ABSTRAK: |
- Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain berbagai permasalahan global dan aktual
mengancam kehidupan laut dunia termasuk Indonesia pada akhirnya menyebabkan degradasi dan kehancuran ekosistem terumbu karang, wilayah laut di Kabupaten Halmahera Barat memiliki potensi sumberdaya terumbu karang dan biota laut yang berasosiasi dalam kesatuan ekosistemnya merupakan kekayaan alam yang bernilai ekonomis dan ekologis, sehingga diperlukan pengelolaan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, guna mengantisipasi terjadinya degradasi/kerusakan ekosistem terumbu karang yang lebih parah dimana proses pemulihannya membutuhkan waktu yang lama dan biaya tinggi, maka perlu dilakukan pengelolaan secara terencana, terpadu dan berkelanjutan dengan memperhatikan kepentingan pembangunan serta kepentingan masyarakat di kawasan teluk jailolo dan sekitarnya, berdasarkan pertimbangan sebagaimana maksud pada kalimat diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Barat tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang (coral reef) di Kabupaten Halmahera Barat.
- Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.5 Tahun 1960, UU No.1 Tahun 1973, UU No.8 Tahun 1981, UU No.5 Tahun 1983, UU No.A.17 Tahun 1985, UU No.5 Tahun 1990, UU No.6 Tahun 1996, UU No.23 Tahun 1997, UU No.24 Tahun 1999, UU No.3 Tahun 2002, UU No.1 Tahun 2003, UU No.7 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.27 Tahun 2007, UU No.18 Tahun 2008, UU No.26 Tahun 2008, UU No.4 Tahun 2009, UU No.10 Tahun 2009, UU No.32 Tahun 2009, UU No.45 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.68 Tahun 1998, PP No.19 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1999, PP No.85 Tahun 1999, PP No.74 Tahun 2001, PP No.82 Tahun 2001, PP No.36 Tahun 2002, PP No.37 Tahun 2002, PPNo.38 Tahun 2002, PP No.38 Tahun 2007, PP No.60 Tahun 2007, PP o.42 Tahun 2008, PP No.15 Tahun 2010, Keputusan RI No.32 Tahun 1990, Keputusan presiden No.32 Tahun 1990, Keputusan presiden No.33 Tahun 2002.
- Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan ekosistem terumbu karang (Coral Reef) di Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang Ketentuan; Asas, tujuan, dan manfaat; Pengelolaan ekosistem terumbu karang; Kelembagaan; Hak, kewajiban dan peran serta masyarakat; Penyidikan; Sanksi administrasi; Ketentuan pidana; Ketentuan penutup.
|