kelautan - pengelolaan ekosistem terumbu karang (coral reff) di kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang (Coral Reef) di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain berbagai permasalahan global dan aktual
mengancam kehidupan laut dunia termasuk Indonesia pada akhirnya menyebabkan degradasi dan kehancuran ekosistem terumbu karang, wilayah laut di Kabupaten Halmahera Barat memiliki potensi sumberdaya terumbu karang dan biota laut yang berasosiasi dalam kesatuan ekosistemnya merupakan kekayaan alam yang bernilai ekonomis dan ekologis, sehingga diperlukan pengelolaan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, guna mengantisipasi terjadinya degradasi/kerusakan ekosistem terumbu karang yang lebih parah dimana proses pemulihannya membutuhkan waktu yang lama dan biaya tinggi, maka perlu dilakukan pengelolaan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dengan memperhatikan kepentingan pembangunan serta kepentingan masyarakat di kawasan teluk jailolo dan sekitarnya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada kalimat diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang (coral reef) di Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.5 Tahun 1960, UU No.1 Tahun 1973, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1983, UU No.A.17 Tahun 1985, UU No.5 Tahun 1990, UU No.6 Tahun 1996, UU No.23 Tahun 1997, UU No.24 Tahun 1999, UU No.3 Tahun 2002, UU No.1 Tahun 2003, UU No.7 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.27 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2008, UU No.26 Tahun 2008, UU No.4 Tahun 2009, UU No.10 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.45 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.68 Tahun 1998, PP No.19 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1999, PP No.85 Tahun 1999, PP No.74 Tahun 2001, PP No.82 Tahun 2001, PP No.36 Tahun 2002, PP No.37 Tahun 2002, PPNo.38 Tahun 2002, PP No.38 Tahun 2007, PP No.60 Tahun 2007, PP o.42 Tahun 2008, PP No.15 Tahun 2010, Keputusan RI No.32 Tahun 1990, Keputusan presiden No.32 Tahun 1990, Keputusan presiden No.33 Tahun 2002.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan ekosistem terumbu karang (Coral Reef) di Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan; Asas, tujuan, dan manfaat; Pengelolaan ekosistem terumbu karang; Kelembagaan; Hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; Penyidikan; Sanksi administrasi; Ketentuan pidana; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
21 Halaman, Penjelasan: 4 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
Kota Balikpapan memiliki sumber daya ikan sebagai kekayaan daerah dan sebagai daerah kolektor perlu dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran rakyat sehingga perlu diusahakan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan memperhatikan kelestariannya. Untuk mencapai hasil optimal tersebut diatas perlu dilakukan langkah-langkah pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap nelayan, pembudidayaan ikan, pengolah dan pemasar hasil ikan sehingga setiap usaha perikanan dapat berjalan dengan baik dan terarah
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009;
UU No.12 Tahun 2011
Perarturan ini mengatur tentang Izin perikanan dengan membahas deskripsi, kewenangan, objek, subjek, pengecualian, tata cara penerbitan, masa berlaku izin, pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 1 Tahun 2012
PERDA Kab. Gunungkidul No. 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul No.1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan
TEMPAT PELELANGAN IKAN - PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2011/No. 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota, kewenangan Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pelelangan di Tempat Pelelangan Ikan
berada pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; bahwa dalam rangka memberikan pelayanan dibidang
perikanan kepada masyarakat dan untuk menjaga kestabilan
harga ikan di Kota Pekalongan, Pemerintah Daerah perlu
menyelenggarakan Tempat Pelelangan Ikan; bahwa usaha perikanan di Kota Pekalongan merupakan salah
satu potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
melalui pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2009
tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan sudah tidak sesuai
lagi sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tempat
Pelelangan Ikan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tempat pelelangan ikan, retribusi tempat pelelangan ikan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2009 dicabut.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Labuhan Batu Nomor 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Semarang adalah daerah yang memiliki wilayah pesisir
yang mengandung keragaman potensi sumberdaya pesisir yang
sangat penting, sehingga perlu dijaga kelestariannya serta dapat
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa agar sumberdaya pesisir dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya
bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya masyarakat dan
lingkungan hidup, maka perlu dikelola secara berkelanjutan dan
berwawasan global dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi
masyarakat serta mengutamakan kelestarian lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, ruang lingkup dan tujuan, pokok-pokok pengelolaan pesisir, pengelolaan perencanaan wilayah pesisir desa, sistem informasi dan data, pemanfaatan wilayah pesisir, hak, kewajiban dan larangan, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, peranserta, pemberdayaan dan kemitraan, pengawasan dan pengendalian, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Sumberdaya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan Dengan Alat Sentrum Dan Putas Atau Sejenisnya Di Kabupaten Hulu Sungai Tengah
ABSTRAK:
sumber daya ikan merupakan anugrah Tuhan kepada kita, karena itu pemanfatannya baik untuk penangkapan maupun pembudidayaan ikan hendaknya diusahakan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan prinsip kelestarian sumberdaya ikan dan lingkungannya,berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Sumber Daya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan dengan Alat Strum dan Putas atau Sejenisnya.
Dasar Hukum;Pasal 18 ayat (6) Undang- Undang Dasar Negara RI Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 ;Undang –Undang Nomor 31 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 ;Undang-Undang Nomor Nomor 32 Tahun 2009 ;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 ;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 ;Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun
2006 ;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 3
Tahun 2008 .
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang;
Perlindungan Sumber Daya Ikan dan Larangan Penangkapan Ikan dengan Alat Strum dan Putas atau Sejenisnya, Dengan Sistematika Sebagai Berikut;
1.Ketentuan Umum
2.Perlindungan Sumber Daya Ikan
3.Pembinaan Dan Pengawasan
4.Ketentuan Larangan
5.Penyidikan
6.Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat