung No. 18 Tahun 2000; Perda Kab. Belitung No. 8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan unsur pelaksana tugas tertentu pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Kantor yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Kelahiran dan Kematian, Seksi Perkawinan dan Perceraian, Seksi Kependudukan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2003.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Organisasi Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil dinyatakan tidak berlaku.
12 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 26 Tahun 2003
ORGANISASI KANTOR KESATUAN BANGSA - PERLINDUNGAN MASYARAKAT - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2003/NO.39
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan pasal 2 ayat (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, dipandang perlu menetapkan Organisasi Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP no. 8 Tahun 2003; Perda Kab. Tanjabtim No. 14 Tahun 2001
Perda ini mengatur mengenai Organisasi kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Meliputi; Pembentukan; kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Susunan Organisasi; kewenangan; Susunan Organisasi; Kewenangan; Eselonnering Kantor Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat; Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2003.
6 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 26 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LD.2003/NO.40 Seri E Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Irigasi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk mencapai keberlanjutan system irigasi
serta mewujudkan peningkatan efektivitas, efisiensi, produktivitas
dan peluang inovatif dalam pengembangan dan pengelolaan irigasi,
perlu mengatur irigasi di Kabupaten Sragen; bahwa sebagai tindak lanjut Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25
Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah otonom maka perlu pengaturan
pengembangan dan pengelolaan irigasi di Kabupaten Sragen; bahwa sehubungan dengan maksud tersebut di atas, maka dipandang
perlu mengatur Pengelolaan Irigasi di Kabupaten Sragen yang
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun1999; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; eraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Keputusan Bersama Menteri Koperasi Pengusaha Kecil dan Menengah, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian dan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor : 529/KPTS/M/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2003; Keputusan Menteri Keuangan Repoublik Indonesia Nomr 298/KMK.02/2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7 Tahun 1987;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tujuan dan fungsi irigasi, prinsip-prinsip pengelolaan irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, wewenang dan tanggung jawab pengaturan dna pengurusan air irigasi dan jaringan irigasi, inventarisasi jaringan irigasi, audit pengelolaan irigasi, manajemen aset irigasi, penyediaan air irigasi, pembagian dan pemberian air irigasi, penggunaan air irigasi dan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi, pengamanan air irigasi dan jaringan irigasi, pembiayaan, keberlanjutan sistem irigasi, pengawasan, ketentuan larangan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2003.
11 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 25 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, maka Retribusi Izin Usaha Perikanan merupakan salah satu jenis Retribusi lain- lain yang dapat dikelola oleh Daerah. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud, dipandang perlu menetapakn obyek dan besarnya tarif Retribusi. Berdasarkan prtimbangan tersebut, perlu membentk Peraturan dAERAH.
UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 9 Tahun 1985; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No.13 Tahun 2001; PP No. 15 Tahun 1990 sebagaimana telah dirubah dengan PP No.141 Tahun 2000 ; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 142 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kota Bau-Bau No. 3 Tahun 2003.
Ketentuan Umum,. Nama, obyek dan subyek retribusi,. Golongan retribusi,. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa,. Prinsip dan sasaran dalam penetapan Struktur dan besarnya Tarif,. Struktur dan besarnya tarif retribusi,. Wilayah Pemungutan,. Masa Retribusi dan saat retribusi Terutang,. Tata Cara Pemungutan,. Sanksi Administrasi,. Tata Cara Pembayaran, tata Cara Penagihan,. Kadaluwarsa Penagihan,.Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi yang telah Kadaluwarsa,. Pengawasan,. Ketentuan Pidana,. Ketentuan Penyidikan,. Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 25 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Capkala
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka Otonomi Daerah maka tugas dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten Bengkayang semakin luas dan kompleks
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2003; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun
2000
Bab I Ketentuan Umum; Bab Ii Pembentukan; Bab Iii Batas Wilayah; Bab Iv Pusat Pemerintahan; BAB V Ketentuan Peralihan; BAB VI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2003.
5 Halaman dan 2 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 25 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD Kab. Sumedang Tahun 2003 No. 48
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2003.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat