Peraturan Menteri Perdagangan NO. 5, BN 2018/NO 63; http://jdih.kemendag.go.id/ : 14 HLM.
Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perdagangan ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang No. 5 Tahun 2015
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah ·dan Sekretariat DPRD Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 19 Tahun 2014, maka dipandang perlu mengatur tugas pokok dan fungsi Staf Ahli dalam suatu Peraturan Bupati.
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 5 Tahun 2014 ;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 2 Tahun 2014;
PP No 41 Tahun 2007;
Permendagri No 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 56 Tahun 2010;
Perda Kab. Jombang No 5 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah Kedua Kalinya dengan Perda Kab. Jombang No 18 Tahun 2014;
Perda Kab. Jombang No 6 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 19 Tahun 2014.
1. Staf Ahli adalah Unsur Pembantu Bupati;
2. Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Bupati dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Jombang sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
3. Staf Ahli adalah Jabatan Struktural Eselon II.b.;
4. Staf Ahli berada dibawah dan bertanggungjawab kepada
Bupati, yang dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
Staf Ahli merupakan unsur staf yang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
Staf Ahli, terdiri dari :
1. Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik;
2. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
3. Staf Ahli Bidang Pembangunan;
4. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia;
5. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah DaerahPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMNPerizinan, Pelayanan Publik
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Lurah Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah Di Wilayah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Lurah di Wilayah Kabupaten Bengkayang;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; eraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kelurahan Bumi Emas dan Kelurahan Sebalo; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012;
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Lurah; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
5 halaman peraturan dan 4 halaman lampiran.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal NO. 5, BN 2016/ NO 828; https://jdih.bkpm.go.id/ : 14 HLM
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal tentang Pelimpahan Wewenang Pemberian Izin Usaha Penanaman Modal Kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati Untuk Memberikan Izin dan/atau Persetujuan Tertulis Kepada Satuan Pendidikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 6, Pasal 14
ayat (2) Pasal 16 dan Pasal 18 Peraturan Bupati Pati
Nomor 53 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Satuan
Pendidikan, perlu adanya pendelegasian kewenangan
kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pati untuk
memberikan izin dan/atau persetujuan tertulis kepada
Satuan Pendidikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pendelegasian Kewenangan Kepada Kepala Dinas
Pendidikan Kabupaten Pati untuk Memberikan Izin
dan/atau Persetujuan Tertulis Kepada Satuan Pendidikan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Bupati Pati Noor 53 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian kewenangan termasuk Pemberian perizinan, persetujuan dan penundaan pemberian bantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2016.
6 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEJABAT PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MADIUN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyelenggarakan Pemerintahan Daerah yang bertujuan untuk mewujudkan keamanan, ketentraman dan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum berlakunya Peraturan Daerah; b. bahwa kedudukan dan peranan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di daerah yang profesional dan akuntabel sangat diharapkan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan Peraturan Daerah; c. bahwa Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, Dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kode Etik Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah; Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Atau Janji, Mutasi, Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, Serta Kartu Tanda Pengenal Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan Oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2010 tentang Koordinasi, Pengawasan dan Pembinaan Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Materi pokok mengenai Ketentuan Umum, Hak & Kewajiban, Kode Etik, Tata Cara dan Syarat Pegangkatan, Mutasi, Pelaksanaan, Koordinasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, maka Peraturan Daerah Kota Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2009 Nomor1/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
26 Halaman + Penjelasan (8 halaman)
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabanan No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang dan Kuasa Kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Menetapkan dan Menandatangani Surat Penetapan Kecelakaan Kerja untuk Perawatan Serta Penetapan Tewas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Tabanan
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan perlindungan antara lain berupa jaminan kecelakaan kerja yang merupakan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja berupa perawatan, santunan, dan tunjangan cacat bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Tabanan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Kriteria Kecelakaan Kerja, cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas bagi Pegawai aparatur Sipil Negara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan dapat mendelegasikan sebagian kewenangannya yang berupa penetapan Kecelakaan Kerja untuk perawatan kepada pejabat dilingkungannya paling rendah jabatan Administrator, mendelegasikan wewenang dan kuasa kepada Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan dalam menetapkan dan menandatangni Surat penetapan kecelakaan kerja untuk perawatan serta penetapan tewas;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang dan Kuasa kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Menetapkan dan Menandatangani Surat Penetapan Kecelakaan Kerja untuk Perawatan serta Penetapan Tewas kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.
Undang–Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 30 Tuhan 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2016
1. KETENTUAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2017.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan
pembangunan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan perlu
menetapkan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangannya ;
bahwa sebagai landasan penetapan urusan pemerintahan dan
pembangunan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, harus
berpedoman pada Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan ;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. UndangUndang Nomor 21 Tahun 1958 ;Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomot 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang berisi:
1. Ketentuan Umum;
2. Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah;
3. Ketentuan Peralihan;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan
Selatan Nomor 0261 Tahun 2000 tentang Kewenangan Provinsi sebagai Daerah
Otonom dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2009
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 5, BD.2009/No.5.Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Pengelolaan Sampah, Kebersihan dan Keindahan Kota
ABSTRAK:
Untuk lebih efektif dan efisien pelaksanaan pengolahan sampah, kebersihan dan keindahan kota dan memperjelas wilayah tugas tanggung jawab camat dipandang perlu melimpahkan sebagian kewenangan kepada kecamatan dalam Kota Pagar Alam. Untuk itu perlu menetapkan perwako ini.
Dasar Hukum : UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 18 Tahun 2008; PP No. 19 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 2 Tahun 2009.
Dalam peraturan ini diatur mengenai pelimpahan sebagian wewenang dan tugas pengelolaan sampah, kebersihan dan keindahan kepada camat.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2009.
2 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat