Pelimpahan-sebagian-kewenangan-bupati-kepada-lurah
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2014/NO.5, TBD No.5, LL Kab Bengkayang: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Lurah Untuk Melaksanakan Urusan Pemerintahan Daerah Di Wilayah Kabupaten Bengkayang
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 127 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Lurah di Wilayah Kabupaten Bengkayang;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Bengkayang; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; eraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi sebagai Daerah Otonom; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan; Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kelurahan Bumi Emas dan Kelurahan Sebalo; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Bengkayang; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012;
- Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Lurah; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
- 5 halaman peraturan dan 4 halaman lampiran.
|